PPh 26 : Pengertian Lengkap dan Cara Penghitungannya

oleh | Jun 16, 2020

source envato.

PPh 26 : Pengertian Lengkap dan Cara Penghitungannya

Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang bersemangatnya untuk mencari perusahaan asing yang belum melunasi kewajiban PPh 26. Selain itu, bagi perusahaan asing yang belum tersentuh oleh pemilik website djponline.pajak.go.id ini, bersiap-siaplah untuk membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia.

Hal ini dilakukan agar para perusahaan lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya sebagai badan usaha yang menyelenggarakan segala kegiatannya di Indonesia. Maka sebagai timbal baliknya karena diperbolehkan menjalankan bisnisnya di Indonesia, perusahaan-perusahaan asing tersebut harus membayar pajak kepada negara.

Kementerian keuangan selaku kementerian yang menaungi Dirjen Pajak merupakan salah satu kementerian yang rajin untuk mencari sumber dana APBN dari pemungutan pajak. Terlebih adanya tax amnesty diharapkan semua wajib pajak bisa membayarkan seluruh tanggungan kewajiban pajaknya.

Baca juga: Mengetahui Masalah Ekonomi Modern & Hubungannya dengan Pandemi

Pengertian PPh Pasal 26

Pengertian dari Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah kontribusi wajib yang berasal dari wajib pajak luar negeri yang bekerja dan menjalankan usahanya di Indonesia.

Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 PPh Pasal 26 yang menjadi dasar diberlakukannya PPh ini. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pajak penghasilan tersebut dikenakan kepada seluruh wajib pajak luar negeri kecuali bentuk usaha tetap di Indonesia.

Baca juga:  Rumus Pendekatan Pendapatan Guna untuk Penghitungan Pendapatan

Sebelum beranjak lebih lanjut mengenai wajib pajak luar negeri, Anda harus tahu tentang Bentuk Usaha Tetap. Yang dimaksud Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang menjalankan usaha dan kegiatan ekonominya di Indonesia namun dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri baik perseorangan maupun badan. Dalam perpajakan BUT termasuk ke dalam wajib pajak badan yang merupakan subjek pajak luar negeri.

Berikut kami akan ulas lebih dalam tentang PPh 26 berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 26. Berikut ulasan lebih lanjut agar Anda bisa lebih memahami tentang materi ini:

Siapakah Wajib Pajak PPh 26?

Wajib pajak merupakan individu atau badan yang diharuskan membayar pajak kepada pemerintah sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 disebutkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikategorikan menjadi dua macam.

Kategori pertama, seorang individu yang mengoperasikan perusahaannya dalam Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Kantor pusat dari perusahaan tersebut tidak berada di Indonesia. Serta masa tinggal di Indonesia selama kurang dari 183 hari dalam satu tahun.

Sedangkan, kategori kedua adalah seorang individu yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Umumnya, pada kategori ini adalah para karyawan ekspatriat yang bekerja di Indonesia. Untuk masa tinggalnya juga kurang dari 183 hari dalam satu tahun.

Wajib Pajak Luar Negeri wajib dikenakan PPh 26 atas transaksi pembayaran gaji, bunga, deviden, dsb. Pemotongan untuk pajak tersebut yang dilakukan oleh badan usaha yang bekerjasama ataupun menggunakan jasanya. Kemudian, perusahaan yang sudah memotong pajak penghasilan tersebut akan menyerahkan uang dari pajak tersebut ke Dirjen Pajak.

Baca juga: Laporan Perubahan Modal : Pengertian, Rumus, Elemen, dan Contohnya

Tarif dan Objek PPh 26

Berapakah nominal yang dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri? Nominal tentang berapa persen pajak dari penghasilan WPLN sudah diatur dalam undang-undang beserta objek yang dikenai pajak. Berikut tarif dan objek Pajak Penghasilan Pasal 26:

1. Tarif Final 20% dari Pendapatan Bruto

Pertama, WPLN dikenakan tarif pajak sebesar 20% dari pendapatan bruto. Pendapatan bruto ini adalah pendapatan kotor dari penghasilan yang dihasilkan dari beberapa objek pajak. Berikut objek pajak yang dikenai pemotongan sebesar 20% dari jumlah pendapatan bruto:

  • Keuntungan saham berupa dividen
  • Bunga, dalam hal ini premium, diskonto, insentif atas jaminan pembayaran pinjaman
  • Biaya sewa, royalti dan pendapatan dari penggunaan aset
  • Insentif berasal dari pembayaran atas jasa, pekerjaan dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan baik dari instansi negara maupun swasta
  • Dana pensiun dan pembayaran berkala
  • Premi swap serta transaksi lindung dalam investasi berupa saham, obligasi, sukuk serta valuta asing.
  • Perolehan keuntungan dari hasil penghapusan utang

Baca juga: Mengetahui Secara Lengkap Apa Itu Pasar Persaingan Tidak Sempurna

2. Tarif Final 20% dari Pendapatan Netto

Kedua, WPLN dikenakan tarif pajak sebesar 20% dari laba bersih yang diperoleh dari laba bersih. Laba bersih ini diperoleh dari beberapa sumber pendapatan yang dilakukan di Indonesia. Berikut kriteria objek pajak yang dikenai kebijakan ini:

  • Pertama ada laba bersih dari penjualan aset di Indonesia,
  • Kedua laba bersih dari premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan langsung atau melalui agen/pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri, dan terakhir
  • Laba bersih dari penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan di negara pemberi perlindungan pajak. Hal ini termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

3. Tarif Final 20% dengan Persyaratan

Ketiga, adapun pemberlakuan tarif PPh 26 sebesar 20% ini dipotong dari penghasilan bersih setelah dikenai pajak. Artinya,penghasilan kena pajak yang sudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap akan dikenai tarif PPh 26. Tarif ini juga berlaku pada suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun, ada pengecualian jika pendapatan bersih dari BUT tersebut ditanamkan kembali di perusahaan di Indonesia.

Baca juga: Fluktuasi Harga dan Hubungannya pada Pengembangan Bisnis

Contoh Kasus Penghitungan PPh 26

Supaya Anda lebih bisa memahami materi ini, maka terdapat beberapa contoh kasus yang bisa dipelajari. Contoh kasus berikut merupakan sebuah ilustrasi dari kejadian sehari-hari di sekitar kita.

Kasus 1

Waroeng Boeboer Indonesia memiliki perwakilan di Malaysia. Perusahaan tersebut mengasuransikan setiap outlet miliknya berupa bangunan dan tanah ke perusahaan asuransi Jagalife Insurance di Singapura dengan membayar premi sebesar Rp5 miliar pada tahun 2020.

Berapakah nominal yang harus dibayarkan oleh PT. Waroeng Boeboer?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda harus mengetahui peraturan tentang nilai premi untuk perusahaan yang berada di luar Indonesia akan dikenakan biaya sebesar 50%. Nilai ini diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 624/KMK.04?1994 pada tahun 1994. Kemudian, besaran premi tersebut akan dikenai tarif pajak sebesar 20%.

Nilai Premi PT. Waroeng Boboer = 50% x Rp5 miliar = Rp2,5 miliar

Jumlah PPh Pasal 26 yang harus dibayarkan = 20% x Rp2,5 miliar = Rp 500 juta

Sehingga jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp500 juta.

Kasus 2

Patrick adalah warga negara Nigeria yang tinggal selama 3 bulan. Saat ini ia bekerja di PT. Wara Wiri sebagai Financial Advisor. Bulan ini gaji Patrick sebesar US$1.600. Kurs US$ pada bulan ini sekitar Rp14.711.

Hitung nominal Pajak Penghasilan Pasal 26 yang harus dibayarkan oleh Patrick!

Dalam menjawab soal semacam ini, Anda harus menyamakan satuan mata uang yang digunakan. Karena pembayaran PPh menggunakan mata uang rupiah, maka gaji Patrick harus diubah menjadi mata uang rupiah. Kemudian, baru dikenakan tarif sebesar 20%.

Gaji Patrick dalam Rupiah = US$1.600 x Rp14.711 = Rp23.537.600

Besaran PPh Pasal 26 yang harus dibayarkan = 20% x Rp23.537.600 = Rp4.707.520

Maka nominal uang yang harus dibayarkan untuk PPh Pasal 26 sebesar Rp4.707.520.

Berikut penjelasan beserta contoh dari PPh 26. Semakin banyaknya orang yang sadar akan pentingnya membayar pajak, diharapkan ekonomi negara ini dapat stabil kembali. Kami berharap artikel ini dapat membantu menambah wawasan dan pengetahuan Anda mengenai perpajakan.

Baca juga: Pengertian Barang Komplementer dan Perbedaannya dengan Barang Substitusi


Bagi Anda pemiliki bisnis yang kesulitan untuk melakukan penghitungan dan pelaporan pajak setiap tahun, kini Anda bisa menggunakan Accurate Online sebagai solusi pembukuan, penghitungan dan pelaporan pajak usaha Anda.

Accurate Online sendiri adalah software akuntansi yang memiliki fitur penghitungan pajak terlengkap seperti PPh 21, PPh, 23, PPh, 15, PPh pasal 4 ayat 2, dan masih banyak lagi. Selain fitur penghitungan pajak, Anda juga dapat melakukan pelaporan pajak badan usaha melalui akun Accurate Online Anda.

Jadi tunggu apalagi? Anda bisa membuat penghitungan dan pelaporan pajak lebih mudah dengan mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 haru melalui tautan pada gambar di bawah ini:

accurate berhenti membuang waktu

 

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait