SPT Masa PPn: Pengertian, Cara Pelaporan, dan Perbedaanya dengan SPT Tahunan

oleh | Mar 15, 2024

source envato.

SPT Masa PPn: Pengertian, Cara Pelaporan, dan Perbedaanya dengan SPT Tahunan

Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) adalah salah satu aspek yang sangat vital dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Proses ini memungkinkan perusahaan untuk melaporkan pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dalam periode tertentu.

Namun, terlepas dari pentingnya, banyak pelaku usaha mungkin masih membingungkan langkah-langkahnya, terutama dalam memahami perbedaannya dengan SPT Tahunan.

Yuk simak artikel ini dengan seksama untuk memastikan kepatuhan Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Apa yang dimaksud dengan SPT Masa?

SPT Masa PPN adalah Surat yang digunakan untuk melaporkan dan membayar PPN atas transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dalam suatu periode tertentu, biasanya dalam satu bulan.

SPT Masa PPN merupakan salah satu kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha yang dikenai PPN.

Dalam SPT Masa PPN, pelaku usaha harus melaporkan detail transaksi penjualan dan pembelian serta menghitung jumlah PPN yang harus dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Pribadi Secara Online, Mudah dan Cepat!

Apa saja yang dilaporkan SPT Masa?

Dalam SPT Masa PPN, pelaku usaha wajib melaporkan beberapa hal terkait transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa yang dilakukan dalam periode tertentu.

Beberapa hal yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN antara lain:

1. Detail Penjualan

Informasi mengenai transaksi penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan dalam periode tersebut, termasuk jumlah barang atau jasa yang terjual, harga jual, dan nilai PPN yang terutang.

2. Detail Pembelian

Informasi mengenai transaksi pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan dalam periode tersebut, termasuk jumlah barang atau jasa yang dibeli, harga beli, dan nilai PPN yang dapat dikreditkan.

3. Perhitungan PPN

Perhitungan jumlah PPN yang terutang berdasarkan selisih antara PPN yang terutang dari penjualan dan PPN yang dapat dikreditkan dari pembelian.

4. Pembayaran PPN

Jumlah PPN yang harus dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai kewajiban perpajakan dalam periode tersebut.

5. Data Identifikasi

Informasi identifikasi perusahaan, seperti nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lainnya yang diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan.

Semua informasi yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN harus akurat dan lengkap sesuai dengan data transaksi yang sesungguhnya terjadi selama periode tersebut.

Batas Waktu Lapor SPT Masa

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dapat berbeda-beda tergantung pada aturan yang berlaku.

Umumnya, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah pada akhir bulan berjalan setelah periode pajak berakhir.

Sebagai contoh, jika periode pajak berlangsung selama bulan Januari, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk bulan tersebut biasanya adalah pada akhir bulan Februari.

Namun, penting untuk dicatat bahwa batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dapat berubah sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan oleh DJP.

Baca juga: Catat! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT 2024

Cara Lapor SPT Masa PPN

SPT Tahunan Masa PPh (Pajak Penghasilan) adalah salah satu kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan (WP Badan) di Indonesia.

SPT Masa dapat dilaporkan melalui web resmi DJP, yuk simak caranya dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Persiapan Dokumen

Kumpulkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan, termasuk laporan keuangan, bukti-bukti transaksi, dan dokumen-dokumen lain yang relevan.

2. Akses E-Filing

Akses portal DJP Online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak menggunakan akun e-Filing Anda. Jika belum memiliki akun, pelajari dulu cara buat akun lapor pajak.

3. Isi Formulir SPT

Pilih formulir SPT Tahunan Masa yang sesuai dengan jenis usaha Anda. Isilah formulir tersebut dengan informasi yang akurat dan lengkap sesuai dengan data perusahaan Anda.

4. Perhitungan PPh

Hitung jumlah Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama periode pajak tersebut.

5. Verifikasi dan Koreksi

Periksa kembali semua informasi yang Anda masukkan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapannya. Koreksi jika diperlukan.

6. Pengiriman SPT

Setelah semua data telah diverifikasi dan dikoreksi, kirimkan SPT Tahunan Masa PPh Anda melalui layanan e-Filing DJP Online.

7. Pembayaran PPh

Lakukan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang sesuai dengan ketentuan. Pastikan untuk membayar tepat waktu agar menghindari denda dan sanksi pajak lainnya.

Selalu perhatikan batas waktu pelaporan yang ditetapkan oleh DJP dan pastikan untuk mematuhi semua ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jika memerlukan bantuan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses informasi lebih lanjut melalui situs web resmi DJP.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Perusahaan Secara Online

Apa Perbedaan SPT Masa dengan SPT Tahunan?

Perbedaan utama antara SPT Masa dan SPT Tahunan terletak pada periode pelaporannya dan jenis transaksi yang dilaporkan:

1. Periode Pelaporan:

  • SPT Masa: Dilaporkan dalam periode tertentu yang biasanya berlangsung setiap bulan atau setiap tiga bulan (trimester) tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan.
  • SPT Tahunan: Dilaporkan sekali dalam setahun dan mencakup seluruh transaksi dan kegiatan keuangan perusahaan selama satu tahun pajak.

2. Jenis Transaksi yang Dilaporkan:

  • SPT Masa: Biasanya digunakan untuk melaporkan transaksi penjualan dan pembelian barang/jasa, serta pajak yang terutang atau dapat dikreditkan dalam periode tersebut.
  • SPT Tahunan: Melaporkan seluruh kegiatan keuangan perusahaan selama satu tahun, termasuk penghasilan, pengeluaran, aset, kewajiban, dan pajak dalam satu periode.

3. Tujuan Pelaporan:

  • SPT Masa: Memberikan informasi kepada DJP tentang transaksi dan kewajiban pajak perusahaan untuk memudahkan pemungutan dan pengawasan pajak secara berkala.
  • SPT Tahunan: Menyediakan gambaran menyeluruh tentang keuangan dan aktivitas perusahaan selama satu tahun pajak untuk keperluan pelaporan perpajakan tahunan.

Meskipun keduanya merupakan jenis formulir pelaporan pajak, SPT Masa dan SPT Tahunan memiliki perbedaan dalam lingkup, periode pelaporan, dan jenis informasi yang dilaporkan.

Baca juga: Pembetulan SPT Tahunan: Cara, Ketentuan, dan Sanksi Administrasi

Penutup

SPT Masa PPn adalah salah satu aspek krusial dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan memahami artikel di atas, perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajak yang tepat waktu dan menghindari potensi sanksi pajak yang tidak diinginkan.

Saat ini, mengisi SPT Masa bisa dibantu dengan cepat dan mudah melalui fitur perpajakan yang disediakan oleh Software Akuntansi dan akuntansi Accurate Online.

Accurate Online akan memberikan dukungan seputar eSPT, e-Filling, e-Billing, e-Faktur, dan memudahkan Anda dalam menghitung PPN dan PPh.

Bahkan, Anda bisa menarik seluruh laporan keuangan yang sudah disediakan secara otomatis dan akurat oleh Accurate Online untuk membantu Anda dalam mengelola pajak.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur bisnis lainnya, seperti fitur penjualan, persediaan, pembelian, buku besar, aset tetap, manufaktur, cost dan profit center, multi cabang, dan fitur lainnya yang akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien.

Penasaran? Klik banner di bawah ini untuk mencoba Accurate Online selama 30 hari, Gratis!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait