KP2KP Adalah: Ini Pengertian Dan Fungsinya Bagi Wajib Pajak

oleh | Jun 23, 2022

source envato.

KP2KP Adalah: Ini Pengertian Dan Fungsinya Bagi Wajib Pajak

Pada dasarnya, KP2KP adalah sistem perpajakan yang ada di Indonesia. Sebelumnya, sistem perpajakan ini dikenal dengan KAPENPA atau Kantor Penyuluhan Pajak, lalu berubah lagi menjadi KP4 atau Kantor Penyuluhan, Pengamatan, dan juga Potensi Perpajakan.

Kehadiran KP2KP ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan perpajakan dan juga efektivitas instansi vertikal yang berada di dalam ruang lingkup DJP.

KPP Pratama menangani para wajib pajak dengan jumlah yang lebih besar daripada KPP Madya dan juga KPP yang berada di bawahnya. Dalam hal ini, KPP Pratama harus bisa menjangkau wajib pajak yang tinggal di daerah terpencil yang kemungkinan memang tidak bisa dijangkau oleh KPP yang berada di bawahnya.

Untuk itu, KP2KP dibentuk dalam instansi Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pelayanan, pelaksanaan, penyuluhan, dan juga konsultasi perpajakan yang jangkauannya lebih luas.

Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih dalam tentang KP2KP secara lebih mendalam.

Pengertian KP2KP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja DJP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), bahwa KP2KP adalah suatu instansi vertikal DJP yang berada di bawah KPP Pratama.

Jadi, KP2KP adalah suatu badan instansi vertikal dari DJP agar bisa membentuk KPP Pratama dalam hal memaksimalkan tata kerja dari DJP dan juga perpajakan, yang langsung bertanggung jawab kepada pihak KPP pratama. Saat ini, tercatat sudah ada 207 KP2KP yang berada diseluruh wilayah Indonesia.

Dengan dibentuknya KP2KP ini, maka diharapkan KPP Pratama dan DJP bisa mengubah setiap perilaku masyarakat terkait berbagai isu perpajakan yang berada di setiap wilayah kerjanya.

Selain itu, KP2KP juga diharapkan bisa lebih memberikan edukasi kepada setiap masyarakat yang pada mulanya tidak mengerti tentang perpajakan menjadi lebih mengerti tentang pajak dan menjadi lebih paham terkait perpajakan.

KP2KP pun akan bertanggung jawab untuk lebih bisa mengubah perilaku wajib pajak agar bisa menjadi lebih taat dalam hal membayar pajak.

Dalam instansi perusahaan, kehadiran instansi ini bisa melakukan pendekatan lewat berbagai cara agar bisa menumbuhkan kesadaran perusahaan atas manfaat membayar pajak bagi perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Manajemen Perpajakan adalah Upaya Efisiensi Pemenuhan Pajak, Bagaimana Penerapannya?

Fungsi KP2KP

Fungsi dari KP2KP adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 206.2/PMK.01/2014. Peraturan ini adalah peraturan perubahan atas peraturan terkait Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP (No. 167/PMK.01/2012). Jadi, fungsi struktur DJP untuk KPP Pratama adalah sebagai berikut

  • Berfungsi menjadi sub-bagian umum dan kepatuhan internal dalam hal melakukan masalah keuangan, kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan performa pegawai, dan lain sebagainya.
  • Sebagai seksi dalam hal pengolahan data dan juga informasi dengan cara melakukan pencairan, pengumpulan, pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, dan lain sebagainya.
  • Berfungsi sebagai seksi pelayanan yang melakukan suatu penetapan dan juga penerbitan produk hukum di dalam perpajakan.
  • Sebagai seksi penagihan yang melakukan kegiatan urusan penatausahaan piutang pajak dan urusan piutang yang lainnya.
  • Berfungsi sebagai seksi pemeriksaan yang membuat rencana pengawasan, pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran SPP atau Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, dan juga administrasi pemeriksaan perpajakan yang lainnya.
  • Sebagai suatu ekstensifikasi dan juga penyuluhan yang melakukan suatu pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek pajak, pendataan subjek pajak, membentuk basis data nilai objek pajak, dan lain-lain.
  • Berfungsi sebagai seksi pengawasan dan juga konsultasi yang melayani permohonan setiap wajib pajak, melakukan bimbingan konsultasi teknis perpajakan pada setiap wajib pajak, dan juga mengusulkan adanya pengurangan PBB atau Pajak Bumi dan Bangungan.
  • Sebagai seksi pengawasan dan juga konsultasi yang melakukan pengawasan atas adanya kepatuhan perpajakan, rekonsiliasi data pajak dalam melakukan intensifikasi, pembuatan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, dan juga himbauan pada setiap wajib pajak.

Dari adanya fungsi diatas, maka sebagai instansi vertikal dari DJP, maka KP2KP mempunyai fungsi dalam melakukan penyuluhan, pelayanan, dan juga konsultasi perpajakan.

Lalu, fungsi lain dari KP2KP adalah agar bisa melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan, misalnya dengan cara melakukan pemberian ataupun penghapusan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, mencabut atau mengukuhkan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, dan juga memberikan ataupun menghapus nomor objek pajak dalam hal jabatan.

Baca juga: GST adalah Singkatan dari Goods and Services Tax, Samakah dengan PPN?

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan lengkap tentang KP2KP diatas, bisa kita simpulkan bahwa KP2KP adalah instansi yang akan memungkinkan DJP untuk bisa lebih mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari KPP Pratama. KP2KP juga akan membantu Anda dalam hal mempermudah proses pencatatan, pembukuan, pembayaran, dan juga pelaporan pajak bisnis Anda.

Tapi, Anda harus terlebih dulu memastikan laporan keuangan sudah dibuat dengan baik dan benar. Nah, untuk memudahkan Anda dalam membuat laporan keuangan secara baik dan benar, maka Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online.

Accurate Online adalah aplikasi yang dibuat dengan menggunakan teknologi cloud computing dan berbasis website. Dengan menggunakan aplikasi ini, maka Anda bisa mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat.

Seluruh laporan tersebut juga bisa Anda akses secara cepat dan mudah kapanpun Anda butuhkan dengan hanya menggunakan perangkat smartphone, laptop atau PC yang sudah terhubung internet.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dibekali dengan fitur bisnis yang luar biasa yang akan membuat bisnis Anda berjalan lebih efektif dan efisien, seperti fitur penjualan, perpajakan, pembelian, penjualan, dan masih banyak lagi.

Ayo coba dan gunakan Accurate Online sekarang juga selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait