Contoh Pajak Usaha Dagang dan Cara Mudah Menghitungnya

oleh | Mei 23, 2022

source envato.

Contoh Pajak Usaha Dagang dan Cara Mudah Menghitungnya

Dalam dunia bisnis, ketentuan pajak sudah diatur di dalam undang-undang, termasuk usaha toko yang di dalamnya pun terdapat pajak. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas cara menghitung pajak toko dan contoh pajak usaha dagang khusus untuk Anda.

Setiap pemilik usaha toko, mereka harus mengetahui pajak tokonya dan harus bisa memenuhi kewajibannya secara tepat. Perhitungan PPh-nya pun harus dibayar dengan benar dan tepat.

Berikut ini adalah ketentuan dan contoh pajak usaha dagang yang harus Anda ketahui.

Cara Menghitung Pajak Toko dan Contoh Pajak Usaha Dagang

Dalam undang-undang perpajakan, disebutkan bahwa pajak pedagang eceran adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penjualan atau menyerahkan barang dan atau jasanya ke konsumen tingkat akhir dengan cara eceran tanpa adanya penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, ataupun lelang.

Sehingga, objek pajak dari penjualan eceran adalah penghasilan. Artinya, setiap adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia, yang digunakan untuk konsumsi ataupun untuk meningkatkan kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan juga dalam bentuk apapun.

Hal tersebut senada dengan pasal 4 UU Pajak Penghasilan No 7 tahun 1983, yang sudah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir kali diubah dengan UU No. 36 tahun 2008

Jadi, untuk pajak toko yang dikenakan pajak adalah penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh pedagang eceran dan kewajiban perpajakan lainnya yang sesuai dengan ketentuan tertentu.

Baca juga: Wajib Pajak Pribadi: Pengertian dan Kewajiban Perpajakannya

Kewajiban Pengusaha Eceran Tentang Pajak Toko

Seperti yang sudah diatur didalam UU PPh, pedagang eceran harus membayar PPh dari usaha tokonya ke kas negara. Caranya adalah dengan menghitung, membayarkan, dan melaporkan sendiri PPh terutangnya atau dengan sistem self assessment.

Namun bila pedagang eceran tersebut sudah memiliki status PKP, maka mereka harus membayar pajak tambahan.

Baca juga: Pajak Impor: Ini Peraturan dan Cara Menghitungnya

Ketentuan Pedagang Eceran yang Sudah PKP

Pedagang eceran yang sudah disahkan sebagai PKP atau sudah menjadi wajib pajak badan, maka harus menyetor, menarik, dan melaporkan PPN dn PPnBM yang terutang.

Jadi, bila pedagang eceran sudah mempunyai status sebagai PKP atau wajib pajak badan, maka di dalam setiap transaksi barang atau jasanya akan dikenakan PPN atau PPnBM, mereka harus menarik atau memotong PPN atau PPnBM dari pelanggannya.

Hal tersebut dibuktikan dari adanya faktur pajak keluaran dan memberikannya ke pelanggan.

Baca juga: SKB Pajak PPh 23: Begini Cara Mengajukannya!

Kewajiban Pedagang Eceran yang Berstatus PKP atau Non-PKP

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat perbedaan kewajiban untuk pedagang eceran yang sudah memiliki status PKP dan masih non PKP

Nah, hal mendasar yang menjadi pembeda kewajiban dari pajak toko pedagang eceran adalah bahwa pedagang eceran yang masih belum PKP atau non PKP, mereka hanya mempunyai kewajiban dalam membayar pajak penghasilan saja. Sedangkan untuk pedagang eceran yang sudah berstatus sebagai PKP, mereka memiliki dua kewajiban pajak, yaitu PPN dan PPh.

Baca juga: Subjek PPN: Klasifikasi dan Kewajibannya dalam Perpajakan

Batasan Omzet Pedagang Eceran sebagai PKP

Dari sisi penghasilan yang sudah di dapat, terdapat batasan omzet yang bisa membedakan PKP dan non PKP, yaitu:

  • Omzet Kurang Dari 4,8 Miliar Rupiah Selama Setahun

Bila pedagang eceran memiliki usaha toko yang omsetnya kurang dari 4,8 miliar rupiah per tahun dari peredaran bruto, maka akan tergolong sebagai non PKP. Sehingga, hanya harus membayar PPh saja. Tapi, mereka bisa memilih untuk mengajukan diri sebagai PKP walaupun omsetnya masih di bawah 4,8 miliar per tahun.

Jadi bila sudah disahkan menjadi PKP, maka dirinya harus melakukan pembukuan dalam kewajiban PPh-nya.

Lalu, pedagang eceran tersebut juga bisa mengeluarkan faktur pajak atas setiap transaksi barang atau jasa kena pajak, dan bisa menggunakannya agar bisa mengurangi beban pajak dengan cara mengkreditkan pajak masukan atau dengan melakukan restitusi pajak.

  • Omzet Lebih Dari 4,8 Miliar Rupiah Selama Setahun

Untuk pedagan eceran yang sudah memiliki toko dengan omset lebih dari 4,8 miliar per tahun, maka akan memiliki status PKP dan memiliki kewajiban PPh dengan melakukan pembukuan dan juga harus menarik PPN dan membayar PPN terutang.

Baca juga: Surat Pernyataan Non PKP: Ini Syarat dan Cara Membuatnya

DPP PPh dan PPN-nya

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pedagang eceran di dalam pajak toko terdiri dari pengenaan PPh dan PPN, tergantung dari kategori wajib pajak tersebut, PKP atau non PKP. Sehingga, dasar pengenaan pajak dari PPh dan PPN nya adalah sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pedagang eceran yang memiliki omset penjualan kurang dari 4,8 miliar dalam setahun akan secara otomatis dikenakan tarif PPh Final, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018, yakni sebesar 0,5% dari omzet bruto, kecuali mereka yang lebih memilih untuk melakukan pembelian.

Sedangkan untuk pedagang eceran yang sudah memiliki omset penjualan lebih dari 4,8 miliar setahun, maka harus melakukan pembukuan.

Sehingga, nominal PPh nya dihitung dengan menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dari penghasilan kena pajak, yaitu dengan menghitung selisih antara peredaran usaha dikurangi dengan berbagai biaya yang boleh dibebankan berdasarkan UU PPh dan PTKP.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Untuk pedagang eceran yang sudah memiliki omset lebih dari 4,8 miliar per tahun dan sudah menjadi PKP, maka harus menarik PPN sebesar 11% dari nilai penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Baca juga: Asas Domisili dan 6 Asas Pemungutan Pajak Lainnya

Contoh Pajak usaha Dagang

1. Contoh Pajak Pedagang Eceran Non PKP

Katakanlah Alina adalah pedagang eceran yang mempunyai toko dan menjual berbagai peralatan rumah tangga dengan omzet bruto sebanyak 4 miliar rupiah pada tahun 2021.

Dalam hal ini, Alina tidak dianggap menjadi PKP, sehingga hanya akan dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari omzet bruto. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

PPh final = 0,5% X Omzet Bruto

0,5% x Rp4.000.000.000 = Rp 20.000.000

2. Contoh Pajak Pedagang Eceran PKP

Katakanlah Ayana adalah pedagang eceran yang belum menikah dan memiliki toko alat kecantikan dengan omset sebanyak 5 miliar rupiah di tahun 2022.

Jadi, Ayana harus menjadi PKP dan akan dikenakan PPh sesuai dengan tarif yang sesuai Pasal 17 UU PPh dan menggunakan pembukuan, serta harus menarik PPN atas setiap kegiatan penjualan barang kena pajaknya kepada pelanggan sebesar 11%.

Lalu, biaya bisnis yang harus dikeluarkan Ayana adalah 3 miliar rupiah dan memiliki penghasilan lainnya sebanyak 100 juta rupiah, dan juga harus mengeluarkan biaya lainnya sebanyak 40 juta rupiah.

Nah, cara menghitung PPh nya adalah sebagai berikut:

Jadi, laba usaha neto Ayan harus dihitung dengan menjumlahkan peredaran bruto dan biaya usaha toko lebih dulu, yaitu :

Rp5.000.000.000 + Rp3.000.000.000 = Rp 2.000.000.000

Lalu mengurangi penghasilan lain dan biaya lainnya:

Rp 100.000.000 – Rp 40.000.000 = Rp 60.000.000

Sehingga, total penghasilan netonya adalah sebagai berikut:

Rp 60.000.000 + Rp 2.000.000.000 = Rp 2.060.000.000

Untuk menghitung penghsilan tidak kena pajaknya, kita bisa mengurangi PTKP dengan total penghasilan neto, yaitu:

Rp 2.060.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 2.006.000.000

Lalu, untuk menghitung PPh terutangnya adalah sebagai berikut:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 250.000.000 = Rp 37.500.000

25% x Rp 500.000.00 = Rp 125.000.000

30% x Rp 1841.000.000 = Rp 552.300.000

Lalu jumlahkan semuanya, sehingga totalnya adalah Rp 717.300.000

Sedangkan untuk menghitung PPh terutang pasal 21 Masa adalah sebagai berikut:

Rp 717.300.000 : 12 bulan = Rp59.775.000

Baca juga: SPT Unifikasi Adalah Proses Penyederhanaan Laporan Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

Penutup

Demikianlah penjelasan contoh pajak pedagang eceran dari kami. Namun, bila Anda masih kesulitan untuk menghitung nominal pajak dan persentasenya yang harus Anda setor, maka Anda bisa mencoba menggunakan fitur perpajakan dari Accurate Online.

Accurate Online sendiri adalah aplikasi bisnis dan akuntansi berbasis cloud yang sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyedia aplikasi perpajakan.

Dengan fitur perpajakan dari Accurate Online, Anda akan mendapatkan perhitungan PPN dan PPh pasal 4 ayat 2, PPh pasal 23, PPh pasal 21, PPh pasal 22, dan PPh pasal 15. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dukungan e-Faktur, e-SPT, e-Filing, dan e-Billing.

Anda juga bisa menarik data laporan keuangan yang sudah disediakan secara instan oleh Accurate Online untuk melengkapi urusan perpajakan Anda.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur, dan lain sebagainya yang siap membantu Anda dalam meningkatkan efisiensi bisnis.

Ayo gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait