Manajemen Perpajakan adalah Upaya Efisiensi Pemenuhan Pajak, Bagaimana Penerapannya?

oleh | Jun 22, 2022

source envato.

Manajemen Perpajakan adalah Upaya Efisiensi Pemenuhan Pajak, Bagaimana Penerapannya?

Manajemen perpajakan adalah suatu strategi yang dilakukan Wajib Pajak dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan aspek-aspek perpajakan untuk dapat memenuhi kewajiban pajak secara optimal. Manajemen perpajakan juga bisa diartikan sebagai upaya untuk mengontrol tata laksana kewajiban pajak agar dapat menghindari resiko hutang pajak yang tak terduga di masa depan.

Singkatnya, manajemen perpajakan adalah suatu hal yang dibutuhkan untuk menghindari resiko ketidakpatuhan pajak sekaligus meraih keuntungan dengan menekan besaran pajak serendah mungkin.

Untuk memahaminya, berikut uraian mengenai pengertian, fungsi dan tujuan, serta contoh penerapan manajemen perpajakan.

Pengertian Manajemen Perpajakan

Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap usaha dan penggunaan sumber daya yang dilakukan suatu organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Manajemen juga merupakan ilmu tentang upaya manusia untuk memanfaatkan semua sumber daya yang dimilikinya sehingga dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

Pajak adalah pungutan yang wajib disetorkan kepada negara dengan berlandaskan undang-undang sebagai bentuk kontribusi dalam membiayai belanja negara dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian negara.

Sehingga, dapat diartikan bahwa manajemen perpajakan adalah suatu strategi manajemen untuk mengendalikan dan mengontrol aspek-aspek perpajakan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara efektif dan efisien.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), manajemen perpajakan adalah suatu usaha menyeluruh yang dilakukan terus-menerus oleh Wajib Pajak agar semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan dapat dikelola dengan baik, ekonomis, efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kontribusi maksimum bagi kelangsungan usaha Wajib Pajak tanpa mengorbankan kepentingan penerimaan negara.

Di mana tujuan akhir yang ingin dicapai dari manajemen perpajakan adalah optimalisasi dan/atau minimalisasi beban pajak yang dapat dicapai dan tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan yang matang, melainkan juga harus melewati tahap pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan (controlling) yang baik serta terkendali.

Pengertian manajemen pajak juga dituturkan oleh Sophar Lumbantoruan dalam bukunya yang berjudul Akuntansi Pajak, di mana disebutkan bahwa manajemen perpajakan adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.

Baca juga: GST adalah Singkatan dari Goods and Services Tax, Samakah dengan PPN?

Fungsi dan Tujuan Manajemen Perpajakan

Berdasarkan definisinya, manajemen perpajakan memiliki empat fungsi utama yakni perencanaan pajak, pengorganisasian pajak, pelaksanaan pajak, dan pengawasan pajak.

1. Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Perencanaan pajak atau tax planning adalah kegiatan awal yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara menganalisis seluruh aspek yang terkait kewajiban perpajakan dengan tujuan agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan optimal dan dapat mengurangi beban pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan.

2. Pengorganisasian Pajak (Tax Organizing)

Setelah melakukan perencanaan, biasanya akan dijetahui faktor-faktor yang dapat dimanfaatkan atau dioptimalkan untuk melakukan penghematan pajak. Dari sini, Wajib Pajak bisa mengorganisasi kewajiban perpajakan agar optimal namun tetap tertib.

3. Pelaksanaan Pajak (Tax Actuating)

Setelahnya, langkah yang harus dilakukan adalah melaksanakan atau mengimplementasikan pajak, baik secara formal maupun material.

4. Pengawasan Pajak (Tax Control)

Pengawasan pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan oleh Wajib Pajak dan telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang.

Adapun tujuan dari manajemen pajak di antaranya meliputi:

  • Mengurangi Beban Pajak Sehingga Memaksimalkan Laba Setelah Pajak

Dengan melaksanakan kewajiban pajak dengan benar, diharapkan dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan laba setelah pajak (net profit after tax).

  • Memenuhi Kewajiban Perpajakan dengan Benar.

Dengan manajemen perpajakan, Wajib Pajak diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga tidak akan terkena sanksi atau hukuman dari pihak berwenang.

Baca juga: NOP Adalah Nomor Objek Pajak, Ini Cara Mendapatkannya!

Penerapan Manajemen Perpajakan

Untuk dapat menerapkan manajemen perpajakan, Anda bisa menggunakan beberapa teknik dasar di bawah ini.

  • Membuat rekonsiliasi data akuntansi yang meliputi pendapatan penjualan yang disesuaikan dengan SPT Masa PPN atau beban pajak pegawai dengan penghasilan SPT PPh Pasal 21.
  • Memastikan sistem administrasi keuangan mampu melakukan perhitungan pajak dengan tepat dan sesuai.
  • Mengontrol sistem arsip dan dokumentasi bukti transaksi, mulai dari perjanjian jual beli hingga korespondensi pajak dan pelaporannya.
  • Melakukan tax audit dengan menggunakan jasa pihak ketiga, contohnya konsultan pajak untuk memeriksa kewajiban perpajakan.

Manajemen pajak perusahaan juga perlu memperhatikan kerangka waktunya, yang meliputi:

  • Routine Budget Process Time frame, meliputi transaksi bersifat rutin baik jangka pendek maupun jangka panjang.
  • Build-in Under Corporate Planning Corporate Tax Management, yakni ketika perusahaan memiliki strategi bisnis, maka perlu dipikirkan pula strategi tax planning. Sebagai contoh pembukaan gerai baru yang memerlukan sentralisasi PPN fund untuk mempermudah perhitungan PPN yang dipungut.
  • Incidental, yakni saat terjadi transaksi khusus pada waktu tertentu misalnya saja ketika pengambilalihan usaha maupun ketika perusahaan IPO tentu perlakukan pajaknya juga berbeda.

Baca juga: Fiskus Adalah: Ini Kewajiban dan Pentingnya Untuk Wajib Pajak

Contoh Penerapan Manajemen Perpajakan

Sebagai contoh, perusahaan A lebih banyak melakukan penjualan ekspor daripada penjualan dalam negeri. Di mana bahan baku untuk produksi menggunakan bahan baku dari luar negeri, sehingga akan dikenakan tarif PPN 10%. Sementara, penjualan ekspor memiliki tarif PPN 0%. Hal ini dapat berimbas pada PPN masukan lebih besar daripada PPN keluaran.

Dalam hal ini, penerapan manajemen pajak yang bisa dilakukan ialah dengan mengelola faktur pajak masukan, voucher pembayaran, hingga bank account. Tindakan ini untuk mengelola restitusi pajak yang berjalan. Pencatatan akuntansi dan rekonsiliasi bank pun harus tertata dengan baik dan sesuai.

Baca juga: Definisi Perpajakan, Manfaat dan Penerapannya

Penutup

Manajemen perpajakan adalah suatu strategi untuk mengendalikan dan mengontrol aspek-aspek perpajakan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara efektif serta efisien. Dalam penerapannya, manajemen perpajakan diharap dapat membuat Wajib Pajak melakukan estimasi pajak yang sesuai dengan tanggungan, serta menghindari sanksi atau resiko hutang pajak yang bisa saja terjadi di masa mendatang.

Untuk memudahkan manajemen perpajakan ini, Anda bisa menggunakan Accurate Online yang merupakan software akuntansi dan bisnis. Accurate Online menyediakan fitur-fitur kepengurusan pajak, serta lebih dari 200 jenis laporan keuangan bisnis.

Berbagai fitur tersedia untuk memudahkan proses pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan Anda secara lebih cepat, akurat, dan otomatis. Karena berbasis cloud, Accurate Online juga dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Jika tertarik untuk mencobanya, klik langsung tautan gambar di bawah ini dan nikmati secara gratis selam 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait