Ingin Daftar DJP Online? Ini Caranya!
Sebagai warga negara Indonesia yang bijak, kita mempunyai kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang sudah kita dapatkan. Saat ini, proses pembayaran pajak pun bisa dilakukan dengan mudah, karena bisa dilakukan secara online dan Anda bisa memulainya dengan daftar DJP Online terlebih dahulu.
Bila sudah selesai bayar pajak, maka kita diharuskan untuk melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan Pajak. Fungsinya adalah memastikan seluruh jumlah pembayaran sudah dilakukan dengan benar, dengan bukti penyampaian yang ada di dalam SPT.
Jika pajak yang sudah Anda bayar ternyata berlebih, maka uang Anda pun akan dikembalikan. Sebaliknya, bila kurang, maka Anda bisa mengetahuinya secara pasti pada laporan SPT tersebut dan bisa langsung melunasinya agar tidak dikenakan denda.
Nah pada kesempatan kali ini, kita akan lebih fokus untuk membahas cara daftar DJP online agar proses pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah.
Sebelum Mengisi SPT, Anda harus Daftar DJP Online
Agar bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak yang sudah Anda bayar, maka Anda harus memiliki akun DJP Online atau akun e-Filing. Tapi, apa bedanya akun DJP Online dan akun e-Filing? Keduanya adalah sama.
DJP online atau e-Filing adalah suatu metode penyampaian SPT Tahunan pajak secara online atau elektronik yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam Peraturan DJP Nomor 03 tahun 2015.
Nah, e-Filing pajak tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu e-Filing pajak badan dan e-Filing pajak pribadi. Perbedaan pada keduanya terletak pada subjek atau pelapor.
Namun, fungsinya sama-sama untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan pajak secara daring atau online.
e-Filing pajak pribadi adalah kegiatan pelaporan pajak yang digunakan oleh individu atau perorangan. Sedangkan e-Filing pajak badan adalah laporan pajak bisnis yang digunakan oleh perusahaan.
Nah, untuk melaporkan SPT dengan menggunakan e-filing ini, terlebih dahulu Anda harus mengetahui cara daftar DJP Online dan memiliki akunya.
Baca juga: Wajib Pajak: Pengertian, Jenis, Hak dan Kewajibannya
Lalu, Bagaimana Cara Daftar DJP Online?
Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk daftar DJP Online:
1. Harus Memiliki Nomor EFIN Terlebih Dahulu
Untuk bisa daftar DJP Online dan melaporkan SPT melalui e-Filing, maka Anda harus terlebih dahulu mempunyai nomor EFIN. Nomor ini akan diberikan oleh Dirjen Pajak agar Anda bisa melakukan transaksi secara online, seperti melaporkan SPT Tahunan dan membuat kode billing untuk keperluan membayar pajak.
2. Cara Mendapatkan e-FIN
Untuk bisa memperoleh nomor EFIN, pertama Anda harus mengunduh terlebih dahulu formulir EFIN di website resmi Dirjen Pajak. Anda bisa mengunduh formulir tersebut dengan klik Ini.
Jika sudah, silahkan isi formulir EFIN tersebut secara lengkap. Lengkapilah dokumen yang diminta, seperti KTP untuk WNI, atau KITAS untuk WNA, dan NPWP. Lalu, bawa lampiran dokumen EFIN dan dokumen pelengkapnya ke KPP terdekat.
3. Cara Memperoleh EFIN Kolektif
Bila Anda ingin memperoleh nomor EFIN secara berkelompok atau kolektif, maka terdapat peraturan sendiri yang harus Anda penuhi. Permintaan nomor EFIN kolektif ini biasanya hanya dilakukan oleh pihak perusahaanuntuk para karyawannya.
Nah, beberapa syarat untuk bisa memperoleh EFIN kolektif adalah sebagai berikut:
- Minimal jumlah pemohon EFIN Kolektif adalah 20 Orang
- Nama karyawan harus sudah tertulis di dalam SPT PPh 21
- Pihak perusahaan harus menyediakan peralatan dan tempat yang diperlukan untuk proses aktivasi EFIN
- Karyawan yang mengajukan aktivasi nomor EFIN harus menghadiri acara aktivasi EFIN
- Mengunduh EFIN Kolektif di situs resmi DJP.
- Jika sudah, isi formulir EFIN Kolektif tersebut
- Lengkapilah lampiran dokumen pendukung, seperti KTP untuk WNI, KITAS untuk WNA, dan NPWP.
Baca juga: Insentif Pajak Dampak Pandemi Diperpanjang, Ini Jenis-jenisnya!
Cara Aktivasi EFIN
Jika sudah memperoleh nomor EFIN, maka lakukanlah aktivasi. Aktivasi tersebut harus Anda lakukan melalui situs resmi DJP. Jika sudah masuk ke dalam laman DJP Online yang ada pada link tersebut, maka Anda bisa langsung melakukan aktivasi dengan cara berikut ini:
- Mengisi kolom kolom nomor NPWP dan nomor EFIN pada kolom EFIN
- Memasukkan kode keamanan yang sudah tertera, lalu klik “submit“.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara.
- Lalu, silahkan klik tautan tersebut dan ubah password Anda sesuai keinginan.
Agar bisa membuat password baru, silahkan gunakan kata sandi, baik itu huruf ataupun angka yang mudah untuk diingat. Batas waktu aktivasi EFIN ini adalah 30 hari. Bila Anda tidak melakukan aktivasi, maka nomor EFIN Anda akan hangus dan Anda harus melakukan permintaan nomor EFIN lagi.
3. Cara Registrasi e-Filing atau Daftar DJP Online
JIka sudah melakukan aktivasi nomor EFIN, maka Anda sudah terdaftar secara otomatis di dalam e-Filing. Dengan kata lain, Anda sudah memiliki akun DJP. Sehingga, Anda sudah bisa langsung menggunakan layanan laporan SPT Tahunan Pajak Anda secara elektronik maupun online.
Untuk login-nya pun sangat mudah, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Silahkan akses situs resmi DJP atau klik link ini
- Ketik nomor NPWP dan password yang sudah Anda buat saat aktivasi EFIN.
- Ketik kode keamanan yang ada lalu klik login.
- Jika sudah masuk, maka Anda bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan pajak Anda secara online.
Bagaimana Jika Saya Lupa Nomor EFIN dan Lupa “Password” e-Filing atau DJP Online?
Karena mengisi SPT Tahunan itu hanya setahun sekali, maka ada banyak orang yang lupa dengan password akun DJP Online nya. Ketika ingin menyampaikan SPT Tahunan Pajak lagi, mereka jadi kesulitan karena tidak bisa masuk akun DJP Online.
Selain lupa password, banyak juga sebagian dari kita yang lupa nomor EFIN. Padahal, nomor tersebut sangat penting untuk bisa mendapatkan kode billing pajak.
Tapi jangan panik, karena Anda bisa mendapatkan kembali nomor EFIN dengan cara sebagai berikut:
- Buka email Anda dan cari email yang masuk dari DJP Online yang di dalamnya berisi nomor pendaftaran EFIN ketika Anda mengajukannya pertama kali.
- Anda juga bisa membongkar berkas perpajakan Anda, kemungkinan masih ada kertas EFIN yang tersimpan ataupun terselip di antara banyaknya tumpukan berkas tersebut.
- Atau, Anda bisa menghubungi petugas DJP dengan memanfaatkan layanan pengaduan dan live chat yang ada di website resmi DJP Online.
- Anda juga bisa mention ke akun Twitter layanan Kring Pajak di @Kring_pajak, menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200 atau dengan mendatangi KPP terdekat.
Sedangkan bila Anda lupa password akun DJP Online, maka Anda bisa mengatasinya dengan menggunakan cara ini:
- Bila Anda masih ingat alamat e-mail yang dulu Anda gunakan untuk mendaftar akun e-Filing atau DJP Online, maka Anda bisa langsung melakukan reset password.
- Cara untuk mereset kembali password Anda adalah dengan mengakses website resmi DJP Online, lalu klik tautan “lupa password?”
- Selanjutnya, isilah semua kolom yang ada, mulai dari NPWP dan juga EFIN.
- Silahkan centang kolom lupa email
- Lalu, isi alamat email yang dulu Anda gunakan untuk mendaftar nomor EFIN
- Lalu, ketik kode keamanan yang muncul lalu klik submit.
- Nantinya, password baru akun DJP Online Anda akan dikirim via Email yang Anda gunakan untuk mendaftar DJP Online.
Baca juga: E-Billing Pajak: Ini Pengertian, Kelebihan dan Cara Membayarnya
Tapi bila Anda melupakan email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun DJP Online, maka Anda bisa melakukan cara berikut:
- Bila Anda masih mengingat atau menyimpan nomor EFIN, maka lakukanlah reset yang sama seperti saat Anda lupa Password.
- Silahkan masuk ke halaman Login DJP Online di sini
- Lalu, klik tautan Lupa Password?
- Isilah setiap kolom yang ada di sana, mulai dari NPWP hingga nomor EFIN.
- Jika sudah, silahkan centang kolom lupa email
- Ketik alamat email baru yang nantinya ingin Anda gunakan dan ketik keamanan yang sudah tersedia.
- Terakhir, klik submit, dan alamat email baru untuk akun DJP online akan dikirim ke email Anda.
Baca juga: Tax amnesty Jilid 2: Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Menghitungnya
Penutup
Dengan adanya layanan pajak online, maka melaporkan pajak saat ini pun bisa dilakukan secara mudah. Proses pelaporan SPT Tahunan Pajak pun bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan koneksi internet yang stabil.
Terlebih lagi, saat ini juga sudah ada banyak sekali aplikasi yang mampu membantu Anda dalam melaporkan pajak, khususnya pajak badan usaha. Nah, salah satu aplikasi tersebut adalah Accurate Online.
Accurate Online lebih dari sekedar software akuntansi dan bisnis biasa. Selain mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis dan membuat lini bisnis berjalan lebih efisien, Accurate Online juga akan membantu Anda dalam mengelola urusan perpajakan
Dengan Accurate Online, Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Filling, e-Billing, e-Faktur, serta menghitung PPN dan PPH secara mudah dan cepat. Selain itu, Anda juga bisa langsung menarik data laporan keuangan Anda untuk dilaporkan ke dalam e-SPT.
Bagaimana, luar biasa bukan? Jadi tunggu apa lagi? Ayo coba keunggulan dan berbagai fitur menarik dari Accurate Online dengan klik banner di bawah ini.
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia