Apa itu SPPKP dalam Perpajakan? Ini Pengertian dan Cara Mengajukannya
Sebagian dari kita tentu sudah akrab dengan istilah PKP atau Pengusaha Kena Pajak. PKP adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak sesuai dengan UU PPN. Nah, SPPKP adalah kepanjangan dari Surat Pengukuhan Kena Pajak.
Namun, tidak semua pengusaha bisa ditetapkan sebagai PKP, karena terdapat suatu syarat dan ketentuan yang harus bisa dipenuhi agar bisa mengajukan PKP. Jika seluruh syarat sudah dipenuhi, maka pebisnis baru bisa mendapatkan SPPKP.
Nah, pada kesempatan kali ini, mari kita membahas lebih lanjut tentang SPPKP, mulai dari pengertian, syarat untuk mendapatkannya, hingga kelebihan dalam memiliki SPPKP
Daftar Isi
Apa itu SPPKP?
Pihak yang berhak untuk menerbitkan SPPKP adalah KPP atau KP2KP. Pihak ini juga akan memberikan informasi pada pebisnis bahwa dirinya telah sah menjadi PKP di dalam KPP tertentu.
Untuk itu, saat ingin mendaftarkan bisnis, cobalah untuk melengkapi seluruh persyaratan dan telah lolos uji verifikasi KPP.
Ketentuan terkait hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Dirjen Pajak PER – 20/PJ/2013 s.t.d.d. Peraturan Dirjen Pajak No.PER – 02/PJ/2018. Sedangkan peraturan terkait SPPKP ini sudah tercantum di dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008.
Baca juga: Apa itu Jurnal PPN? Ini Pengertian dan Cara Membuatnya!
Syarat Mendapatkan SPPKP
Untuk bisa memperoleh SPPKP, maka perusahaan harus bisa memenuhi beberapa syarat, apa saja syaratnya?
- Memperoleh pendapatan sebesar 4,8 miliar rupiah per tahun
- Berhasil melewati proses survey KPP atau Kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan di tempat pendaftaran.
- Melengkapi beberapa dokumen penting, yaitu bukti sewa atau bukti kepemilikan kantor, foto lokasi kantor, peta lokasi kantor, spesimen penandatangan faktur dan fotokopinya, daftar inventaris kantor, laporan keuangan perusahaan, dan SPT Tahunan terakhir.
Untuk perusahaan yang berstatus non-joint venture, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi akta pendirian usaha dan surat keterangan penunjukkan untuk Bentuk Usaha tetap yang sudah dilegalisasi.
- Fotokopi NPWP dan salah satu pengurus ataupun fotokopi paspor jika pihak penanggung jawab merupakan orang asing.
- Dokumen izin usaha dan juga kegiatan.
- Surat keterangan tempat kegiatan bisnis yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Untuk perusahaan yang memiliki status joint venture, beberapa dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian kerjasama dari pejabat berwenang.
- Fotokopi NPWP anggota di dalam operasi.
- Fotokopi NPWP pribadi sebagai salah satu pengurus bisnis. Bila pengurus adalah warga negara asing, maka harus memberikan fotokopi paspor.
- Instansi berwenang yang akan merilis dokumen perizinan bisnis.
- Surat keterangan tempat kegiatan bisnis dari pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Memahami Ketentuan Pajak Sewa Bangunan dan Cara Menghitungnya
Cara Mendapatkan SPPKP
Dalam memperoleh SPPKP, Anda harus mendaftarkan bisnis Anda menjadi PKP. Tentunya terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi di dalamnya. Nah, berikut ini adalah beberapa cara untuk mendapatkan SPPKP:
- Men-download formulir pendaftaran PKP dari e-registration di dalam laman Direktorat Jenderal Pajak.
- Melengkapi dokumen yang sudah disyaratkan.
- Meng-upload dokumen softcopy e-registration atau surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani.
- Setelah menunggu 3 hingga 5 hari, nantinya akan ada petugas yang melakukan survei atau verifikasi.
- Bila semuanya berjalan lancar dan disetujui dalam waktu 1 hingga 2 hari sejak survei, pebisnis bisa mengambil SPPKP di KPP terdekat.
- Bila dalam waktu 10 hari kerja setelah pengajuan PKP belum menerima persyaratan dokumen, maka permintaan akan dinyatakan gagal.
Baca juga: Apa itu Deductible Expense? Bagaimana Cara Menghitungya?
Keuntungan Mengajukan PKP
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan saat menjadi PKP dan telah mengantongi SPPKP, yaitu:
- Bisa mendapatkan label memiliki sistem baik dan legal secara hukum, karena telah menjadi PKP dan tertib dalam membayar pajak.
- Pebisnis akan dianggap memiliki perusahaan besar, yang pada akhirnya akan berdampak baik saat ingin menjalin kerjasama dengan pihak lain.
- Pebisnis jadi bisa melakukan transaksi penjualan pada bendaharawan pemerintah dan juga mengikuti kegiatan pelelangan yang dibuka oleh pemerintah.
- Pola produksi dan investasi akan menjadi semakin baik karena beban produksi dan kegiatan investasi bisa dibebankan pada konsumen akhir.
Tapi, terdapat beberapa hal yang harus Anda hadapi setelah sah menjadi PKP, yaitu:
- Harus membayar pajak dengan jumlah yang lebih tinggi daripada yang sebelumnya.
- Harus mengurangi daya saing karena harga jual produk barang atau jasa akan lebih tinggi karena adanya penambahan PPN dalam setiap transaksi.
- Risiko terkena sanksi akan lebih besar dan pebisnis harus berhadapan dengan aturan perpajakan yang cukup rumit.
Baca juga: Memahami Fungsi dan Cara Menghitung NJOP
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang SPPKP atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, lengkap dengan pengertian hingga cara mengajukan SPPKP.
Jika Anda sudah terdaftar dan sudah mengantongi SPPKP, maka Anda harus bisa mengelola perpajakan dengan baik serta memenuhi tanggung jawab Anda sebagai wajib pajak.
Nah, untuk lebih mudah lagi dalam mengelola dan menyelesaikan berbagai administrasi perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online.
Kenapa? Karena aplikasi ini telah dilengkapi dengan fitur perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui KEP-431/PJ/2021 tanggal 15 Oktober 2021. Dengan begitu, Anda bisa lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh, serta mendapatkan dukungan e-SPT, e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan masih banyak lagi.
Selain itu, fitur ini juga sudah terintegrasi dengan fitur laporan keuangan yang akan membantu Anda untuk melengkapi urusan perpajakan Anda.
Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa lebih dulu mencobanya selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.