Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Penyebab, dan Tata Cara Pengajuannya

oleh | Mei 17, 2022

source envato.

Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Penyebab, dan Tata Cara Pengajuannya

Pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan metode self assessment system yang seringkali berujung pada kesalahan input data, perhitungan, hingga penyetoran pajak terutang. Dalam hal ini, Wajib Pajak (WP) perlu mengajukan pemindahbukuan pajak (Pbk) guna memperbaiki kesalahapn administratif tersebut.

Namun, pemindahbukuan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sebab, hal ini terkait dengan pembayaran utang pajak, bunga, hingga denda yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Terlebih lagi, tidak semua kondisi kesalahan yang dialami Wajib Pajak bisa dilakukan pemindahbukuan.

Karena itu, artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan pemindahbukuan pajak dan kondisi yang bisa diajukan serta tidak bisa diajukan pemindahbukuannya. Namun sebelum itu, mari bahas terlebih dahulu pengertian dari pemindahbukuan pajak itu sendiri.

Pengertian Pemindahbukuan Pajak

Merujuk pada Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, pemindahbukuan adalah proses pemindahan pajak yang sudah dibayarkan atau proses pemindahbukuan penerima pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Proses pemindahbukuan ini dilakukan ketika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Dimana kesalahan tersebut bisa terjadi dari sisi Wajib Pajak, Bank Persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain.

Baca juga: Denda Pasal 7 KUP: Definisi, Besaran Sanksi, dan Cara Membayarnya

Penyebab Terjadinya Pemindahbukuan Pajak

Dalam PMK No.242/PMK.03/2014, terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan Pbk kepada DJP, di antaranya meliputi:

  1. Adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP (Surat Setoran Pajak), SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak), baik menyangkut WP sendiri maupun WP lain.
  2. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik yang tertera dalam BPN (Bukti Penerimaan Negara).
  3. Adanya kesalahan perekaman atas SSP dan SSPCP ataupun yang dilakukan Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Lembaga Persepsi Lainnya.
  4. Adanya kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Bpk oleh pegawai DJP.
  5. Adanya pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa WP dan/atau objek pajak PBB.
  6. Karena pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.
  7. Karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau Surat Tagihan/Penetapan.
  8. Karena sebab lain yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770: Pengertian dan Perbedaan Dasar di Dalamnya

Kondisi yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Pajak

Di saat yang sama, terdapat pula beberapa kondisi yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Beberapa kondisi tersebut meliputi:

  1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan.
  2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
  4. Pemindahbukuan dengan mata uang Dollar AS. Sebab, pemindahbukuan untuk WP yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar AS hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang serupa.

Baca juga: Wajib Pajak Non Efektif dan Syarat Pengaktifannya Kembali

Langkah Pengajuan Pemindahbukuan Pajak

Pengajuan pemindahbukuan melibatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni pihak yang mengajukan surat permohonan, dokumen yang harus dilampirkan, dan proses pengajuan itu sendiri.

1. Pihak yang Bisa Mengajukan Surat Permohonan

Pihak yang bisa melakukan permohonan pemindahbukuan berbeda-beda tergantung penyebabnya.

  • Jika penyebabnya karena kesalahan penyetoran atau pembayaran, maka yang mengajukan adalah WP penyetor.
  • Jika penyebabnya karena kesalahan perekaman bukti Pbk, maka yang mengajukan adalah pejabat terkait yang melakukan pemindahbukuan.
  • Jika BPN, SSPCP, SSP, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari WP cabang sudah terhapus, maka yang mengajukan permohonan adalah WP Pusat.
  • Jika BPN, SSPCP, SSP, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari WP yang melakukan merger perusahaan, maka yang mengajukan adalah entitas terbaru hasil merger atau surviving company.

2. Dokumen yang Harus Dilampirkan

Untuk mengajukan pemindahbukuan, pihak pengaju pun harus melampirkan sejumlah dokumen yang meliputi:

  • Pbk dari pembayaran pajak SSPCP
  • SSP
  • Bukti Pbk
  • BPN, bisa diajukan untuk pemindahbukuan jika pembayaran pajak tersebut belum terhitung di pajak SPT
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  • Surat Tagihan Pajak PBB
  • Surat Tagihan Pajak
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Dokumen cukai atau surat tagihan

3. Proses Pengajuan

Ketika mengajukan permohonan pemindahbukuan, WP juga perlu melampirkan formulir Pbk ke KPP Pratama dengan melampirkan Bukti Pembayaran atau Bukti Penerimaan Negara. Setelah itu, WP hanya perlu menunggu keluarnya persetujuan pemindahbukuan yang memakan waktu sekitar 1 bulan. Jika permohonan disetujui, WP akan mendapatkan surat persetujuan dari KPP.

Surat persetujuan tersebut dapat digunakan oleh WP untuk meng-input SSP di e-Faktur, dimana sudah terdapat nomor pemindahbukuan, rincian pemindahbukuan, dan tanda tangan kepala KPP.

Baca juga: Karakteristik PPN dan Ciri Khasnya yang Perlu Anda Ketahui Sebagai WP

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai pemindahbukuan pajak yang merupakan proses pemindahan pajak yang sudah dibayarkan atau proses pemindahbukuan penerima pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Diketahui, Proses pemindahbukuan ini dilakukan ketika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Dimana kesalahan tersebut bisa terjadi dari sisi Wajib Pajak, Bank Persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain.

Sama halnya dengan pengelolaan keuangan yang juga riskan akan kesalahan pencatatan. Karena itu, hadir sebuah software akuntansi dan bisnis bernama Accurate Online yang akan memudahkan pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan Anda secara lebih cepat, akurat, dan otomatis.

Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan tersedia secara lengkap di dalamnya dan mudah untuk digunakan bahkan bagi pemula.

Jika Anda tertarik mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik tautan gambar di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait