Memahami Ketentuan Pajak Sewa Bangunan dan Cara Menghitungnya
Menjalankan bisnis di bidang properti menjadi opsi menarik bagi sejumlah orang untuk menghasilkan keuntungan. Tak terkecuali pada bidang persewaan bangunan guna mendapatkan penghasilan pasif (passive income). Namun, sudah tahukah Anda bahwa bisnis persewaan di bidang properti ini juga dikenai pajak yang umumnya disebut sebagai pajak sewa bangunan?
Perlu diketahui, pajak sewa bangunan turut berkontribusi dalam pendapatan negara. Karena itu, penting bagi Anda selaku warga negara, baik sebagai pemilik maupun penyewa bangunan, untuk memahami ketentuan dari pengenaan pajak ini.
Untuk itu, artikel berikut ini akan membahas mengenai ketentuan pajak sewa bangunan beserta cara menghitung dan contoh kasusnya.
Daftar Isi
Ketentuan Pajak Sewa Bangunan
Pajak sewa bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan jasa persewaan ruangan yang termasuk dalam jasa persewaan barang tidak bergerak. Dalam hal ini, pajak atas sewa bangunan akan dikenakan dua jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di mana dalam penerapannya berlaku ketentuan sebagai berikut.
- Atas pembayaran biaya sewa bangunan oleh suatu perusahaan, pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN sebesar 10% x seluruh biaya sewa atas transaksi sewa bangunan tersebut.
- Apabila pemilik tanah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan utuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Dengan kata lain, biaya sewa yang dibayarkan pihak penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.
- Selain PPN, penyewaan bangunan juga dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari seluruh biaya sewa. Pihak penyewa wajib memberi bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 ke pemilik tanah dan bangunan tersebut.
- Pajak atas sewa bangunan merupakan jenis pajak yang bersifat final, hal ini sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Kemudian, ketentuan untuk potongan pajak atas sewa bangunan diantaranya adalah:
- Apabila penyewa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri dan orang pribadi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maka PPh terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan.
- Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan, maka PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 34/2017, pengenaan PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan meliputi 4 kelompok. Kelompok pertama, penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah (BGS). Kedua, penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian BGS berakhir.
Ketiga, penghasilan dalam bentuk banguann yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian BGS berakhir. Keempat, penghasilan lain terkait perjanjian BGS, termasuk pembayaran terkait dengan bagi hasil penggunaan banguann dan denda perjanjian BGS.
Untuk menghitung PPh yang terutang atas empat kelompok penghasilan tersebut, wajib pajak cukup mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak (DPP) persewaan tanah dan/atau bangunan. Di mana tarif PPh final yang dikenakan atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10%, sementara DPP atas objek penghasilan ini adalah senilai jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Adapun jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan ini meliputi jumlah yang dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa dan biaya lainnya yang berkaitan dengan persewaan. Biaya tersebut dapat terdiri atas biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan lain-lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.
Baca juga: PSAK 73: Ini pengertian dan Penerapannya dalam Bisnis
Cara Menghitung Pajak Sewa Bangunan
Untuk memudahkan memahami cara menghitung jenis pajak ini, mari pelajari melalui contoh kasus yang sederhana.
Arif adalah seorang pengusaha yang menyewa gedung milik Pak Budi dengan harga sewa pertahun sebesar Rp20 juta. Atas kondisi ini, timbul pertanyaan pengenai pajak atas sewa bangunan tersebut, seperti:
- Pajak apa saja yang dikenakan pada pemilik gedung dan penyewa gedung?
- Apakah penyewa gedung dikenakan PPN sebesar 10% yang akan disetorkan ke kas negara oleh pemilik gedung?
- Berapakah jumlah uang bersih yang akan diterima oleh pemilik gedung?
Berikut ini jawaban untuk tiga pertanyaan di atas.
- Atas kasus ini, baik pihak pemilik gedung maupun penyewa gedung akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Ya, penyewa gedung dikenakan PPN sebesar 10% yang harus disetorkan ke kas negara oleh pemilik gedung.
- Jumlah uang bersih yang akan diterima pemilik gedung adalah sebesar Rp18 juta, yang didapatkan dari hasil perhitungan Rp20 juta – (Rp20 juta x 10%).
Baca juga: Memahami Fungsi dan Cara Menghitung NJOP
Penutup
Demikianlah pembahasan mengenai ketentuan dan cara menghitung pajak sewa bangunan, beserta contoh sederhananya. Melalui artikel di atas, diharapkan Anda bisa lebih memahami ketentuan terkait penerapan pajak atas sewa bangunan, sehingga akan membantu Anda dalam perhitungan dan pembayarannya.
Terkait perhitungan dan pembayaran pajak, Anda sebenarnya bisa menggunakan aplikasi bisnis dari Accurate Online yang akan mempermudah prosesnya menjadi lebih cepat, akurat, dan otomatis.
Accurate Online menyediakan fitur kepengurusan pajak, mulai dari PPh, PPN, hingga e-Faktur. Lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis juga tersedia di dalamnya untuk membantu proses pembukuan keuangan.
Jika Anda tertarik untuk mencobanya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.