Manfaat Layanan Kunjung Pajak dan Cara Mudah untuk Mendaftarnya
Bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan konsultasi pajak namun minim akan waktu luang, kini telah tersedia Layanan Kunjung Pajak yang disediakan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengatur jadwal konsultasi atau janji temu dengan petugas pajak sehingga tidak perlu mengantre terlebih dahulu.
Layanan Kunjung Pajak dapat disebut sebagai sebuah inovasi yang mempermudah Wajib Pajak dalam banyak hal. Layanan ini bahkan membantu upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dengan meminimalisir kontak fisik yang mungkin terjadi.
Lantas, bagaimana cara mendaftar untuk bisa menggunakan layanan ini? Artikel berikut ini akan menjawabnya sekaligus menguraikan lebih lanjut mengenai apa itu Kunjung Pajak dan manfaat dari layanannya.
Daftar Isi
Apa Itu Kunjung Pajak?
Saat pandemi, hampir semua kantor pelayanan tidak membuka layanan tatap muka untuk menghindari penyebaran kasus COVID-19, termasuk kantor pelayanan pajak. Kini, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka layanan tatap muka tersebut, namun dengan syarat mengambil nomor antrean tiket secara online terlebih dahulu.
Pengambilan nomor antrean tiket ini dilakukan melalui Layanan Kunjung Pajak, tepatnya di situs resminya yang beralamat di https://kunjung.pajak.go.id/. Pada dasarnya, layanan ini dibuat untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakannya. Meski telah tersedia layanan DJP Online, namun memang ada beberapa urusan perpajakan yang mengharuskan Wajib Pajak untuk datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Dalam hal ini, layanan yang disediakan oleh Kunjung Pajak berbeda dengan DJP Online dan lebih mengarah pada layanan untuk konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, loket tempat pelayanan terpadu, layanan janji temu dan lainnya.
Baca juga: Apa Itu PPS Pajak dan Bagaimana Cara Mengikuti Programnya
Manfaat Layanan Kunjung Pajak
Berdasarkan layanan yang disediakannya, Kunjung Pajak memberikan sejumlah manfaat bagi Wajib Pajak seperti:
- Memudahkan Wajib Pajak dalam mengurus pelaporan SPT Tahunan.
- Memudahkan Wajib Pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan, seperti konsultasi permohonan dan konsultasi informasi umum perpajakan.
- Memudahkan Wajib Pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait aplikasi seperti e-Bupot, e-Faktur, dan e-SPT.
- Memungkinkan Wajib Pajak untuk membuat jadwal janji temu dengan petugas pajak tanpa harus datang ke kantor pajak lebih awal.
- Menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu mengantre untuk bisa mendapatkan pelayanan pajak.
Baca juga: Pajak Perdagangan Internasional yang Diberlakukan di Indonesia
Cara Daftar Layanan Kunjung Pajak Secara Online
Untuk dapat menggunakan Layanan Kunjung Pajak, Anda tidak akan direpotkan dengan proses pendaftaran yang panjang. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa data diri dan mengikuti langkah-langkah seperti di bawah ini.
1. Buka Situs Resmi Kunjung Pajak
Pertama, Anda perlu membuka situs resmi Kunjung Pajak di alamat https://kunjung.pajak.go.id/. Di halaman utama situs tersebut, akan ada informasi mengenai tata cara dan ketentuan layanan untuk pengambilan nomor antrean tiket.
2. Pilih Menu Daftar
Masih di halaman situs, pilih menu “Daftar” di bagian bawah yang berdampingan dengan menu lain seperti “Cari Tiket” dan “Daftar Unit Kerja”.
3. Isi Formulir Identitas Diri
Selanjutnya, isi formulir data diri. Pastikan data yang ditulis telah benar dan lengkap. Jika ingin lebih cepat, Anda bisa menyiapkan terlebih dahulu data diri yang dibutuhkan, yakni:
- Nomor NIK/KTP/Paspor
- Nama Lengkap di KTP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nama Lengkap di NPWP
- Alamat email
- Nomor ponsel
- Status pengunjung (orang pribadi, wakil wajib pajak, badan, atau pihak lainnya)
4. Isi Formulir Penilaian Kesehatan
Isi pula formulir penilaian kesehatan secara lengkap dan jujur. Penilaian ini ditujukan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak yang ingin melakukan kunjungan dalam kondisi sehat sekaligus untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh Wajib Pajak dalam formulit penilaian kesehatan ini meliputi:
- Pernah atau tidak mengunjungi tempat umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, kerumunan orang, fasilitas layanan kesehatan, dan lain-lain?
- Pernah atau tidak menggunakan transportasi umum selama pandemi?
- Pernah atau tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri yang termasuk wilayah zona merah COVID-19?
- Pernah atau tidak mengikuti aktivitas yang dapat melibatkan kerumunan orang banyak?
- Pernah atau tidak memiliki riwayat kontak dengan orang yang positif COVID-19, baik yang dengan atau tanpa gejala?
- Apakah saat ini sedang merasakan gejala COVID-19, seperti batuk, pilek, demam dalam 14 hari terakhir?
5. Pilih Jenis Layanan dan Waktu Kunjungan
Selanjutnya, pilih jenis layanan dan jadwal kunjungan ke kantor pajak melalui rincian opsi berikut.
- Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak tujuan
- Jenis layanan, seperti layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, janji temu, atau loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
- Nama kantor
- Perihal layanan pajak
- Tanggal kunjungan
- Waktu kunjungan
6. Tunggu Tiket Dikirim Melalui Email
Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan, Anda tinggal menunggu nomor antrean tiket yang akan dikirim otomatis ke alamat email pendaftar.
7. Screenshot Nomor Antrean Tiket
Setelah mendapatkan nomor antrean melalui email, jangan lupa untuk melakukan tangkapan layar atau screenshot pada nomor tersebut. Hal ini diperlukan untuk ditunjukkan pada petugas pajak di kantor pajak tujuan sebagai bentuk pengecekan dan konfirmasi.
Baca juga: Pengertian dan Perlakuan Pajak yang Dikenakan atas Hubungan Istimewa dalam Pajak
Penutup
Mengurus perpajakan memang cukup melelahkan karena melewati proses yang panjang, kompleks, dan rumit. Namun, inovasi yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penyediaan Layanan Kunjung Pajak maupun DJP Online mempermudah keseluruhan proses tersebut.
Lebih lanjut, pengelolaan pajak penghasilan juga sebenarnya bisa lebih mudah untuk dilakukan melalui aplikasi bisnis seperti Accurate Online. Di mana Accurate Online menyediakan fitur untuk mengurus perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga e-Faktur.
Accurate Online juga menyediakan berbagai jenis laporan keuangan dan bisnis yang akan sangat mempermudah proses pembuatan laporan keuangan. Berbagai fiturnya juga mudah untuk digunakan dan bisa diakses secara fleksibel.
Jika tertarik untuk menggunakannya, klik langsung tautan di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.