PBK Adalah: Ini Pengertian dan Cara Inputnya Di Dalam E-Faktur

oleh | Mei 25, 2022

source envato.

PBK Adalah: Ini Pengertian dan Cara Inputnya Di Dalam E-Faktur

Untuk Anda yang sudah akrab dengan kegiatan akuntansi, PBK adalah istilah yang pasti sudah sangat familiar di telinga Anda. PBK adalah singkatan dari pemindahbukuan. Mereka yang diminta untuk melakukan pemindahbukuan harus lebih pandai dalam melakukan pembayaran pajak dari masa pajak tertentu pada masa pajak lainnya.

Nah pada kesempatan kali ini, kami akan membahas lebih dalam tentang PBK, dan cara PBK di e-Faktur secara tepat, khusus untuk Anda.

Aturan Terkait PBK

Sebenarnya, sistem PBK adalah sistem yang sudah diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 terkait tata cara pembayaran pajak lewat pemindahbukuan.

Sedangkan untuk proses pelaksanaannya sendiri sudah diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 terkait pelaksanaan teknis tata cara pembayaran pajak melalui kegiatan pemindahbukuan. Sedangkan petunjuk teknisnya sudah tercantum di dalam surat edaran direktur jenderal pajak nomor 26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (PBK).

Baca juga: Mengapa Kita Harus Membayar Pajak? Ini jawabannya!

Alasan Pemindahbukuan atau PBK adalah?

Di dalam SE-26/1991 ini, dasar PBK bisa dilakukan atau perlu melakukan PBK karena beberapa faktor di bawah ini:

  1. Karena adanya kelebihan pembayaran yang mana nominalnya dinyatakan di dalam SKKPP atau Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak.
  2. Sudah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan nominalnya tertera di dalam SKKPP pajak yang semestinya tidak terutang.
  3. Adanya surat keputusan lain yang menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, yakni surat keputusan atas adanya permohonan keberatan atau banding yang menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, yang mana nominalnya ditulis dalam “perhitungan lebih bayar karena keputusan keberatan atau banding. (KP PDIP 5.29).
  4. Terdapat pembayaran yang lebih besar dari pajak terutang di dalam surat ketetapan pajak yang membuat adanya kelebihan pembayaran pajak, yang mana nominalnya sudah dinyatakan di dalam KP PDIP 5.29.
  5. Terdapat pemberian bunga pada wajib pajak karena adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang nominalnya sudah tertera di dalam SKPB.
  6. Terdapat kejelasan pada SSP sebagai hasil penelusuran yang seluruhnya di daftarkan pada berbagai macam jenis penerimaan pajak.
  7. Terdapat kesalahan dalam mengisi SSP
  8. Terdapat adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu SSP menjadi setoran beberapa jenis pajak ataupun setoran dari beberapa wajib pajak.

Sedangkan di dalam KMK 88 tahun 1991, dilakukannya kegiatan PBK adalah karena hal berikut ini:

  1. Karena adanya kelebihan pembayaran pajak, yang semestinya tidak terutang berdasarkan SKKP Pajak atau surat keputusan lainnya yang membuat adanya kelebihan pembayaran pajak.
  2. Karena terdapat bunga pada wajib pajak karena adanya keterlambatan dalam mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
  3. Terdapat kejelasan SSP yang awalnya didaftarkan dalam berbagai jenis penerimaan pajak.
  4. Adanya kesalahan dalam mengisi SSP
  5. Adanya pemecahan setoran pajak dari SSP
  6. Terdapat pelimbahan PPH pasal 22 dalam kegiatan impor atas dasar inden sebelum diberlakukannya KMK Nomor 539/KMK.04/ 1990 terkait PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha pada bidang impor atau atas dasar inden.

Baca juga: Cara Mudah Urus NPWP Hilang atau Rusak

Ketentuan Melakukan PBK

Beberapa ketentuan dalam melakukan PBK adalah sebagai berikut:

1. Jika Pemindahbukuan karena Lebih Bayar

Di dalam PMK No. 16/PMK.03/2011 terkait cara menghitung dan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, dalam kasus pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau pemberian bunga pada wajib pajak, maka setiap kelebihan pajak harus terlebih dulu diperhitungkan dengan utang pajak, baik itu utang pajak yang terdapat di KPP terdaftar penerbit SKPLB, ataupun di KPP lainnya.

Bila memang masih ada sisa, barulah bisa diberikan pada wajib pajak melalui Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara.

2. Jika Pemindahbukuan karena Kurang Bayar

Jika pemindahbukuan untuk kasus salah ataupun kurang jelas dalam mengisis SSP atau untuk memecahkan setoran pajak atau untuk tujuan lainnya, maka akan mengacu pada KEP-965/PJ.9/1991, yang mana proses pemindahbukuan ini akan dilakukan oleh kepala KPP yang berwenang dalam melakukan kegiatan tata usaha surat setoran pajak.

Tidak ada format baku dalam membuat surat pemindahbukuan ke kantor pajak. Setiap wajib pajak diperbolehkan untuk mengirim surat dengan berbagai format selama intinya meminta dilakukan pemindahbukuan.

Surat permohonan pun hanya bisa memuat satu permohonan saja. Sehingga bila terdapat 4 masa pajak yang akan dipindahbukukan, maka harus membuat 4 surat permohonan. Surat permohonan tersebut harus dilampirkan SSP sebagai bukti setor di bank persepsi.

Baca juga: Cara Mudah Menghitung PBB dan Tarif Terbarunya

Kesalahan yang Sering Terjadi pada PBK

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam melakukan pemindahbukuan adalah seperti salah jenis pajak, salah menulis kode map, salah masa pajak, salah jumlah yang menyebabkan kelebihan bayar, ditransfer ke cabang atau dari cabang ke pusat.

Baca juga: Peredaran Bruto Adalah: Ini Pengertian, Perhitungan, dan Biaya Pengurangan Penghasilan Bruto

Proses Pemindahbukuan atau PBK di e-Faktur

Cara melakukan pemindahbukuan menggunakan e-Faktur sangat mudah untuk dilakukan, tapi wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke seksi pengawasan dan konsultasi KPP pratama.

Di dalam formulir tersebut harus diisi berbagai data yang mencakup:

  • Data wajib pajak, jika diisi dengan identitas orang yang diberikan kuasa maka harus dibuatkan surat kuasanya.
  • Menjelaskan berbagai jenis setoran, jenis pajak, masa pajak, dan jumlah yang salah sebelum dilakukan pemindahbukuan yang benar atau yang seharusnya, sesuai dengan tujuan pajak.
  • Menyampaikan alasan terjadinya kesalahan sehingga dibutuhkan pemindahbukuan.
  • Formulir atau surat permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau orang yang diberikan kuasa.

Nah, sebelum melakukan pemindahbukuan, Anda harus memerhatikan cara input data PBK yang benar. Cara input BPK di e-faktur adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke dalam aplikasi e-faktur
  • Pastikanlah SSP BPK yang akan diinput sudah sesuai, yaitu nomor dan nilai PBK-nya. Pastikan juga nilai yang masuk di dalam PBK adalah sama dengan nilai yang lebih bayar atau kurang bayar.
  • Input nomor PBK
  • Input di bagian PPN yang dibayar di muka dalam masa Pajak yang sama
  • Klik checklist PBK

Bila sudah, maka surat tersebut harus dilampirkan dengan berbagai dokumen di bawah ini:

  1. Lembar pertama yang asli dari SSP.
  2. Surat pernyataan kesalahan perekaman yang berasal dari pimpinan tempat pembayaran bila kesalahan yang terjadi disebabkan oleh petugas perekaman pembayaran.
  3. Surat pernyataan yang berasal dari wajib pajak yang identitasnya sudah tercantum di dalam SSP yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukanlah pembayaran untuk kepentingannya dan dirinya tidak merasa keberatan melakukan pemindahbukuan bila nama dan NPWP pemilik asli berbeda dengan nama dan juga NPWP yang tertera di dalam SSP
  4. Jika proses pemindahbukuan diajukan atas SSPCP, maka diperlukan surat pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai asli, atau surat tagihan asli dan atau surat penetapan asli.
  5. Bila proses permohonan pemindahbukuan adalah untuk SSP, BPN, SSPCP, atau bukti BPK tidak menampilkan NPWP atau menuliskan angka 0 pada 9 digit pertama NPWP, maka wajib melampirkan salinan KTP penyetor atau pihak penerima pemindahbukuan.
  6. Bila pihak penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP, maka harus dilampirkan salinan identitas penyetor ataupun dokumen identitas wakil badan.

Baca juga: Form 1721 A1 Untuk SPT Tahunan PPh, Ini Cara Menggunakannya

Proses Pengajuan Pemindahbukuan

Bila formulir sudah diisi, maka wajib pajak harus menyerahkannya ke KPP pratama dengan melampirkan bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran. Selanjutnya, wajib pajak hanya harus menunggu diterbitkannya persetujuan pemindahbukuan, diperlukan waktu satu bulan dalam prosesnya.

Bila permohonan tersebut sudah disetujui, maka wajib pajak akan memperoleh surat persetujuan dari KPP. Nantinya, surat tersebut bisa digunakan oleh wajib pajak untuk menginput SSP di e-faktur karena sudah terdapat nomor pemindahbukuan, detail pemindahbukuan, dan juga tanda tangan kepala KPP.

Hal yang harus diperhatikan dalam menginput SSP PPh di dalam e-faktur adalah nomor dan juga nilai PBK. Wajib pajak harus bisa memastikan nilai di kolom pemindahbukuan sama seperti nilai di dalam aplikasi e-faktur. Selain itu, nomor pemindahbukuan pun harus sama dengan nomor yang terdapat di dalam bukti pemindahbukuan.

Baca juga: NTPN Adalah: Ini Peran Penting dan Pelaporan Pajaknya di Indonesia

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang PBK, lengkap dengan ketentuan dan cara melakukan PBK di e-faktur. Nah, untuk memudahkan Anda dalam mengakses e-faktur, Anda bisa menggunakan fitur perpajakan dari aplikasi bisnis dan akuntansi Accurate Online.

Accurate Online sendiri sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan fitur perpajakan yang ada di dalamnya, Anda akan lebih mudah dalam mengakses e-faktur, e-SPT, e-Filling, e-Billing, dan Anda akan mendapatkan perhitungan PPN serta PPh secara instan.

Selain itu, Anda juga bisa menarik data laporan keuangan yang sudah disajikan secara otomatis dan akurat oleh Accurate Online. Sehingga, Anda bisa lebih mudah dalam mengelola dan menyelesaikan urusan perpajakan.

Ayo gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari dengan hanya klik banner di bawah ini.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait