Pajak Royalti: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

oleh | Jul 5, 2023

source envato.

Pajak Royalti: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pajak adalah kewajiban yang wajib dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Selain itu, setiap wajib pajak juga harus bisa memahami beragam aspek dan juga ketentuan pajak yang sedang berlaku. Salah satunya adalah penerapan pajak royalti.

Lantas, apa sebenarnya pajak royalti itu? Bagaimana penerapannya di Indonesia? Ketahui jawabannya dengan membaca artikel tentang pajak royalti di bawah ini hingga selesai.

Apa itu Pajak Royalti

accurate.id Apa itu Pajak Royalti

Pada dasarnya, pajak royalti adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pembayaran royalti. Royalti sendiri, menurut laman Wikipedia, merupakan pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, atau hak eksklusif lainnya, sebagai imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan hak tersebut oleh pihak lain.

Pajak royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarif pajak royalti di Indonesia adalah 15% dari bruto penghasilan royalti yang diterima, kecuali jika ada ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Indonesia dan negara asal pembayar royalti yang menetapkan tarif yang lebih rendah.

Baca juga: Pengertian Pajak Freelance dan 7 Cara Mudah Menghitungnya

Tarif Pajak Royalti Berdasarkan PPh Pasal 23

accurate.id-Tarif Pajak Royalti Berdasarkan PPh Pasal 23

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk royalti di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada jenis royalti dan status pembayar pajak. PPh Pasal 23 merupakan pajak final yang dipotong oleh pihak yang membayar royalti kepada penerima royalti. Berikut adalah tarif pajak tersebut

1. Royalti dari Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek:

  • Bagi wajib pajak badan: 15%
  • Bagi wajib pajak pribadi:
  • Pengusaha tidak tetap: 15%
  • Pengusaha tetap (domisili di Indonesia): 10%

2. Royalti dari Hak Atas Informasi Industri, Pengalaman Industri, dan Metode Industri:

  • Bagi wajib pajak badan: 2%
  • Bagi wajib pajak pribadi: 2%

Namun, tarif pajak royalti dapat berbeda sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) yang ada antara Indonesia dan negara asal pembayar royalti. Jika terdapat tax treaty, tarif pajak royalti yang lebih rendah dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut.

Penting untuk diingat bahwa tarif pajak dan peraturan terkait dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk mengacu pada peraturan perpajakan terkini yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia atau berkonsultasi langsung dengan ahli perpajakan untuk informasi terbaru mengenai tarif PPh Pasal 23 untuk royalti di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Pajak Karyawan dan 3 Jenisnya dalam Dunia Kerja

Contoh Pajak Royalti yang Bisa Diterima oleh Wajib Pajak Badan atau Perusahaan

accurate.id-Contoh Pajak Royalti yang Bisa Diterima oleh Wajib Pajak Badan atau Perusahaan

Berikut adalah contoh pajak royalti yang diterima oleh wajib pajak badan di Indonesia:

Misalkan sebuah perusahaan teknologi Indonesia, PT XYZ, menerima pembayaran royalti dari perusahaan luar negeri atas penggunaan hak paten yang dimilikinya. Total penghasilan royalti yang diterima oleh PT XYZ adalah Rp 1.000.000.000,-.

Dalam hal ini, berdasarkan tarif pajak royalti yang berlaku untuk wajib pajak badan sebesar 15%, maka pajak yang harus dibayar oleh PT XYZ dapat dihitung sebagai berikut:

Penghasilan royalti: Rp 1.000.000.000,-

Tarif pajak: 15%

Pajak yang harus dibayar:

Rp 1.000.000.000,- x 15% = Rp 150.000.000,-

Sebagai pajak final, PT XYZ wajib memotong pajak sebesar Rp 150.000.000,- dari pembayaran royalti tersebut dan menyetorkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Perlu dicatat bahwa ini hanya merupakan contoh sederhana dan perhitungan sebenarnya dapat lebih kompleks tergantung pada kondisi dan peraturan perpajakan yang berlaku. Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan atau lembaga perpajakan terkait untuk mendapatkan perhitungan yang akurat sesuai dengan situasi yang spesifik.

Baca juga: Apa itu Pajak Pembelian Barang? Ini Cara Mudah Menghitungnya

Contoh Pajak Royalti yang Bisa Diterima Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Individu

Berikut adalah contoh pajak royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi di Indonesia:

Misalkan seorang penulis Indonesia, Tn. Ahmad, menerima pembayaran royalti dari penerbit asing atas penggunaan hak ciptanya dalam buku yang diterbitkan di luar negeri. Total penghasilan royalti yang diterima oleh Tn. Ahmad adalah Rp 500.000.000,-.

Dalam hal ini, berdasarkan tarif pajak royalti yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi sebagai pengusaha tidak tetap sebesar 15%, maka pajak yang harus dibayar oleh Tn. Ahmad dapat dihitung sebagai berikut:

Penghasilan royalti: Rp 500.000.000,-

Tarif pajak: 15%

Pajak yang harus dibayar:

Rp 500.000.000,- x 15% = Rp 75.000.000,-

Sebagai pajak final, Tn. Ahmad wajib membayar pajak sebesar Rp 75.000.000,- kepada Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa perhitungan pajak royalti dapat berbeda berdasarkan status dan kondisi khusus masing-masing wajib pajak. Oleh karena itu, disarankan untuk mengonsultasikan perhitungan pajak yang lebih akurat kepada ahli perpajakan atau lembaga perpajakan terkait sesuai dengan situasi pribadi yang spesifik.

Baca juga: Penting! Ini 5 Perbedaan PPN dan PPnBM yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

Kesimpulan

Jadi, pajak royalti adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pembayaran royalti. Tarif pajak royalti berbeda tergantung pada status wajib pajak (badan atau orang pribadi) dan jenis royalti yang diterima.

Bagi wajib pajak badan, tarif umumnya adalah 15%, sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi tarifnya juga sebesar 15% sebagai pengusaha tidak tetap. Namun, tarif pajak dapat berbeda jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan negara asal pembayar royalti.

Adapun perhitungan pajak royalti dilakukan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima. Disarankan untuk mengacu pada peraturan perpajakan terkini dan berkonsultasi dengan ahli perpajakan untuk informasi yang lebih akurat.

Anda juga bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online yang sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal pajak.

Aplikasi ini akan membantu Anda dalam menghitung PPN dan PPh, serta membantu Anda dalam melaporkan pajak secara online. Selain itu, Accurate Online juga akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan yang akan membantu Anda dalam melengkapi laporan perpajakan.

Tunggu apa lagi? Coba dan gunakan Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis melalui tautan gambar di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo Annive25sale
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait