Kring Pajak Online: Layanan Pengaduan Pajak oleh DJP

oleh | Mei 17, 2022

source envato.

Kring Pajak Online: Layanan Pengaduan Pajak oleh DJP

Kring Pajak merupakan layanan pengaduan yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan. Kanal layanan call center ini bermacam-macam, mulai dari kanal Kring Pajak Online hingga kanal Kring Pajak via telepon.

Masing-masing bentuk kanal layanan Kring Pajak bisa digunakan oleh Wajib Pajak (WP) yang disesuaikan dengan kebutuhan atau kendala yang dialaminya. Dimana layanan Kring Pajak juga ditujukan sebagai bentuk keterbukaan informasi perpajakan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Untuk lebih mengenalnya, artikel berikut akan menjelaskan lebih lanjut mengenai kanal layanan yang disediakan oleh Kring Pajak, terutama Kring Pajak Online yang umum digunakan oleh Wajib Pajak di tengah kemajuan teknologi. Begitu pun jenis pengaduan, layanan informasi, dan konsultasi yang bisa didapatkan melalui layanan Kring Pajak.

Jenis Layanan yang Disediakan Kring Pajak

Layanan Kring Pajak berada di bawah arahan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak dan ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 dan PER-22/PJ/2014.

Dalam hal ini, Kring Pajak menerima beberapa jenis pengaduan atau kendala yang dialami oleh Wajib Pajak. Di antaranya meliputi:

  1. Keterbatasan sarana dan prasarana unit pelayanan Ditjen Pajak, misalnya hasil cetak atau print-out Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang kurang jelas.
  2. Pelayanan dari pegawai pajak yang kurang ramah.
  3. Pelanggaran mengenai kode etik dan disiplin kerja karyawan di jajaran DJP, misalnya tindak pemerasan kepada Wajib Pajak, dan pemalsuan data.
  4. Tindak pidana perpajakan, misalnya pembayaran pajak dari WP yang disetorkan ke kas negara.

Selain pengaduan, Kring Pajak juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi bagi Wajib Pajak, seperti:

  • Cara menggunakan aplikasi elektronik DJP, seperti e-Filling, e-SPT, e-Billing, e-Faktur, e-SPT PPN, dan e-Nova.
  • Ketentuan umum mengenai tata cara administrasi perpajakan, seperti kewajiban perpajakan bagi yang sudah termasuk dalam kriteria Wajib Pajak, Pajak Penghasilan (PPh) bagi WP Pribadi maupun WP Badan, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk WP Badan.
  • Perubahan data Wajib Pajak
  • Pembukuan atau bendahara perpajakan

Baca juga: Contoh BPHTB dan Ketentuan Perhitungannya

Kring Pajak Online

Layanan Kring Pajak Online merupakan salah satu bentuk kemajuan di bidang layanan perpajakan. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengirim aduan, kendala perpajakan, atau konsultasi perpajakan melalui website, live chat, email, dan media sosial Twitter.

1. Kring Pajak Online Melalui Website Pengaduan Pajak

Penggunaan layanan Kring Pajak melalui situs Pengaduan Pajak ditunjukkan dengan tahapan atau cara sebagai berikut.

  • Kunjungi situs web.pengaduan.pajak.go.id.
  • Setelah masuk ke halaman web, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri secara lengkap dan benar.
  • Tunggu link aktivasi yang akan dikirimkan oleh DJP melalui email. Jika sudah menderimanya, klik link tersebut untuk mengaktifkan akun.
  • Kembali ke situs web.pengaduan.pajak.go.id dan login menggunakan akun terdaftar.
  • Di kolom pengaduan, sampaikan keluhan atau pertanyaan secara jelas. Jika pengaduan disetujui, server akan mengirim nomor tiket pengaduan melalui email.
  • Untuk melihat status pengaduan, masukkan tiket yang telah diterima tadi melalui email.

2. Kring Pajak Online Melalui Fitur Live Chat

Layanan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk berkomunikasi dengan agen Kring Pajak secara langsung atau real-time. Adapun untuk menggunakan layanan ini, Wajib Pajak perlu memperhatikan hal sebagai berikut.

  • Layanan diakses langsung melalui pajak.go.id.
  • Dapat diakses setiap hari pada jam kerja, mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
  • Masukkan identitas di kolom yang disediakan pada halaman web.
  • Klik “Start Chat” untuk mengirim pesan ke customer service.

3. Kring Pajak Online Melalui Email

Berikutnya, kanal call center pajak DJP yang bisa dimanfaatkan untuk berkonsultasi atau mengadukan persoalan perpajakan adalah email di alamat pengaduan@pajak.go.id.

WP bisa langsung menuliskan pesan pertanyaan atau keluhan untuk dikirim ke alamat email tersebut dengan menyertakan data diri seperti nama lengkap, NPWP, NIK, dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

4. Kring Pajak Online Melalui Media Sosial Twitter

Call center pajak DJP juga bisa akses melalui akun Twitter @kring_pajak. Untuk berkonsultasi atau mengadukan kendala, Wajib Pajak bisa mengikuti atau follow akun @kring_pajak terlebih dahulu.

Setelahnya, WP bisa menanyakan perihal persoalan pajak dengan membubuhkan mention @kring_pajak. Tunggu selama beberapa saat dan petugas Kring Pajak akan memberikan tanggapan terkait persoalan Anda.

Baca juga: Penyusutan Fiskal dan Ketentuan Perhitungannya

Kring Pajak via Telepon

Layanan Kring Pajak via telepon yang menangani persoalan perpajakan bisa diakses dengan menghubungi lewat telepon di nomor “1500200” atau “0211500200” (tanpa tanda kutip) bila menggunakan ponsel.

Waktu layanan konsultasi atau pengaduan tidaklah 24 jam. Petugas hanya melayani dari hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Jika WP menghubungi di luar waktu tersebut, maka tidak akan dilayani langsung oleh petugas, melainkan dilayani oleh mesin interactive voice response.

Baca juga: Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Penyebab, dan Tata Cara Pengajuannya

Penutup

Kring Pajak merupakan bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan mutu pelayanan pajak sekaligus keterbukaan akan informasi perpajakan kepada masyarakat. Hanya dengan menyentuh layar ponsel, Wajib Pajak kini bisa berkonsultasi atau mengirimkan aduan kepada petugas Kring Pajak.

Kring Pajak Online juga bisa disebut sebagai bentuk kemajuan teknologi di bidang perpajakan yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajaknnya. Sama halnya dengan Accurate Online yang merupakan bentuk kemajuan teknologi di bidang pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan.

Accurate Online merupakan aplikasi bisnis dan akuntansi berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan di dalamnya tersedia secara lengkap dan akan memudahkan Anda dalam membuat laporan keuangan secara lebih cepat, akurat, serta otomatis.

Jika tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait