Mengenal Definisi dan Ragam Jenis Kredit Pajak

oleh | Mei 25, 2022

source envato.

Mengenal Definisi dan Ragam Jenis Kredit Pajak

Istilah kredit pajak mungkin masih jarang diketahui oleh sebagian besar masyarakat. Padahal, istilah perpajakan ini merupakan komponen penting dalam proses pembayaran kewajiban pajak.

Secara sederhana, kredit pajak bisa dikatakan sebagai sebuah akumulasi dari pajak yang diambil oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan pajak terutang. Kredit pajak pun terdiri dari beberapa jenis yang diatur secara jelas dalam undang-undang.

Untuk lebih memahaminya, artikel berikut ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pengertian, jenis-jenis, dan ketentuan pengembalian pajak yang terkait dengan kredit pajak.

Pengertian Kredit Pajak

Kredit pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak, setelah ditambah dengan pajak yang dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak terutang, termasuk jumlah pajak atas penghasilan yang terutang dari luar negeri.

Seperti diketahui, dalam setiap Tahun Pajak berjalan, Wajib Pajak harus membayar atau melunasi pajak terutang yang dihitung pada Tahun Pajak tersebut. Pelunasannya dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang atau melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.

Dalam hal ini, pembayaran pajak dalam satu Tahun Pajak berjalan dapat dikreditkan, yakni dengan melunasi angsuran pembayaran. Angsuran tersebut diperhitungkan dengan mengkreditkan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Tahun Pajak terkait. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2007 atau yang dikenal dengan UU KUP, dimana dijelaskan bahwa Wajib Pajak bisa mengkreditkan pajak yang telah dipungut dan dipotong untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun.

Baca juga: Mengenal 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar

Jenis-Jenis Kredit Pajak

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir berupa UU Nomor 36 Tahun 2008 atau yang dikenal dengan UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan) , disebutkan beberapa jenis kredit pajak. Di antaranya adalah:

  • Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sesuai ketentuan dalam Pasal 21.
  • Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sesuai ketentuan dalam Pasal 22.
  • Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sesuai ketentuan dalam Pasal 23.
  • Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 24.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak terkait sesuai ketentuan dalam Pasal 25.
  • Pemotongan pajak atas penghasilan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 ayat 5.

Baca juga: Mengapa Kita Harus Membayar Pajak? Ini jawabannya!

Ketentuan Pengembalian Pajak

Jika pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dimaksud dalam pasal 28 UU PPh, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Namun, segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak.

Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Sesuai dengan pasal 17B ayat 1 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.

Adapun beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum dilakukan pengembalian pajak di antaranya adalah:

  • Keabsahan bukti pungutan dan bukti potongan serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri untuk Tahun Pajak bersangkutan.
  • Kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang.

Oleh karena itu, pihak yang telah ditentukan berhak untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan dan catatan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak penghasilan terutang. Berdasarkan Pasal 28A UU PPh, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak Wajib Pajak dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak sebagai restitusi.

Sementara, kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Pajak Penghasilan disampaikan, paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Baca juga: Cara Mudah Urus NPWP Hilang atau Rusak

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat mengenai kredit pajak yang masih belum banyak diketahui oleh sebagian besar masyarakat. Begitu pun dengan perhitungannya yang mungin membingungkan, terutama bagi Anda yang mengurusi banyak pajak. Pun dengan pemahaman bahwa kredit pajak tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.

Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak yang berpengalaman untuk membantu menyelesaikan urusan perpajakan. Dalam hal ini, Anda perlu mencatat semua pengeluaran, termasuk untuk biaya pajak maupun penggunaan jasa konsultan. Tujuannya agar Anda mengetahui kesehatan kondisi finansial dan menghindarkan Anda dari masalah finansial yang mungkin datang di kemudian hari.

Untuk itulah Accurate Online hadir guna mempermudah proses pencatatan, pengelolaan, dan pembuatan laporan keuangan secara lebih cepat, akurat, dan otomatis.

Accurate Online sendiri merupakan software akuntansi dan bisnis berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis, salah satunya laporan arus kas. Berbagai fitur dan keunggulan tersedia secara lengkap, mudah untuk digunakan, dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.

Ratusan ribu pebisnis di Indonesia juga telah menggunakan Accurate Online yang terbukti dapat membantunya mencapai kesuksesan finansial. Tertarik untuk mencobanya?

Jika iya, silahkan klik langsung tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait