Ingin Daftar DJP Online? Ini Caranya!

oleh | Mar 13, 2024

source envato.

Ingin Daftar DJP Online? Ini Caranya!

Sebagai warga negara Indonesia yang bijak, kita mempunyai kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang sudah kita dapatkan.

Saat ini, proses pembayaran pajak pun bisa dilakukan dengan mudah, karena bisa dilakukan secara online dan Anda bisa memulainya dengan daftar DJP Online terlebih dahulu.

Bila sudah selesai bayar pajak, maka kita diharuskan untuk melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan Pajak.

Fungsinya adalah memastikan seluruh jumlah pembayaran sudah dilakukan dengan benar, dengan bukti penyampaian yang ada di dalam SPT.

Jika pajak yang sudah Anda bayar ternyata berlebih, maka uang Anda pun akan dikembalikan.

Sebaliknya, bila kurang, maka Anda bisa mengetahuinya secara pasti pada laporan SPT tersebut dan bisa langsung melunasinya agar tidak dikenakan denda.

Nah pada kesempatan kali ini, kita akan lebih fokus untuk membahas cara daftar DJP online agar proses pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah.

Sebelum Mengisi SPT, Anda harus Daftar DJP Online

tampilan daftar djp online

source djp online

Agar bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak yang sudah Anda bayar, maka Anda sebagai Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online atau akun e-Filing.

Tapi, apa bedanya akun DJP Online dan akun e-Filing? Keduanya adalah sama.

DJP online atau e-Filing adalah suatu metode penyampaian SPT Tahunan pajak secara online atau elektronik yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam Peraturan DJP Nomor 03 tahun 2015.

Nah, e-Filing pajak tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu e-Filing pajak badan dan e-Filing pajak pribadi. Perbedaan pada keduanya terletak pada subjek atau pelapor.

Namun, fungsinya sama-sama untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan pajak secara daring atau online.

e-Filing pajak pribadi adalah kegiatan pelaporan pajak yang digunakan oleh individu atau perorangan. Sedangkan e-Filing pajak badan adalah laporan pajak bisnis yang digunakan oleh perusahaan.

Nah, untuk melaporkan SPT dengan menggunakan e-filing ini, terlebih dahulu Anda harus mengetahui cara daftar DJP Online dan memiliki akunya.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Pribadi Secara Online, Mudah dan Cepat!

Syarat-syarat Daftar DJP Online

Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat beberapa hal yang harus Anda persiapkan untuk dapat mendaftar akun DJP Online.

1. Harus Memiliki Nomor EFIN Terlebih Dahulu

Untuk bisa daftar DJP Online dan melaporkan SPT melalui e-Filing, maka Anda harus terlebih dahulu mempunyai nomor EFIN.

Nomor ini akan diberikan oleh Dirjen Pajak agar Anda bisa melakukan transaksi secara online, seperti lapor SPT Tahunan dan membuat kode billing untuk keperluan membayar pajak.

2. Cara Mendapatkan e-FIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada penyedia layanan perpajakan elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia.

EFIN digunakan untuk mengidentifikasi penyedia layanan yang diotorisasi untuk mengirimkan dokumen pajak elektronik ke DJP.

Cara mendapatkan EFIN secara Online:

Anda dapat meminta EFIN kepada KPP Cabang Anda terdaftar,

  1. Carilah informasi mengenai kontak email/whatsapp dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar.
  2. Kirimkan pesan permintaan EFIN menggunakan email/whatsapp.
  3. Nantinya pihak KPP akan meminta informasi lengkap Anda, isikan data-data yang diminta sesuai dengan data sebenarnya.
  4. Jika data sudah sesuai pihak KPP akan mengirimkan kode EFIN yang dapat Anda gunakan.

Cara mendapatkan EFIN secara Offline:

1. Persiapkan Dokumen

Pastikan Anda memiliki dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan EFIN.

Dokumen-dokumen ini bisa termasuk identifikasi pribadi, dokumen perusahaan (jika berlaku), dan dokumen lain yang diminta oleh DJP.

2. Kunjungi Kantor Pajak

Kunjungi kantor pajak terdekat yang memiliki layanan untuk pendaftaran EFIN.

Anda dapat menemukan informasi lokasi kantor pajak yang memiliki layanan ini di situs web resmi DJP atau menghubungi pusat layanan DJP.

3. Isi Formulir Permohonan

Isi formulir permohonan EFIN yang disediakan oleh petugas pajak. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar, dan sertakan dokumen-dokumen yang diminta.

4. Verifikasi Informasi

Petugas pajak akan memverifikasi informasi yang Anda berikan dan melakukan pemeriksaan yang diperlukan.

Mereka mungkin juga akan meminta Anda untuk memberikan informasi tambahan atau klarifikasi jika diperlukan.

5. Tunggu Persetujuan

Setelah Anda mengajukan permohonan, Anda perlu menunggu persetujuan dari DJP. Proses persetujuan ini bisa memakan waktu, tergantung pada kebijakan dan prosedur internal DJP.

6. Dapatkan EFIN

Jika permohonan Anda disetujui, DJP akan memberikan Anda EFIN yang akan digunakan untuk mengidentifikasi Anda sebagai penyedia layanan perpajakan elektronik yang diotorisasi.

Pastikan untuk selalu mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dalam menggunakan EFIN dan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Anda.

Baca juga: Catat! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024 di Indonesia

Cara Aktivasi EFIN

tampilan registrasi djp online

source djp online

Jika sudah memperoleh nomor EFIN, maka lakukanlah aktivasi. Aktivasi tersebut harus Anda lakukan melalui situs resmi DJP.

Jika sudah masuk ke dalam laman DJP Online yang ada pada link tersebut, maka Anda bisa langsung melakukan aktivasi dengan cara berikut ini:

  • Mengisi kolom kolom nomor NPWP dan nomor EFIN pada kolom EFIN
  • Memasukkan kode keamanan yang sudah tertera, lalu klik “submit“.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara.
  • Lalu, silahkan klik tautan tersebut dan ubah password Anda sesuai keinginan.

Agar bisa membuat password baru, silahkan gunakan kata sandi, baik itu huruf ataupun angka yang mudah untuk diingat.

Batas waktu aktivasi EFIN ini adalah 30 hari. Bila Anda tidak melakukan aktivasi, maka nomor EFIN Anda akan hangus dan Anda harus melakukan permintaan nomor EFIN lagi.

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan Perusahaan 2024 Online

Lalu, Bagaimana Cara Daftar DJP Online?

JIka sudah melakukan aktivasi nomor EFIN, maka Anda sudah terdaftar secara otomatis di dalam e-Filing.

Dengan kata lain, Anda sudah memiliki akun DJP. Sehingga, Anda sudah bisa langsung menggunakan layanan laporan SPT Tahunan Pajak Anda secara elektronik maupun online.

Untuk login-nya  pun sangat mudah, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Silahkan akses situs resmi DJP.
  • Ketik nomor NPWP dan password yang sudah Anda buat saat aktivasi EFIN.
  • Ketik kode keamanan yang ada lalu klik login.
  • Jika sudah masuk, maka Anda bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan pajak Anda secara online.

Baca juga: Pembetulan SPT Tahunan: Cara, Ketentuan, dan Sanksi Administrasi

Bagaimana Jika Saya Lupa Nomor EFIN dan Lupa “Password” e-Filing atau DJP Online?

Karena mengisi SPT Tahunan itu hanya setahun sekali, maka ada banyak orang yang lupa dengan password akun DJP Onlinenya.

Ketika ingin menyampaikan SPT Tahunan Pajak lagi, mereka jadi kesulitan karena tidak bisa masuk akun DJP Online.

