NPL: Pengertian, Faktor Penyebab, dan Masalah yang Bisa Ditimbulkan
Ketika terjadi krisis ekonomi, portofolio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan berpeluang mengalami peningkatan secara signifikan. Dimana jika nilainya terus meningkat, akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lembaga keuangan.
Secara singkat, Non Performing Loan adalah salah satu indikator kesehatan aset suatu lembaga keuangan. Indikator ini berkaitan dengan debitur yang gagal melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam kesepakatan. Dalam hal ini, bank terkena imbas dari kredit bermasalah tersebut yang berpengaruh terhadap fungsi bank secara keseluruhan.
Untuk lebih memahaminya, artikel berikut ini akan menguraikan pengertian dari apa itu Non Performing Loan (NPL), beserta rumus perhitungan, faktor penyebab, dan masalah yang bisa ditimbulkan jika nilainya terus meningkat.
Daftar Isi
Apa Itu Non Performing Loan (NPL)?
Bank Indonesia menjelaskan bahwa kategori NPL atau Non Performing Loan adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. Non Performing Loan juga mengacu pada kondisi dimana debitur tidak dapat membayar kewajibannya terhadap bank yaitu kewajiban dalam membayar angsuran yang sudah dijanjikan.
Dari definisi tersebut, dapat dikatakan pula bahwa Non Performing Loan merupakan salah satu indikator yang menunjukkan kesehatan aset suatu lembaga keuangan, baik berupa bank ataupun fintech. Indikator tersebut dapat berupa rasio keuangan pokok yang mampu memberi informasi penilaian atas kondisi permodalan, rentabilitas, resiko kredit, resiko pasar, hingga likuiditas.
Adapun Non Performing Loan yang biasa digunakan yakni Non Performing Loan Neto, yang merupakan NPL yang telah disesuaikan. Penilaian kualitas aset sendiri merupakan penilaian terhadap kondisi aset bank serta kecukupan manajemen resiko kredit. Hal tersebut mengartikan bahwa NPL adalah infikasi terkait adanya masalah dalam bank atau fintech yang bersangkutan.
Dengan kata lain, Non Performing Loan akan membuat modal suatu bank berkurang. Yang apabila dibiarkan, akan membawa dampak buruk pada penyaluran kredit periode berikutnya.
Baca juga: LTV adalah Rasio Pinjaman Terhadap Nilai, Seperti Apakah Perhitungannya?
Rumus Perhitungan NPL
Peraturan Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) yakni sebesar 5%. Dimana semakin tinggi nilai Non Performing Loan atau lebih dari 5%, maka akan semakin rendah laba yang diterima oleh bank.
Adapun cara untuk mendapatkan nilai Non Performing Loan ialah dengan menggunakan rumus sebagai berikut.
Rasio NPL = (Total NPL/Total Kredit) x 100%
Setelahnya, dapat dilakukan penetapan rasio profil Non Performing Loan dengan indikator:
- Sangat sehat : Non Performing Loan < 2%
- Sehat : 2% < Non Performing Loan < 5%
- Cukup sehat : 5% < Non Performing Loan < 8%
- Kurang sehat : 8% < Non Performing Loan < 12%
- Tidak Sehat : Non Performing Loan ≥ 12%
Sebagai contoh, sebuah bank mengalami 70 kasus kredit bermasalah dari total kredit sebanyak 1000. Maka, perhitungan rasio Non Performing Loan dari bank tersebut adalah:
Rasio NPL = (70/100) x 100%
= 7%
Jika merujuk pada Peraturan BI di atas, maka kondisi bank tersebut tidaklah sehat. Namun, jika berdasarkan pada indikator penetapan rasio profil, maka statusnya adalah cukup sehat. Secara keseluruhan, akan lebih baik bagi bank untuk berupaya menurunkan nilai Non Performing Loan agar tidak lebih dari 5%.
Baca juga: Tips Mengajukan Pinjaman Dana ke Bank untuk Kembangkan Bisnis
Faktor Penyebab Terjadinya NPL
Sejatinya, terdapat banyak faktor yang menyebabkan terjadinya Non Performing Loan. Secara umum, faktor tersebut meliputi ketiadaan itikad baik dari debitur, kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia, serta kondisi perekonomian negara.
