Peredaran Bruto Adalah: Ini Pengertian, Perhitungan, dan Biaya Pengurangan Penghasilan Bruto

oleh | Mei 23, 2022

source envato.

Peredaran Bruto Adalah: Ini Pengertian, Perhitungan, dan Biaya Pengurangan Penghasilan Bruto

Pada dasarnya, peredaran bruto adalah salah satu komponen di dalam perhitungan PPh wajib pajak badan. Tapi, pengertian terkait peredaran bruto wajib pajak badan setiap tahun pajak di dalam SPT Tahunan PPh badan berbeda-beda.

Perbedaan tersebut dikarenakan oleh adanya perubahan peraturan perpajakan. Sehingga, bila ingin menghitung PPh badan, ada baiknya untuk memahami dengan baik pengertian peredaran bruto wajib pajak badan agar tidak keliru saat melakukan perhitungan PPh badan.

Pengertian Peredaran Bruto

Pengertian umum dari peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang didapat dari kegiatan bisnis sebelum dikurangi dengan berbagai biaya lainnya yang dikeluarkan oleh pengusaha atau perusahaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka ketentuan perpajakan dan perundang-undangan peredaran bruto wajib pajak pun terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Peredaran bruto berdasarkan pasal 17, dan 31E UU No. 36 tahun 2008 terkait pajak penghasilan
  2. Peredaran bruto berdasarkan PP No. 23 tahun 2018 terkait PPh dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang sudah mempunyai peredaran bruto tertentu.

Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 ini dibuat untuk wajib pajak badan tertentu, dalam hal ini adalah mereka yang mempunyai peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar rupiah per tahun. Tarif yang ada di dalamnya adalah tarif PPh Final sebesar 0,5% yang diperuntukan bagi para pebisnis UMKM.

Tapi, pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan suatu keringanan untuk wajib pajak badan yang nilai peredaran brutonya lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun untuk bisa menikmati fasilitas tarif yang terdapat di dalam PP No. 23 tahun 2018 dengan masa berlaku yang terbatas.

Nah, penjelasan terkait pengertian peredaran bruto dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Berdasarkan UU 36/2008

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2008, Peredaran Bruto adalah seluruh penghasilan bruto yang diperoleh dari adanya kegiatan bisnis sebelum dikurangi biaya untuk bisa menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan, baik itu yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia.

Pendapatan yang dimaksud tersebut mencakup penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final atau PPh Final, Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak final, serta penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Berdasarkan pasal 17 dan 31E UU No. 36 tahun 2008, peredaran bruto digunakan agar bisa menghitung nilai PPh badan yang terutang untuk wajib pajak badan yang tidak tergolong di dalam kriteria PP nomor 23, tahun 2018.

2. Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Berdasarkan PP 23/2018

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018, peredaran bruto adalah penghasilan, omset atau penghasilan bruto dari usaha yang di dalamnya tidak termasuk:

  1. Penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas, terutama untuk wajib pajak badan yang mendirikan CV atau firma dan dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang mempunyai kemampuan tertentu dalam menyerahkan jasa sejenis dengan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas.
  2. Penghasilan yang didapat selain dari usaha ataupun penghasilan luar usaha atau penghasilan lainnya.
  3. Penghasilan dari kegiatan yang dikenakan PPh final dengan berdasarkan ketentuan Undang-undang perpajakan.
  4. Penghasilan yang diperoleh atau diterima dari luar negeri.
  5. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang bukan termasuk objek pajak penghasilan.

Peredaran bruto di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 ini digunakan untuk menghitung PPh badan, yang mana detailnya adalah sebagai berikut:

  1. Peredaran bruto digunakan untuk melihat bahwa peredaran bruto pebisnis tidak lebih dari 4,8 miliar per tahun.
  2. Jika peredaran bruto tahun pajak berjalan nilainya kurang dari 4,8 miliar per tahun, maka perhitungan PPh pasal 25 untuk periode pajak bulan Januari hingga bulan Desember di tahun selanjutnya akan dihitung sebagai PPh pasal 4 ayat dua, yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto dengan kode jenis setoran pajak 411128-420
  3. Bila jumlah peredaran bruto pada tahun pajak berjalan jumlahnya lebih dari 4,8 miliar rupiah, maka perhitungan PPh badan di tahun berikutnya adalah dengan menggunakan pasal 12 dan 31E Undang-undang No. 36 tahun 2008.

Baca juga: Asas Domisili dan 6 Asas Pemungutan Pajak Lainnya

Contoh Perhitungan Peredaran Bruto untuk Wajib Pajak Badan

Setelah kita sudah mengetahui bersama pengertian dari peredaran bruto yang digunakan wajib pajak badan sesuai dengan status dari bisnisnya, maka kita harus mengetahui cara dalam menghitungnya. Berikut ini adalah contoh menghitung peredaran wajib pajak badan dari setiap dasar perhitungannya.

PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Perbaikan AC dan Produksi Limbah. PT ABC sudah terdaftar sebagai wajib pajak badan sejak tanggal 25 November tahun 2021. Peredaran bruto yang berasal dari jasa perbaikan AC dan produksi lembah di tahun 2022 mencapai Rp10.520.670.000.

Nah, karena pendapatan perusahaan ini lebih dari 4,8 miliar per tahun, maka di tahun 2022, PT ABC wajib menghitung PPh Badan dengan berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU no. 36 tahun 2008.

Berikut ini adalah rincian pendapatan PT ABC di tahun pajak 2022:

  1. Pendapatan dari penjualan tiket pesawat sebesar Rp 5.110.250.000
  2. Penjualan Limbah sebesar Rp 3.310.310.000
  3. Penjualan lain-lain sebesar Rp 2.100.110.000

Sedangkan penghitungan peredaran bruto dari PT ABC di tahun pajak 2022 adalah sebagai berikut

Rp 5.110.250.000 + Rp 3.310.310.000 + Rp 2.100.110.000 = Rp10.520.670.000

Baca juga: Surat Pernyataan Non PKP: Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

Untuk di Indonesia, besaran penghasilan kena pajak untuk wajib pajak dalam negeri dan BUT sudah ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya untuk bisa memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk berbagai hal yang tercantum di dalam poin di bawah ini.

  1. Biaya yang secara langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha.
  2. Penyusutan atas adanya pengeluaran untuk bisa memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk bisa mendapatkan hak dan biaya lain yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun.
  3. Iuran dana pensiun yang pendiriannya sudah disetujui oleh Menteri Keuangan
  4. Kerugian atas adanya kegiatan penjualan ataupun pengalihan harta yang dimiliki dan juga digunakan di dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk bisa menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan.
  5. Kerugian atas adanya selisih kurs mata uang asing
  6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  7. Biaya magang, beasiswa, dan juga pelatihan
  8. Piutang yang tidak bisa ditagih dengan syarat yang sudah dibebankan sebagai biaya di dalam laporan laba rugi komersial.
  9. Sumbangan untuk mengatasi bencana nasional yang mana ketentuannya sudah diatur didalam Peraturan Pemerintah.
  10. Sumbangan yang ditujukan untuk keperluan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Indonesia dan ketentuannya sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang mana penggunaannya sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
  12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang peraturannya sudah tertulis di dalam Peraturan Pemerintah
  13. Sumbangan untuk kegiatan pembinaan olahraga yang ketentuannya sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah.

Bila wajib pajak mengalami penghasilan bruto setelah mengurangi berbagai diatas dan terjadi kerugian, maka kerugian bisa dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak selanjutnya hingga 5 tahun.

Baca juga: Subjek PPN: Klasifikasi dan Kewajibannya dalam Perpajakan

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang peredaran bruto, lengkap dengan ketentuan dan juga cara menghitungnya.

Nah, untuk memudahkan Anda dalam menghitung peredaran bruto saat ini dan menyelesaikan urusan PPh serta urusan pajak lainnya, maka gunakanlah fitur perpajakan yang tersedia di dalam aplikasi bisnis dan akuntansi Accurate Online.

Accurate Online adalah software berbasis cloud yang sudah bekerja sama secara resmi dan legal dengan Direktorat Jenderal Keuangan.

Dengan menggunakan fitur perpajakan ini, seluruh PPh dan PPN Anda hasilnya akan tersaji secara cepat dan otomatis. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Billing, e-Filling dan mengirim email eFaktur secara massal kepada pelanggan Anda.

Selain itu, Anda juga bisa menarik data laporan keuangan yang disajikan secara akurat oleh Accurate Online, sehingga Anda bisa lebih mudah dalam melapor dan membayar Pajak.

Jadi tunggu apa lagi? Ayo gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga secara gratis selama 30 hari melalui banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait