Mengapa Kita Harus Membayar Pajak? Ini jawabannya!
Sebagai warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan, baik itu perusahaan ataupun perorangan, kita diharuskan untuk membayar pajak. Namun, mengapa kita harus membayar pajak?
Perlu Anda ketahui bahwa dengan membayar pajak, maka berbagai urusan bisnis yang nantinya akan Anda jalankan akan semakin mudah. Terlebih lagi untuk pebisnis pemula, pajak menjadi salah satu jalan dalam melancarkan kegiatan usaha.
Oleh karena itu, sangat penting sekali untuk memahami dasar perpajakan sejak dini. Karena, sebagian besar orang baru akan sibuk mencari tahu nominal pajak yang harus dibayar, cara membayar dan melaporkannya saat tenggat waktu sudah mau habis.
Nah untuk itu, dalam pembahasan kali ini kita akan mencari tahu alasan mengapa kita harus membayar pajak.
Daftar Isi
Mengenal Pengertian Wajib Pajak
Sebelum mulai memahami alasan mengapa kita harus membayar pajak, maka kita harus mengetahui terlebih dulu tentang wajib pajak.
Berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1983 terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang mana sudah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Undang-undang No. 28 tahun 2007 dijelaskan bahwa wajib pajak adalah mereka yang sudah memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.
Nah, berikut ini adalah penjelasan detailnya:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Orang Pribadi adalah mereka yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha
- Wajib Pajak Orang Pribadi adalah mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
- Wajib Pajak Orang Pribadi adalah mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan.
2. Wajib Pajak Badan
Mereka yang termasuk golongan wajib pajak badan adalah badan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMD, serta badan milik swasta seperti PT, CV, koperasi, yayasan dan juga lembaga.
3. Wajib Pajak Bendahara
Dalam hal ini, wajib pajak bendahara bertindak sebagai pemungut dan pemotong pajak. Mereka adalah bendahara pemerintah pusat dan bendahara pemerintah daerah.
Baca juga: Cara Mudah Urus NPWP Hilang atau Rusak
Penggolongan Pajak
Pajak itu sendiri sebenarnya terbagi menjadi dua golongan, yaitu pajak pusat dan pajak daerah pusat yang dikelola oleh pihak pemerintah pusat dan diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pihak pemerintah daerah, yakni pemerintah tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang diadministrasikan oleh pihak badan atau dinas pendapatan daerah setempat.
Baca juga: Cara Mudah Menghitung PBB dan Tarif Terbarunya
Jenis-Jenis Pajak Pusat
Beberapa jenis pajak yang ditarik dan dikelola oleh pihak pemerintah pusat adalah sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi ataupun badan atas adanya penghasilan yang diterima ataupun didapat untuk satu tahun pajak. Penghasilan ini bisa dalam bentuk keuntungan usaha, hadiah, gaji, honorarium, dan lain sebagainya, yang mana subjek itu sendiri terbagi menjadi dua, yakni wajib pajak dalam negeri dan luar negeri.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berada di Indonesia, mereka adalah pihak yang akan membayar, memotong, dan memungut pajak yang terutang atas objek pajak.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dibebankan atas adanya kegiatan transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak dalam daerah pabean, yang dilakukan oleh pihak wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan yang sudah berstatus pengusaha kena pajak atau PKP.
Individu, perusahaan ataupun pemerintah yang melakukan pembelian barang atau jasa kena pajak nantinya akan dibebankan PPN berdasarkan UU yang berlaku.
Jadi dalam hal ini, produsen memiliki kewajiban dalam menarik, menyetor dan melaporkan PPN. Sedangkan konsumen akhir memiliki kewajiban dalam membayar PPN.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan yang akan dikenakan atas kegiatan transaksi barang mewah yang berasal dari dalam ataupun luar negeri. Objek barang yang termasuk dalam barang mewah adalah sebagai berikut:
- Barang yang bukan termasuk kebutuhan pokok manusia
- Barang yang digunakan atau dikonsumsi agar bisa menampilkan status sosial
- Barang yang hanya digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat tertentu saja
- Barang yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan besar
- Jika barang tersebut dikonsumsi, maka akan merusak kesehatan, moral, dan mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai (BM)
Dalam hal ini, pajak bea materai adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan suatu dokumen dan memuat jumlah uang ataupun nominal diatas jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan tertentu.
Baca juga: Form 1721 A1 Untuk SPT Tahunan PPh, Ini Cara Menggunakannya
Jenis-Jenis Pajak Daerah
Beberapa jenis pajak daerah yang ditarik oleh pemerintah daerah dan diatur di dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
1. Pajak Bumi dan BangunanÂ
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang akan dikenakan atas adanya kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas bangunan dan juga tanah.
PBB pun terbagi lagi menjadi dua sektor, yaitu PBB sektor P2, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan serta perkotaan yang didaftarkan oleh pihak pemerintah Kota atau Kabupaten, dan PBB sektor P3, yaitu pajak bumi dan bangunan pertambangan, perkebunan, dan perhutanan yang didaftarkan secara langsung oleh pihak pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perpajakan.
Nah, beberapa jenis pajak daerah yang ditarik langsung oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pajak Restoran.
- Pajak Rokok.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Hotel.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Parkir.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Pajak Sarang Burung Walet.
- Pajak Air Tanah.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan.
Baca juga: Peredaran Bruto Adalah: Ini Pengertian, Perhitungan, dan Biaya Pengurangan Penghasilan Bruto
Lalu, Mengapa Kita Harus Membayar Pajak?
Alasan penting mengapa kita harus membayar pajak adalah sebagai berikut:
1. Membeli Kewarganegaraan
Alasan pertama mengapa kita harus membayar pajak adalah seperti membayar keanggotaan di dalam pusat kebugaran agar memiliki hak untuk menggunakan berbagai fasilitas yang ada di dalamnya. Fasilitas umum yang biasa kita gunakan adalah hak kita sebagai warga negara yang sudah disediakan oleh negara.
Diperlukan biaya untuk proses pembangunan dan perawatan yang diperoleh dari pungutan pajak.
2. Bakti kepada Negara
Alasan kedua mengapa kita harus membayar pajak adalah sebagai bakti dan bukti cinta kita kepada negara. Sama halnya seperti memilih investasi pada Obligasi Negara untuk membantu pembiayaan pembangunan, hasil pungutan pajak digunakan untuk bias membiayai APBD dan APBN.
3. Pemerataan Kekayaan
Dengan membayar pajak, maka pemerataan kesejahteraan masyarakat akan terjadi secara tidak langsung. Objek dan juga subjek yang mempunyai pemasukan tinggi mempunyai kewajiban dalam membayar pajak yang lebih besar daripada objek atau subjek pajak yang memiliki penghasilan rendah.
Bahkan, terdapat subjek atau objek tertentu yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi, hasil pungutan pajak bisa digunakan untuk kepentingan bersama, seperti untuk perawatan fasilitas umum, pembangunan, bantuan sosial, dan juga bantuan pendidikan.
Jadi, bisa kita tarik kesimpulan bahwa pajak yang dibayarkan oleh setiap subjek pajak itu berbeda-beda nominalnya, tergantung dari pemasukkan dan konsumsi belanja. Tapi, hasil pajak bisa dirasakan oleh masyarakat pengguna fasilitas umum dan bisa membantu masyarakat lain yang sedang memerlukan bantuan sosial.
Baca juga: NTPN Adalah: Ini Peran Penting dan Pelaporan Pajaknya di Indonesia
Kebijakan Membayar Pajak bagi Orang Pribadi dan Badan
Setiap wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan, mereka memiliki kewajiban dalam membayar pajak, sesuai dengan nominal pajak terutang setelah melalui berbagai proses perhitungan. Perhitungan tersebut pun harus dilakukan dengan benar.
Bila terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak yang dibayar, lalu dilakukan pembetulan dan menyebabkan penghitungan pajak menjadi keliru, maka akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan peraturan yang terdapat di dalam UU No. 11 tahun 2021 terkait cipta kerja.
Baca juga: Contoh Pajak Usaha Dagang dan Cara Mudah Menghitungnya
Penutup
Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang alasan mengapa kita harus membayar pajak. Alasan lengkapnya sudah kami jabarkan secara lengkap. Selanjutnya, Anda tinggal membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan status pajak Anda.
Saat ini, membayar dan melaporkan pajak pun bisa dilakukan dengan mudah menggunakan fitur perpajakan yang disediakan oleh Accurate Online. Accurate Online sendiri adalah aplikasi bisnis dan akuntansi yang sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Dengan menggunakan Accurate Online, maka Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Billing, e-Filling serta Anda akan memperoleh perhitungan PPN dan PPh secara otomatis, dan akurat.
Selain fitur perpajakan, Accurate Online pun sudah dilengkapi dengan fitur bisnis lainnya, seperti fitur persediaan, pembukuan, penjualan, pembelian, manufaktur, multi cabang, multi mata uang, dan masih banyak lagi.
Jadi, ayo gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.