-
Ketiadaan Itikad Baik dari Debitur
Kemampuan finansial debitur untuk melunasi pinjaman tidak akan berarti apabila tidak ada kemauan atau itikad baik dari debitur tersebut. Sebagian besar dari mereka bahkan menjadikan tingginya suka bunga sebagai alasan untuk menunda penyelesaian kewajibannya pada bank. Banyaknya debitur yang menunggak ini tentu menaikkan nilai NPL bank.
Jika peminjam dana tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran, maka bank tentu akan kehilangnya pendapatan. Pada akhirnya, bank akan mengalami pengurangan dividen dan laba.
Melihat kasus ini, pihak bank disarankan untuk melakukan analisa kredit guna menyeleksi klien yang dinilai sesuai ketentuan untuk menerima pinjaman tersebut.
-
Kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan pemerintah juga dapat mempengaruhi tinggi rendahnya nilai Non Performing Loan. Misalnya saja kebijakan kenaikan BBM, dimana perusahaan yang menggunakan BBM untuk kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari anggaran yang sebenarnya untuk pembayaran cicilan kredit. Pada akhirnya, perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar hutangnya pada bank.
Demikian pula dengan Peraturan BI. Salah satu contohnya ketika BI menaikkan BI Rate yang menyebabkan suku bunga kredit ikut naik. Secara tidak langsung, hal ini akan membuat kemampuan debitur dalam melunasi pinjaman menjadi berkurang.
-
Kondisi Perekonomian
Indikator-indikator ekonomi makro mempunyai pengaruh besar terhadap nilai Non Performing Loan. Dimana beberapa indikator tersebut meliputi inflasi atau kenaikan harga secara menyeluruh yang terjadi terus menerus, dan perubahan kurs rupiah yang sifatnya memang cenderung fluktuatif.
Baca juga: KTA Kilat dan Hal yang Harus Diketahui Sebelum Menggunakannya
Masalah yang Ditimbulkan dari Tingginya NPL
Meningkatnya angka Non Performing Loan juga bisa diartikan bahwa bank gagal dalam mengelola bisnisnya. Sebab, selain modal yang dimiliki berkurang, modal yang dikeluarkan oleh bank untuk para nasabah juga tidak dapat kembali lagi ke bank.
Secara umum, meningkatnya angka Non Performing Loan dapat menimbulkan beberapa masalah yang mencakup likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas.
1. Likuiditas
Likuiditas merupakan satu masalah dimana bank tidak lagi mampu membayar pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksudkan di sini ialah pihak yang bekerja pada bank tersebut. Artinya, bank akan terancam kehilangan karyawan dan karyawan tersebut pun terancam kehilangan pekerjaan.
2. Rentabilitas
Rentabilitas adalah masalah dimana utang yang telah dikeluarkan pada nasabah yang bermasalah tidak dapat ditagih kembali. Hal tersebut karena nasabah selalu menghindar dari penagihan kredit ataupun sudah melarikan diri.
Masalah ini juga sering terjadi pada bank yang memiliki angka NPL relatif tinggi. Akibatnya, akan terjadi gagal bayar dan hutang tidak dapat kembali.
3. Solvabilitas
Solvabilitas adalah masalah internal bank berupa modal yang berkurang sehingga bank kesulitan dalam melakukan fungsi-fungsinya.
Baca juga: Ingin Pinjam Modal Usaha? Ini 10 Hal yang Harus Anda Perhatikan
Penutup
Demikianlah penjelasan mengenai NPL atau Non Performing Loan. Diketahui, terdapat banyak faktor yang menyebabkan terjadinya Non Performing Loan, baik dari segi internal maupun eksternal dari pihak debitur dan kreditur.
Namun, dari sisi debitur, kita bisa meminimalisir peluang gagal bayar melalui manajemen pengelolaan keuangan yang baik. Di mana kita bisa menyiapkan anggaran setiap bulannya khusus untuk pembayaran angsuran. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online untuk pengelolaan keuangan yang lebih akurat, cepat, dan otomatis.
Accurate Online juga menyediakan lebih dari 200 laporan keuangan dan bisnis yang akan memudahkan Anda dalam membuat laporan keuangan. Menarik, bukan?
Jika Anda ingin mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik banner di bawah ini.