Pajak Impor: Ini Peraturan dan Cara Menghitungnya

oleh | Mei 20, 2022

source envato.

Pajak Impor: Ini Peraturan dan Cara Menghitungnya

Pajak impor merupakan pajak yang ditangguhkan pada kegiatan masuk barang atau jasa dari luar negeri. Ketentuan pajak ini penting untuk dipahami, terlebih jika Anda berhubungan langsung dengan kegiatan impor barang atau jasa.

Seperti diketahui, Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang melakukan kegiatan impor dengan cukup besar. Nilainya bahkan menyentuh angka 15,11 miliar dollar pada Juli 2021. Angka ini terus meningkat seiring kemudahan dalam berbelanja online lintas negara.

Karena itu, artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pajak impor, termasuk ketentuan tarif dan cara menghitungnya.

Apa Itu Pajak Impor?

Menurut Undang-Undang No.42 Tahun 2009, kegiatan impor akan ditangguhkan pajak Bea Masuk, PPN, dan PPh. Begitu pun dengan aturan mengenai Bea Masuk yang juga tertuang dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.19/1995 tentang Kepabeanan.

Jenis pajak impor di Indonesia tertuang dalam Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Bea Masuk. Dimana PDRI terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Sehingga, bisa dikatakan bahwa pajak impor adalah pemungutan pajak yang dilakukan atas kegiatan impor barang, yang mana mencakup penjumlahan atas beberapa jenis pajak. Pajak ini memiliki jenis tarif yang dikenal dengan advalorum atau tidak adanya tarif spesifik. Dimana perhitungannya berdasarkan perkalian tarif dengan nilai impor yang berlaku saat kejadian perkara.

Hal ini menguatkan pendapat jika dasar pengenaan pajak (DPP) memiliki asas perhitungan yang berbeda. Dalam hal ini, pajak impor dihitung berdasarkan nilai impor yang berkenaan pada nilai barang dalam intercom (International Commercial Terms), CIF (Cost Insurance and Freight) yang ditambahkan dengan Bea Masuk.

Baca juga: SKB Pajak PPh 23: Begini Cara Mengajukannya!

Ketentuan Tarif Pajak Impor

Sebelumnya, ketentuan awal pemungutan pajak impor ialah sebesar 27,5% hingga 37,5% yang pembagiannya mencakup Bea Masuk sebesar 7,5%, PPN sebesar 10%, serta PPh sebesar 10% bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki NPWP dan 20% untuk WP tanpa NPWP.

Pemerintah kemudan mencoba merasionalkan tarif tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019 dengan ketentuan tarif menjadi 17,5%, yang pembagiannya adalah sebagai berikut.

  • Bea Masuk tetap sebesar 7,5%
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga tetap sebesar 10%
  • Pajak Penghasilan (PPh) ditiadakan atau 0%

Pemerintah juga menaruh perhatian secara khusus terkait masukan yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang yang banyak digemari dan laku dari pasar luar negeri, seperti tekstil, tas, dan sepatu. Dalam hal ini pemerintah mengecualikan tarif tunggal dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Barang tekstil dan tas akan dikenai tarif Bea Masuk sebesar 15% hingga 20%, PPN 10%, dan PPh antara 7,5% hingga 10%.
  • Sementara, untuk sepatu dikenakan Bea Masuk sebesar 25% hingga 30%, dengan tarif PPN dan PPh yang sama dengan barang tekstil dan tas.

Kemudian, berdasarkan PPh Pasal 22 Impor, terdapat 6 jenis tarif tergantung variasi dari kelompok barang impor. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Seluruh barang yang tercantum dalam lampiran I pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dikenai tarif sebesar 10% dengan atau tanpa API (Angka Pengenal Impor).
  • Jenis kelompok barang tertentu dalam lampiran II pada PMK yang sama, akan dikenakan tarif sebesar 7,5% dari nilai impor dengan atau tanpa API.
  • Kelompok barang yang tercantum dalam lampiran III seperti kedelai, gandum, maupun tepung terigu akan dikenakan tarif 0,5%.
  • Barang yang tidak tercantum dalam lampiran namun menyertakan API akan dikenakan 2,5% dari nilai impor.
  • Barang yang tidak tercantum pada lampiran dan tidak disertai API akan dikenakan tarif sebesar 7,5% dari nilai impor.
  • Barang yang tidak dikuasai (barang yang tidak bertuan atau tidak ada pemiliknya) akan dikenakan pajak sebesar 7,5% dari harga jual (lelang).

Adapun untuk transaksi impor melalui ­e-commerce senilai 3 dollar per kiriman tidak akan dikenai Bea Masuk dan PPh 22 Impor.

Baca juga: Surat Pernyataan Non PKP: Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Cara Menghitung Pajak Impor

Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa pajak impor didapatkan dari beberapa penjumlahan pajak, mulai dari bea masuk, PPN, dan PPh. Karena itu, untuk dapat mengetahui besaran total pajak, maka harus diketahui terlebih dahulu nilai dari bea masuk, PPN dan dan PPh dengan rumus sebagai berikut.

  • Bea Masuk = Persentase Tarif x Harga Beli Barang Impor
  • PPN = 10% x (Harga Beli Barang Impor + Bea Masuk)
  • PPh = 0%
  • PPh = 10% x Harga Beli Barang Impor untuk Jenis Barang Tekstil, Tas, dan Sepatu

Sebagai contoh, Anisa membeli sebuah souvenir asli K-POP grup yang disukainya dengan cara impor. Dimana harga dari barang impor tersebut sebesar Rp400.000. Maka, perhitungan untuk pajaknya adalah:

  • Bea Masuk

= 7,5% x Rp400.000

= Rp30.000

  • PPN

= 10% x (Rp400.000 + Rp30.000)

= 10% x Rp430.000

= Rp43.000

  • PPh

= 0% atau Rp0

  • Pajak impor

= Rp30.000 + Rp43.000 + Rp0

= Rp73.000

Dari perhitungan di atas, maka pajak impor yang harus dibayarkan Anisa adalah sebesar Rp73.000.

Baca juga: Asas Domisili dan 6 Asas Pemungutan Pajak Lainnya

Kesimpulan

Pajak impor adalah pemungutan pajak yang dilakukan atas kegiatan impor barang, yang perhitungannya didapat dari penjumlahan beberapa jenis pajak, seperti Bea Masuk, PPN, dan PPh. Dimana beberapa jenis pajak tersebut tidak memiliki besaran tertentu, melainkan berupa persentase tarif. Sehingga, besaran pajaknya berbeda-beda tergantung pada nilai harga impor barang itu sendiri.

Dalam hal pembelian barang impor maupun lokal, pengeluaran yang dilakukan sebaiknya dicatat dalam pembukuan guna menunjukkan kondisi kesehatan finansial. Untuk itu, Anda membutuhkan metode pencatatan yang lebih akurat, cepat, dan otomatis yang bisa Anda dapatkan melalui penggunaan aplikasi bisnis dan akuntansi seperti Accurate Online.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan tersedia secara lengkap dan mudah untuk digunakan.

Jika Anda tertarik untuk mencobanya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait