Mengenal Berbagai Istilah dan Informasi Terkait Pajak Hotel dan Restoran

oleh | Agu 2, 2022

source envato.

Mengenal Berbagai Istilah dan Informasi Terkait Pajak Hotel dan Restoran

Pajak hotel dan restoran adalah salah satu jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia. Jenis pajak ini bahkan sudah termasuk dalam Peraturan Pemerintah yang tertera di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada dasarnya, setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki peraturan tersendiri terkait pelaksanaan pajak hotel dan restoran yang diberlakukan.

Namun, sebagai penggambaran, artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pajak hotel dan restoran yang berlaku di DKI Jakarta berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1998 dan KDKI No.63 Tahun 1999.

Istilah Umum dalam Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran

Dalam Perda No. 9 Tahun 1998 dan KDKI No.63 Tahun 1999, terdapat beberapa istilah umum yang terkait dengan tata pelaksanaan dan pembayaran pajak hotel dan restoran, di antaranya seperti:

  1. Pengusaha hotel dan/atau restoran adalah orang pribadi atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, melakukan usaha di bidang jasa penginapan dan/atau rumah makan.
  2. Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk menginap/istirahat, serta memperoleh pelayanan dan/atau fasilitas lainnya yang dipungut biaya termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
  3. Rumah penginapan adalah semua penginapan dalam bentuk dan klasifikasi apapun beserta fasilitasnya yang digunakan untuk menginap dan disewakan untuk umum.
  4. Restoran atau rumah makan adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
  5. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang atau pelayanan sebagai pembayaran kepada pemilik hotel dan/atau rumah makan.

Baca juga: Apa Itu PPS Pajak dan Bagaimana Cara Mengikuti Programnya

Jenis Surat dalam Perhitungan Pajak Hotel dan Restoran

Jenis surat yang ada dalam pelaksanaan dan perhitungan pajak hotel dan restoran meliputi:

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang.
  2. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
  3. Surat Ketetapan Pajak adalah SKPD (Sementara/Rampung), SKPDKB, SKPDKBT, SKPLB, SKPDN, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Putusan Banding.
  4. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
  5. SKPD Sementara adalah SKPD yang ditetapkan dalam tahun berjalan dan dapat dilakukan secara berkala, bersifat sementara dan digunakan sebagai pedoman Wajib Pajak dalam menentukan besarnya utang pajak yang harus dibayar tiap bulan.
  6. SKPD Rampung adalah SKPD yang ditetapkan pada akhir tahun pajak yang bersangkutan dan bersifat tetap.
  7. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
  8. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  9. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang telah dibayar lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
  10. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  11. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda dan tidak ada kredit pajak.
  12. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan daerah ini, yang terdapat dalam SKPD (Sementara/Rampung), SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau STPD.
  13. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Baca juga: Pajak Perdagangan Internasional yang Diberlakukan di Indonesia

Subjek dan Objek Pajak yang Dikenakan Pajak Hotel dan Restoran

Terkait subjek pajak yang dikenakan pada pajak hotel dan restoran adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel dan/atau restoran. Dengan begitu, pihak yang menjadi Wajib Pajak hotel dan/atau restoran adalah pengusaha hotel dan restoran.

Sementara, untuk objek pajak sebagaimana yang tercantum dalam peraturan di atas, meliputi:

  1. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain cottage, motel, wisma pariwisata, hostel, losmen dan sejenisnya, termasuk rumah penginapan atau rumah kos yang memiliki kamar 15 atau lebih.
  2. Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, antara lain telepon, faksimile, fotokopi, pelayanan cuci setrika, taksi dan pengangkutan lainnya yang disediakan atau dikelola hotel termasuk makanan dan minuman.
  3. Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum, antara lain pusat kebugaran yang disediakan atau dikelola hotel.
  4. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
  5. Penjualan makanan dan/atau minuman ditempat yang disertai fasilitas penyantapannya, antara lain dalam hal menyediakan dan memberikan pelayanan di tempat dan dibawa pulang(take away), termasuk pelayanan dan pemakaian ruangan untuk kegiatan acara pertemuan atau pesta.

Baca juga: Pengertian dan Perlakuan Pajak yang Dikenakan atas Hubungan Istimewa dalam Pajak

Penutup

Pajak hotel dan restoran berperan dalam meningkatkan perekonomian negara, terutama dalam lingkup daerah. Di mana pelaksanaannya memang merujuk pada peraturan perundang-undangan tiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Daerah dengan pendapatan yang lebih tinggi cenderung akan memberlakukan tarif pajak yang lebih tinggi pula, begitu pun sebaliknya.

Meski begitu, berapa pun besar pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak berpengaruh besar terhadap total penerimaan negara. Karena itu, sudah seharusnya bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

Untuk mempermudah proses kepengurusan pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online untuk kepengurusan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga e-Faktur.

Accurate Online juga menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang akan mempermudah proses pengelolaan dan pembukuan keuangan Anda. Tertarik untuk menggunakannya?

Jika iya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait