Mengetahui Unsur Unsur Pajak yang Berlaku di Indonesia

oleh | Okt 10, 2023

source envato.

Mengetahui Unsur Unsur Pajak yang Berlaku di Indonesia

Unsur-unsur pajak perlu diketahui oleh petugas pajak termasuk masyarakat yang tergolong wajib pajak. Karena tanpa elemen ini, kewajiban pembiayaan yang harus disetorkan tidak bisa disebut pajak.

Selain itu, dengan pemahaman tentang pajak, masyarakat bisa memetakan finansial sesuai kategori. Mana yang biaya untuk pajak, mana biaya angsuran di bank dan biaya-biaya yang lainnya.

Namun sayangnya tidak semua wajib pajak tahu unsur pajak. Oleh karena itu, pada artikel berikut ini akan dijelaskan tentang unsur-unsur pajak.

Namun, sebelum itu akan dijelaskan tentang pengertian pajak, sekadar sebagai tambahan pengetahuan.

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak

ilustrasi unsur unsur pajak. source envato

Pajak adalah kewajiban masyarakat yang berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara. Karena termaktub dalam regulasi yang resmi, maka sistem pajak salah satunya mengikat dan memaksa.

Jika wajib pajak melanggar, maka akan mendapat sanksi dan denda.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan dari rakyat yang akan digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana negara.

Lain lagi dengan Wikipedia, menurutnya pajak adalah kontribusi yang terhutang pada rakyat suatu negara berdasarkan hukum yang berlaku.

Apapun pengertiannya, masyarakat tidak mendapatkan profit secara langsung dari pajak. Melainkan dikembalikan dalam bentuk pelayanan. Seperti pelayanan transportasi, dan selainnya.

Baca juga : Ingin Berwirausaha? Mari kita Bahas Dunia Kewirausahaan lebih Jauh

Mengetahui Unsur-Unsur Pajak

Mengetahui Unsur-Unsur Pajak

ilustrasi unsur unsur pajak. source envato

Pada umumnya unsur pajak di Indonesia terbagi menjadi 4 bagian. Yaitu subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan juga tarif pajak. Berikut penjelasan detailnya:

1. Subjek Pajak

Subjek pajak merupakan unsur yang pertama. Di dalamnya terdapat orang dan lembaga yang tinggal di dalam satu negara yang menjadikan pajak sebagai bentuk kewajiban para warganya.

Disebut unsur yang pertama, karena tanpa subjek pajak, tidak mungkin ada pajak yang harus dibayarkan. Karena yang akan membayar saja tidak ada.

Kelazimannya memang demikian. Bahkan yang dikenakan beban pajak adalah orang atau lembaga bukan benda atau jasa.

Karena alasan inilah, subjek pajak harus ada di dalam sistem perpajakan. Baru, kebijakan bisa berjalan dengan baik.

Tanpanya, jangan harap pungutan pajak bisa dilakukan. Maka dari itu, wajar kalau dalam setiap regulasi pajak pasti ada subjek pajak.

2. Wajib Pajak

Unsur pajak selanjutnya ialah wajib pajak. Ini juga termasuk orang dan lembaga yang sudah layak untuk membayar pajak.

Artinya, pajak menjadi beban baginya yang harus dibayarkan. Jika tidak dibayar, mereka akan mendapatkan denda dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Wajib pajak hanya berupa manusia atau lembaga. Sedangkan produk dan jasa adalah unsur pajak lain. Artinya produk dan jasa bukan wajib pajak.

Karena yang terbebani untuk membayar pajak adalah orang atau kantor yang mewadahi produk atau layanan tersebut. Maka dari itu jangan sampai salah membedakan mana wajib pajak dan bukan wajib pajak.

Biasanya, orang yang dikenakan wajib pajak, disesuaikan dengan usianya. Jika masih dibawah umur, maka wajib pajak masih dipegang oleh kedua orang tuanya.

Sedangkan untuk komunitas atau lembaga, wajib pajak disematkan ketika awal usaha didirikan.

Yang berbeda hanya nominal pajaknya saja. Karena disesuaikan dengan besar usaha dan pendapatan yang didapatkan setiap bulan atau pertahun.

Baca juga : Mengenal Lebih Jauh Tentang Etika Profesi Akuntansi

3. Objek Pajak

Objek Pajak

ilustrasi unsur unsur pajak. source envato

Jika wajib pajak adalah orang atau lembaga yang harus membayar pajak, sedangkan objek pajak adalah produk, benda atau layanan yang harus dibayarkan pajaknya.

Jika Anda memiliki bangunan dan tanahnya. Maka dari bangunan dan tanah tersebut, Anda harus membayarkan pajaknya kepada pemerintah.

Namanya adalah pajak bangunan (PBB). Nah, bangunan inilah yang disebut objek pajak.

Anda memiliki layanan usaha catering. Penghasilannya mencapai Rp10.000.000 perhari. Maka beberapa persen dari penghasilan tersebut, harus diambil untuk dibayarkan pajaknya.

Namanya ialah pajak penghasilan. Nah layanan atau usaha Anda itulah yang disebut objek pajak.

4. Tarif Pajak

Unsur pajak yang terakhir adalah tarif pajak. Ini merupakan nominal pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas produk dan layanan yang terbebani pajak (objek pajak).

Untuk Indonesia, cara penentuan tarif pajak ini menggunakan rumus persentase. Artinya, wajib pajak membayar pajak beberapa persen saja dari harga produk atau layanan yang dimilikinya.

Baca juga : Prinsip Pajak yang Baik untuk Diterapkan di Indonesia

Kesimpulan

Setelah mengetahui beberapa pengertian dan unsur pajak tersebut, kini saatnya Anda membayar pajak sesuai tanggalnya.

Jika Anda memiliki bisnis Anda bisa menghitung pajak bisnis Anda dengan menggunakan cara ini. 

Jika mengalami kesulitan dalam menghitung pajak usaha, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya.

Anda juga harus melakukan pembukuan pada bisnis Anda, untuk memudahkan penghitungan pajak pada usaha Anda.

Lakukan pembukuan secara terperinci pada pengeluaran dan pemasukan yang terjadi pada perusahaan Anda, Terasa sulit dan memakan banyak waktu? Anda bisa menggunakan Software Akuntansi dan Bisnis Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud buatan Indonesia yang sudah dikembangkan sejak 20 tahun yang lalu.

Memiliki fitur terlengkap dan harga terbaik yang cocok untuk segala jenis bisnis di Indonesia, mulai dari UKM sampai perusahaan manufaktur.

Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari  dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait