Poin penting
- PMK No. 37 Tahun 2025 mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk, bukan menciptakan jenis pajak baru.
- Penjual yang memenuhi ketentuan akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet (tidak termasuk PPN dan PPnBM) melalui marketplace.
- Per 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi menjadi marketplace yang memungut PPh Pasal 22.
- Kelola pajak marketplace jadi mudah dengan Accurate Online. Dari catat transaksi marketplace, catat pajak, hingga laporan keuangan semua bisa. Jadwalkan Demo!
Mulai 1 Agustus 2026, sebagian pedagang yang berjualan melalui marketplace akan mengalami perubahan mekanisme pembayaran pajak.
Bukan karena muncul pajak baru, melainkan karena pemerintah menunjuk marketplace tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehingga proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana bagi penjual.
Kebijakan ini merupakan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di ekonomi digital sekaligus menyederhanakan administrasi bagi pelaku usaha.
Mengenal aturan pajak marketplace terbaru
Aturan pajak e-commerce terbaru adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Peraturan ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2025, sedangkan marketplace yang ditunjuk mulai menjalankan pemungutan setelah menerima penunjukan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perlu dipahami bahwa PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan pajak baru bagi penjual online.
Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh, yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang, menjadi dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Tujuan utamanya adalah menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak: Pengertian dan Cara Menghitungya
Berapa pajak yang dikenakan pada penjual e-commerce?
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Baca juga: 5 Perbedaan PPN dan PPnBM yang Wajib Anda Ketahui
Marketplace apa saja yang sudah ditunjuk?
Per Juli 2026, DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:
- Tokopedia
- Shopee (PT Shopee International Indonesia)
- Lazada (PT Ecart Webportal Indonesia)
- Blibli (PT Global Digital Niaga Tbk)
Keempat marketplace tersebut mulai melakukan pemungutan secara efektif pada 1 Agustus 2026 setelah diberikan masa penyesuaian sistem selama satu bulan.
Baca juga: Contoh Pajak Usaha Dagang dan Cara Menghitungnya
Siapa saja yang terkena aturan pajak marketplace?
Tidak semua penjual marketplace otomatis dipungut pajak.
Secara umum, yang termasuk dalam mekanisme pemungutan adalah pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Sementara itu, terdapat beberapa pengecualian, salah satunya adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan.
- Pihak lain yang memang dikecualikan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025:
- Pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
- Penjualan pulsa, kartu perdana, emas, dan perhiasan yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
- Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, karena telah diatur dengan mekanisme pajak yang berbeda.
Baca juga: Sistem Pajak Coretax: Pengertian, Fungsi, dan Waktu Diberlakukannya
Mekanisme penerapan PMK No. 37 Tahun 2025

Apa yang harus disiapkan penjual marketplace?
Meskipun proses pemungutan pajak dilakukan oleh marketplace, penjual tetap perlu memastikan beberapa hal berikut agar administrasi perpajakan berjalan lancar.
1. Pastikan kelengkapan legalitas
Pastikan data-data berikut ini sudah sesuai dengan yang Anda miliki:
- NPWP Badan / NIK
- Akta (jika perlu)
- NIB (jika perlu)
- ID penanggung jawab (pimpinan perusahaan)
2. Ketahui status omzet usaha
Pahami besaran omzet tahunan bisnis Anda karena hal ini menentukan apakah Anda termasuk pihak yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atau memperoleh pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Simpan bukti potong pemungutan PPh 22 dengan tarif 0,5%
Simpan seluruh bukti potong pemungutan yang diberikan marketplace karena dokumen tersebut diperlukan untuk administrasi perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan.
4. Pisahkan transaksi marketplace dan non-marketplace
Jika Anda berjualan melalui beberapa kanal, sebaiknya pisahkan pencatatan transaksi marketplace dan penjualan di luar marketplace agar perhitungan omzet serta pajak menjadi lebih mudah.
5. Pastikan pembukuan selalu rapi
Catat seluruh transaksi penjualan secara lengkap agar omzet yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memudahkan proses pemeriksaan maupun rekonsiliasi.
Untuk mempermudah proses tersebut, Anda dapat menggunakan software akuntansi Accurate Online.
Software akuntansi ini dapat membantu mencatat seluruh transaksi, menghasilkan laporan keuangan yang akurat, serta menyediakan pengaturan pajak yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih praktis.
Baca juga: Bukti Potong PPh 22: Ketentuan dan Cara Membuatnya
Contoh surat pernyataan omzet marketplace
Bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang ingin dikecualikan dari pemungutan dapat membuat surat pernyataan sesuai dengan lampiran resmi dari PMK no 37 Tahun 2025, berikut template surat pernyataan peredaran bruto penjual marketplace PMK 37/2025 :

Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak di Coretax untuk Pengusaha Kena Pajak
Mengapa pemerintah menerapkan aturan pajak marketplace?
Kebijakan ini diterapkan karena transaksi digital terus meningkat setiap tahunnya sehingga diperlukan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien.
Beberapa tujuan utama aturan ini antara lain:
1. Menyederhanakan administrasi perpajakan
Marketplace menjadi pihak yang melakukan pemungutan sehingga penjual tidak perlu melakukan proses pembayaran pajak secara terpisah untuk transaksi yang dipungut.
2. Meningkatkan kepatuhan pajak
Dengan sistem otomatis, proses pelaporan menjadi lebih mudah sehingga potensi kesalahan administrasi dapat dikurangi.
3. Menciptakan kesetaraan antara bisnis online dan offline
Pemerintah ingin menciptakan persaingan usaha yang lebih adil sehingga seluruh pelaku usaha memiliki kewajiban perpajakan yang relatif setara.
4. Menyesuaikan sistem perpajakan dengan ekonomi digital
Semakin besarnya transaksi marketplace membuat pemerintah perlu menghadirkan mekanisme pemungutan yang lebih modern dan efisien.
Baca juga: Cara Menghitung DPP PPN 11 Persen di Excel untuk Laporan Pajak Anda
Kelola pajak e-commerce jadi mudah dengan Accurate Online
Semakin banyak transaksi yang berasal dari marketplace, semakin penting pula memiliki sistem pembukuan yang terintegrasi.
Melalui Accurate Online, pelaku usaha dapat mengelola transaksi penjualan, mencatat pajak keluaran maupun masukan, serta menghasilkan laporan keuangan secara mudah dalam satu sistem.
Accurate Online juga menyediakan pengaturan pajak khusus yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis sehingga pencatatan transaksi e-commerce menjadi lebih rapi dan minim kesalahan.
Selain itu, Accurate Online mendukung integrasi dengan berbagai platform marketplace sehingga data penjualan dapat dikelola lebih efisien tanpa perlu melakukan input berulang.
Hal ini membantu proses rekonsiliasi transaksi marketplace sekaligus mempermudah penyusunan laporan yang dibutuhkan saat pelaporan pajak.