Selain lupa password, banyak juga sebagian dari kita yang lupa nomor EFIN. Padahal, nomor tersebut sangat penting untuk bisa mendapatkan kode billing pajak.

Tapi jangan panik, karena Anda bisa mendapatkan kembali nomor EFIN dengan cara sebagai berikut:

  • Buka email Anda dan cari email yang masuk dari DJP Online yang di dalamnya berisi nomor pendaftaran EFIN ketika Anda mengajukannya pertama kali.
  • Anda juga bisa membongkar berkas perpajakan Anda, kemungkinan masih ada kertas EFIN yang tersimpan ataupun terselip di antara banyaknya tumpukan berkas tersebut.
  • Atau, Anda bisa menghubungi petugas DJP dengan memanfaatkan layanan pengaduan dan live chat yang ada di website resmi DJP Online.
  • Anda juga bisa mention ke akun Twitter layanan Kring Pajak di @Kring_pajak, menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200 atau dengan mendatangi KPP terdekat.

Sedangkan bila Anda lupa password akun DJP Online, maka Anda bisa mengatasinya dengan menggunakan cara ini:

  • Bila Anda masih ingat alamat e-mail yang dulu Anda gunakan untuk mendaftar akun e-Filing atau DJP Online, maka Anda bisa langsung melakukan reset password.
  • Cara untuk mereset kembali password Anda adalah dengan mengakses website resmi DJP Online, lalu klik tautan “lupa password?”
  • Selanjutnya, isilah semua kolom yang ada, mulai dari NPWP dan juga EFIN.
  • Silahkan centang kolom lupa email
  • Lalu, isi alamat email yang dulu Anda gunakan untuk mendaftar nomor EFIN
  • Lalu, ketik kode keamanan yang muncul lalu klik submit.
  • Nantinya, password baru akun DJP Online Anda akan dikirim via Email yang Anda gunakan untuk mendaftar DJP Online.

Tapi bila Anda melupakan email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun DJP Online, maka Anda bisa melakukan cara berikut:

  • Bila Anda masih mengingat atau menyimpan nomor EFIN, maka lakukanlah reset yang sama seperti saat Anda lupa Password.
  • Silahkan masuk ke halaman Login DJP Online di sini
  • Lalu, klik tautan Lupa Password?
  • Isilah setiap kolom yang ada di sana, mulai dari NPWP hingga nomor EFIN.
  • Jika sudah, silahkan centang kolom lupa email
  • Ketik alamat email baru yang nantinya ingin Anda gunakan dan ketik keamanan yang sudah tersedia.
  • Terakhir, klik submit, dan alamat email baru untuk akun DJP online akan dikirim ke email Anda.

Baca juga: E-Billing Pajak: Ini Pengertian, Kelebihan dan Cara Membayarnya

Penutup

Dengan adanya layanan pajak online, maka melaporkan pajak saat ini pun bisa dilakukan secara mudah.

Proses pelaporan SPT Tahunan Pajak pun bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan koneksi internet yang stabil.

Terlebih lagi, saat ini juga sudah ada banyak sekali aplikasi yang mampu membantu Anda dalam melaporkan pajak, khususnya pajak badan usaha.

Nah, salah satu aplikasi tersebut adalah Accurate Online. Software Akuntansi dan bisnis Accurate Online memiliki Fitur Perpajakan untuk memudahkan Anda memantau dan melaporkan pajak dari bisnis Anda.

Dengan Accurate Online, Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Filling, e-Billing, e-Faktur, serta menghitung PPN dan PPH secara mudah dan cepat.

Selain itu, Anda juga bisa langsung menarik data laporan keuangan Anda untuk dilaporkan ke dalam e-SPT. Accurate Online mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis dan membuat lini bisnis berjalan lebih efisien.

Bagaimana, luar biasa bukan? Jadi tunggu apa lagi? Ayo coba keunggulan dan berbagai fitur menarik dari Accurate Online dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait