PPh Pasal 4 Ayat 2: Pengertian, Objek Pengenaan, dan Mekanisme Pembayarannya

oleh | Mei 27, 2022

source envato.

PPh Pasal 4 Ayat 2: Pengertian, Objek Pengenaan, dan Mekanisme Pembayarannya

PPh Pasal 4 ayat 2 mengatur pajak penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak Badan (WP Badan) dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Besaran tarif yang dikenakan pada pajak penghasilan ini berbeda-beda tergantung jenis penghasilannya.

Karena itu, penting untuk mengetahui objek pengenaan, tarif pemberlakuan, dan mekanisme pembayarannya sebagaimana yang akan diuraikan pada artikel berikut ini. Namun sebelum itu, mari pahami terlebih dahulu pengertian dari Pajak Pengahasilan Pasal 4 ayat 2 itu sendiri.

Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat 2?

PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu dan bersifat final. Artinya, pemotongan atas pajak tersebut hanya dilakukan sekali saja dalam suatu periode pajak dan tidak dapat dikreditkan bersama pajak penghasilan terutang.

Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, efektivitas, kepastian, kemudahan, pengenaan pajak tepat waktu, dan beberapa pertimbangan penting lainnya.

Baca juga: SSE Pajak: Pengertian Jenis dan Cara Membuat Kode Billingnya

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2

Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 yang dikenakan pada penghasilan atau pendapatan tertentu, di antaranya berupa:

  1. Peredaran bruto atau omzet penjualan sebuah usaha di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak.
  2. Bunga obligasi, termasuk obligasi negara, bunga deposito dan juga jenis tabungan lainnya, serta bunga tabungan koperasi yang dibagikan kepada tiap-tiap anggotanya.
  3. Transaksi surat berharga seperti saham, perdagangan di bursa yang sifatnya derivatif, pengalihan pusat mitra usaha yang diterima oleh perusahaan modal usaha.
  4. Hadiah undian ataupun lotere.
  5. Pengalihan aset dalam bentuk tanah dan atau bangunan, usaha di bidang jasa konstruksi, sewa tanah dan atau bangunan, serta usaha di bidang real estate.
  6. Pendapatan atau penghasilan tertentu lainnya sesuai ketetapan pemerintah.

Ketika PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan atas transaksi antara individu dengan perusahaan dan perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan, maka perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban atas pajak ini.

Namun, apabila pajak dikenakan atas transaksi antara dua perusahaan, maka pihak pembayar yang wajib mengumpulkan dan menyelesaikan pajak ini.

Baca juga: PPh 25: Pengertian, Tarif dan Cara Menghitungnya

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

Adapun pengenaan tarif pada objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 masing-masingnya telah diatur oleh pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, dan Jasa Giro

Tarif pengenaan PPh Pasal 4 ayat 2 untuk objek pajak bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro (kecuali yang diterima bank, dana pensiun, tabungan kepemilikan rumah RSS, tabungan atau deposito di bawah Rp7 juta) ialah sebesar 20%.

Tarif ini merupakan bunga dari kewajiban, dimana penjelasan rincinya termuat dalam Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP 131 Tahun 2000 jo KMK 51/2001.

2. Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Tarif pengenaan untuk bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi (kecuali bunga di bawah Rp240 ribu tidak dikenakan pajak) ialah sebesar 10%. Besaran tarif ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 (2) a dan Pasal 17 (7) PP No.15 Tahun 2009.

3. Bunga Obligasi (Surat Utang Negara) dan SUN Lebih dari 12 Bulan

Ketentuan tarif untuk bunga obligasi dan SUN lebih dari 12 bulan diatur dalam Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP No.16 Tahun 2006 dengan rincian:

  • 15% untuk bunga dari obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT)
  • 20% untuk bunga dari obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) non BUT sesuai P3B
  • 15% untuk diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WPLN non BUT sesuai BUT (penghasilan dari selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi)
  • 20% untuk diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WPLN non BUT sesuai P3B (dari selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi)
  • 15% untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WPDN dan BUT
  • 20% untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WPLN non BUT sesuai P3B
  • 0% untuk bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksa dana yang terdaftar pada Badan Pengawal Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2009 – 2010
  • 5% untuk bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP
  • 15% untuk bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksa dana yang terdaftar pada Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2014 dan seterusnya.

4. Dividen yang Diterima oleh WP Pribadi Dalam Negeri

Tarif yang dikenakan terhadap dividen yang diterima oleh WP Pribadi Dalam Negeri ialah sebesar 10% yang diatur dalam Pasal 17 (2c) dan Pasal 4 (2) UU PPh.

5. Hadiah Undian

Tarif untuk objek hadiah, lotre atau undian ialah sebesar 25% seperti diatur dalam PP No.132 Tahun 2000.

6. Transaksi Derivatif Berupa Kontra Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa

Untuk transaksi derivatif berupa kontrak berjangka panjang yang diperdagangkan di bursa dikenakan tarif sebesar 2,5% dari margin awal sebagaimana diatur dalam PP No.17 Tahun 2009.

7. Transaksi Penjualan Saham Pendiri

  • 0,5% – untuk transaksi penjualan saham pendiri, diatur dalam PP No.14 Tahun 1997 jo KMK 282/KMK.04/1997 jo SE-15/PJ.42/1997 dan SE 06/PJ/14/1997.
  • 0,1% – untuk transaksi penjualan bukan saham pendiri

8. Jasa Konstruksi

Tarif pengenaan untuk jasa konstruksi diatur dalam Pasal 4 ayat (2) c UU PPh jo PP No.51 Tahun 2008 jo PP No.40 Tahun 2009.

  • 2% untuk pelaksana jasa konstruksi kecil
  • 4% untuk pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi
  • 3% untuk pelaksana jasa konstruksi sedang dan besar
  • 4% untuk perancang atau pegawai jasa konstuksi oleh penyedia jasa konstruksi bersertifikasi usaha
  • 6% untuk perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi bersertifikasi usaha

9. Persewaan atas Tanah dan/atau Bangunan

Tarif pengenaan untuk persewaan atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Pasal 4 (2) d UU PPh jo PP No.71 Tahun 2008.

10. Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan, RSS, dan Rumah Susun

  • 5% untuk WP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate.
  • 1% untuk pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

11. Transaksi Penjualan Saham

Untuk transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura dikenakan tarif sebesar 0,1% sebagaimana diatur PP No.4 Tahun 1995.

Baca juga: Bentuk Usaha Tetap atau BUT Adalah: Ini Tarif Pajaknya!

Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2

Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 dilakukan dengan dua cara atau mekanisme sebagai berikut.

1. Pemotongan

Mekanisme pemotongan memiliki arti bahwa penyewa harus memotong PPh sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya.

Dimana mekanisme ini dilakukan jika penyewa adalah pihak yang disebut sebagai pemotong pajak, seperti badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Pembayaran Sendiri

Mekanisme pembayaran adalah mekanisme dimana pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah/angunan. Karena pada mekanisme ini penyewanya bukan pihak yang disebutkan di atas, maka pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.

Baca juga: Mengenal Definisi dan Ragam Jenis Kredit Pajak

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian, objek pengenaan, tarif pemberlakuan, dan mekanisme pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2. Dengan ini, diharapkan Anda bisa lebih memahami ketentuan dalam penerapannya, sehingga akan lebih mudah pula dalam perhitungan dan pembayarannya.

Adapun terkait pembayaran yang dikeluarkan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan ada baiknya untuk dicatat dalam pembukuan atau laporan keuangan guna memantau kondisi finansial. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi Accurate Online untuk membantu mengelola dan membuat laporan keuangan secara lebih cepat, akurat, dan otomatis.

Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta dimana saja.

Jika tertarik untuk mencobanya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait