NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak untuk Properti, Bagaimana Perhitungannya?

oleh | Jun 23, 2022

source envato.

NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak untuk Properti, Bagaimana Perhitungannya?

Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah salah satu komponen yang terdapat dalam perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Secara sederhana, NJKP diartikan sebagai besaran nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang.

NJKP memiliki beberapa fungsi dalam penerapannya terhadap perhitungan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di mana fungsi utama dari NJKP adalah untuk membantu menentukan secara tepat dan sesuai harga jual sebuah properti.

Lantas, bagaimana cara menghitung NJKP? Artikel berikut akan menjawabnya sekaligus membahas lebih lanjut mengenai pengertian dan besaran NJKP.

Pengertian NJKP

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 6 ayat (3), dijelaskan bahwa NJKP adalah suatu persentase atau besaran nilai yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak. NJKP adalah bagian dari NJOP dan besaran nilainya berhubungan dengan besaran nilai NJOP.

Besaran NJKP atau assessment value bisa berada di angka yang sama dengan nilai jual, bahkan lebih rendah atau lebih tinggi. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang bahwa besaran nilai NJKP adalah minimal 20% dan maksimal 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Seiring penetapan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah diresmikan, manajemen pajak bumi bangunan terbagi dalam dua kategori, yakni pemerintah pusat dalam kategori PBB-P3 dan pemerintah daerah dalam kategori PBB-P2. Dalam hal ini, sistem pemungutan dan perhitungan PBB-P2 mengikuti ketentuan UU PDRD. Artinya, NJKP tidak lagi digunakan dalam PBB-P2, melainkan digunakan dalam PBB-P3.

Baca juga: Bukti Potong PPh 22: Ketentuan dan Cara Membuatnya

Besaran NJKP

Adapun besaran persentase NJKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Besarannya pun terus disesuaikan agar mendorong stabilitas ekonomi dan rasa keadilan.

Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat beberapa rincian terkait besaran persentase NJKP yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu:

  • Untuk Objek Pajak Perkebunan, Pertambangan, dan Kehutanan, besaran NJKP adalah sebesar 40%.
  • Untuk Objek Pajak Pedesaan dan Perkotaan jika nilai NJOP-nya kurang dari Rp1 miliar, maka persentase NJKP-nya ialah sebesar 40%. Namun, jika nilai NJOP-nya lebih dari Rp1 miliar, maka NJKP-nya sebesar 20%.

Kemudian, ada pula Pasal 6 ayat (3) UU PBB Nomor 12 Tahun 1985 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 yang mengatur besaran NJKP sebesar 40% dan dibagi menjadi tiga bagian, yakni:

  • Objek Pajak Perumahan, Wajib Pajak perseorangan dengan NJOP atas bumi dan bangunan sama atau lebih dari dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  • Objek Pajak Perkebunan, yang luas lahannya sama atau lebih besar dari 25 Ha (dua puluh lima hektare) yang dimiliki, dikuasai, atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, maupun berdasarkan kerja sama operasional antara pemerintah dan swasta.
  • Objek Pajak Ketuhanan, tetapi tidak termasuk areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaran kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Izin.

Baca juga: KP2KP Adalah: Ini Pengertian Dan Fungsinya Bagi Wajib Pajak

Cara Menghitung Nilai Jual Kena Pajak

Dalam perhitungan NJOP, terdapat pula batas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP adalah Batasan nilai objek pajak atas bumi dan bangunan yang tidak dikenakan pajak yang memiliki besar potongan pajak yang berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, NJOPTKP untuk setiap daerah di Kabupaten atau Kota ditetapkan setinggi – tingginya senilai Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak untuk setiap wajib pajaknya.
  • Mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya untuk 1 objek pajak yang memiliki nilai paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang dimilikinya jika wajib pajak tersebut memiliki lebih dari 1 objek pajak.

Untuk lebih memahaminya, berikut contoh menghitung Nilai Jual Kena Pajak.

Pak Irwan mempunyai sebuah rumah seluas 100 m2 dengan luas bangunan 80 m2. Apabila harga NJOP tanah per meter di daerah tempat tinggal Pak Irwan adalah sebesar Rp5 juta, sedangkan NJOP bangunan adalah Rp2 juta, maka perhitungan nilai NJOP dan NJKP-nya adalah:

  • NJOP Tanah = 100 x Rp5.000.000 = Rp500.000.000
  • NJOP Bangunan = 80 x Rp2.000.000 = Rp160.000.000
  • Total Nilai NJOP PBB Pak Irwan = Rp660.000.000
  • NJKP = 40% x (Rp660.000.000 – Rp12.000.000)

NJKP = 40% x Rp648.000.000

NJKP = Rp259.200.000

Maka, Nilai Jual Kena Pajak rumah Pak Irwan adalah sebesar Rp259.200.000.

Baca juga: Manajemen Perpajakan adalah Upaya Efisiensi Pemenuhan Pajak, Bagaimana Penerapannya?

Kesimpulan

NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak yang berupa persentase atau besaran nilai yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak. NJKP merupakan salah satu komponen dalam NJOP dalam perhitungan tarif Pajak Bumi dan Bangunan. Karena itu, penting untuk mengetahui ketentuan tarif dan cara menghitung NJKP maupun NJOP.

Adapun setiap pembayaran pajak membutuhkan ketelitian dan akurasi yang tinggi agar terhindar dari kesalahan perhitungan. Bagi pebinis, Anda dapat memudahkan perhitungan pajak dengan menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi seperti Accurate Online.

Accurate Online menyediakan fitur kepengurusan pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga e-Faktur dan e-Filling. Accurate Online juga menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis sehingga akan membuat proses pembukuan menjadi lebih cepat, akurat, dan otomatis.

Tertarik mencobanya? Silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait