Mencari Kurs Pajak Hari ini? Berikut Kegunaan Kurs Pajak bagi Bisnis

oleh | Nov 3, 2023

source envato.

Mencari Kurs Pajak Hari ini? Berikut Kegunaan Kurs Pajak bagi Bisnis

Menjadi seorang pebisnis tentu harus mengetahui segala aspek yang ada dalam dunia wirausaha.

Salah satu pengetahuan yang wajib dimiliki seorang pebisnis yaitu tentang kurs dari bidang  perpajakan.

Bahkan adanya kurs yang satu ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dikeluarkan setiap seminggu sekali. Untuk mengetahui kurs pajak hari ini Anda bisa melihatnya di sini.

Mau mengetahui secara lengkap kurs pajak secara mendalam? Mari kita bahas lebih jauh melalui artikel ini.

Mengenal Apa Itu Kurs Pajak?

Mengenal Apa Itu Kurs Pajak

ilustrasi kurs pajak. source envato

Pada dasarnya kurs pajak ini merupakan sebuah nilai kurs atau bisa dibilang mata uang yang biasa digunakan untuk perhitungan transaksi.

Dikutip dari Kementrian Keuangan RI, Kurs pajak adalah nilai tukar dari satu mata uang dengan mata uang lain yang ditetapkan per minggu dan berlaku pada setiap transaksi perpajakan perdagangan internasional di Indonesia.

Adanya sebuah kurs ini biasa berhubungan dengan adanya perpajakan dan telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Banyak sekali transaksi perpajakan yang menggunakan kurs tersebut.

Adanya kurs ini memberikan sebuah kewajiban bagi sebuah perusahaan yang melakukan transaksi atau ketika menjalankan bisnisnya secara internasional tidak hanya sebatas nasional.

Adanya perbedaan kurs biasanya tergantung dari beberapa negara yang kemudian dikonversikan kedalam mata uang rupiah.

Bagi sebuah perusahaan, pengetahuan akan kurs ini digunakan untuk melakukan pelaporan pajak yang terjadi pada aktivitas perusahaan yang ada.

Meskipun perubahan kurs ini terbilang fluktuatif karena dalam seminggu selalu mengalami perubahan. Alih-alih perubahan kurs tersebut ketika dijadikan dalam perubahan mata uang USD Amerika.

Baca juga : Perhitungan Pph 21 : Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya

Kegunaan Kurs Pajak

Kegunaan Kurs Pajak

ilustrasi kurs pajak. source envato

Terkadang berfikir repot untuk mengetahui bagaimana melakukan perhitungan dalam kurs yang satu ini.

Namun pada dasarnya keberadaan pengetahuan kurs jenis pajak ini terbilang penting karena memiliki banyak kegunaan.

Nah, berikut beberapa kegunaan dari adanya kurs jenis pajak ini, diantaranya;

1. Sebagai Sarana Bea Masuk

Secara arti bea masuk memiliki pengertian sebuah pungutan yang wajib dilakukan oleh pemerintah terhadap segala jenis barang impor.

Barang yang masuk ke Indonesia ini wajib untuk membayar sebuah bea masuk atau yang lebih dikenal dengan pajak impor. Untuk tarif bea masuk ini sendiri sudah diatur dalam Buku tarif Kepabean Indonesia atau yang dikenal dengan BTKI.

Jika bertanya akan berapa besar jumlah bea masuk ini, pada umumnya tarif yang dibebankan yaitu sebesar 7,5% dari barang yang ada.

Adanya tarif tersebut tentu harus dikalikan dengan nilai dasar pengenaan bea masuk yang ada ketika menjalankan aktivitas import.

Baca juga : Pajak Bea Cukai: Jenis, Ketentuan, dan Tarifnya

2. Untuk Pajak Pertambahan Nilai (Ppn)

Sebuah pungutan yang dibebankan kepada seorang wajib pribadi atau sebuah badan yang melakukan transaksi jual beli merupakan arti dari PPN atau pajak pertambahan nilai tersebut.

Untuk tarif dari PPn ini biasanya 10%, meskipun tarif yang ada bisa saja berubah sesuai dengan kondisi sebesar minimal 5% dan maksimal 15%.

Perhitungan formulasi yang digunakan dalam perhitungan PPn ini dikalikan dengan tarif yang berlaku. Untuk jenis impor, memiliki perhitungan seperti NDPM + Bea Masuk + 10%.

Untuk tarif ekspor barang dan jasa, tidak dikenakan pajak sama sekali atau dengan kata lain 0%.

3. Sebagai Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah (Ppnbm)

Lain halnya dengan PPN, PPnBM atau yang merupakan singkatan dari pertambahan nilai atas barang mewah ini memiliki perbedaan pada objek pajak dan juga tarif yang diberlakukan.

Ketika dalam PPNBM, tarif yang ada cenderung pada barang-barang mewah yang menjadi transaksi atau yang dimilikinya. Untuk pajak yang satu ini selalu rutin untuk dibayarkan kepada Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Ketika pajak pertambahan nilai biasa hanya maksimal hingga 15%, untuk pajak pertambahan nilai atas barang mewah ini maksimal sebesar 20%.

Formulasi perhitungan nilai jual objek pajak atau yang dikenal dengan NJOP juga dikalikan dengan tarif yang berlaku.

4. Pajak Penghasilan (PPh)

Untuk pungutan yang biasa dikenakan kepada subjek pajak baik perorangan maupun badan berdasarkan penghasilan yang diperolehnya menjadi arti dari pajak penghasilan atau PPh.

Sebagai subjek pajak, tentunya akan melakukan perhitungan baik menyetor dan juga melaporkan pph yang ada.

Kurs yang digunakan dalam rangka melakukan impor barang maupun jasa, formulasi untuk pphnya yaitu NDPM + Bea Masuk + 7,5%.

5. Bea Keluar

Berdasarkan Undang-Undang Pabean tentang barang-barang ekspor yang dipungut oleh sebuah negara bisa diartikan sebagai bea keluar.

Sebagai contoh ketika terdapat sebuah jenis barang yang menjadi Sumber Daya Alam yang dibutuhkan negara, tentu hal tersebut menjadi bea keluar.

Untuk jenis barang bea keluar ini bisa berupa produk mentah maupun setengah jadi.

Ketika menghitung formulasi dari bea keluar ini yaitu dengan Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor berdasarkan satuan barang x kuantitas barang x Nilai tukar mata uang atau nilai kurs pajak.

Baca juga : Penjelasan Pph 23: Lengkap dengan Pengaruhnya

Waktu Penggunaan Kurs Pajak

Waktu Penggunaan Kurs Pajak

ilustrasi kurs pajak. source envato

Banyak yang bingung kapan waktu yang tepat untuk melakukan pembayaran atau penggunaan dari kurs jenis pajak ini.

Yang perlu diingat yaitu kurs ini hanya digunakan ketika berhubungan dengan urusan pajak saja. baik itu faktur pajak maupun ketika melakukan pelaporan ke kantor pajak.

Untuk kurs tengah bank Indonesia atau kurs pajak ini dipakai ketika melakukan sebuah penutupan seperti halnya pembukuan akuntansi.

Hal tersebut untuk menghitung berapa nilai rata-rata kurs yang dijual maupun dibeli.

Sebagai seorang pebisnis atau pemilik perusahaan, tentu menjadi sebuah kewajiban untuk mengupdate kurs pajak yang ada.

Ketika melakukan transaksi penjualan baik impor dan juga ekspor perlu mengetahui dasar perpajakan tersebut.

Hal ini dikarenakan dengan adanya kurs tersebut digunakan untuk membuat sebuah keputusan dalam transaksi perdagangan yang dilakukan secara internasional.

Bahkan tidak hanya mengupdate, perlu juga untuk memasukkan sebuah data yang menjadi objek pajak dari apa yang diperjualbelikan.

Dengan menggunakan software akuntansi yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak bisa menjadikan hal yang sangat membantu ketika bingung menentukan besar pajak.

Baca juga: Prinsip Pajak yang Baik untuk Diterapkan di Indonesia

Kesimpulan

Menghitung besaran pajak adalah sebuah kewajiban bagi para pelaku bisnis.

Dan jika Anda adalah pebisnis yang biasa melakukan transaksi lintas negara atas perdagangan internasional, mengetahui besaran kurs pajak secara real time juga sangat penting bagi bisnis.

Jika Anda tidak menggunakan penghitungan kurs yang real time, maka akan terjadi ketidakcocokan pada laporan keuangan Anda nantinya.

Untuk meminimalisir kesalahan ini Anda bisa menggunakan software yang memiliki fitur penghitungan mata uang secara real time dan penghitungan pajak otomatis seperti Software Akuntansi dan Bisnis Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah dikembangkan sejak 20 tahun lalu dan memiliki fitur terlengkap seperti fitur multi mata uang, multi cabang, otomatisasi penghitungan pajak, penggajian, dan otomatisasi lebih dari 100 jenis laporan keuangan untuk bisnis Anda.

Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari dengan menekan gambar di bawah ini :

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait