SSE Pajak: Pengertian Jenis dan Cara Membuat Kode Billingnya

oleh | Mei 27, 2022

source envato.

SSE Pajak: Pengertian Jenis dan Cara Membuat Kode Billingnya

Perlu Anda ketahui bahwa SSE pajak Online yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terbagi menjadi tiga, yaitu SSE1, SSE2, dan SSE3. Namun, dua saluran untuk bisa membuat surat setoran elektronik atau kode billing untuk bayar pajak tersebut sudah ditutup

Sejak akhir 2019 lalu, pihak DJP sudah menutup saluran untuk membuat kode billing untuk proses pembayaran pajak pada SSE1 dan SSE3. Per bulan Januari tahun 2020 lalu, saluran yang hanya digunakan adalah SSE2.

Untuk wajib pajak, kode billing tentu sangat dibutuhkan untuk membayar pajak ke kantor pos atau bank persepsi. Kode billing ini bisa diperoleh wajib pajak melalui situs resmi DJP online atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang sudah bermitra resmi dengan DJP, seperti Accurate Online.

Kode billing adalah suatu kode yang terdiri dari angka yang harus dimasukkan oleh wajib pajak saat melakukan pembayaran, baik itu melalui internet banking, ATM, atau melalui aplikasi bayar pajak online.

DJP menjelaskan bahwa berhentinya operasi SSE1 dan SSE3 untuk pembuatan kode billing adalah salah satu bagian dari integrasi sistem e-billing dan e-filling dalam satu tautan agar bisa mempermudah setiap wajib pajak dalam melakukan kewajibannya.

Dengan adanya integrasi ini, maka PIN yang digunakan ketika mengakses SSE1 dan juga SSE3 sudah tidak bisa lagi digunakan pada DJP Online.

Sedangkan untuk wajib pajak yang ingin membuat kode billing, mereka hanya harus mengaksesnya pada menu e-billing DJP online.

Mengenal Kode Billing

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kode billing adalah kode identifikasi yang dikeluarkan oleh sistem billing untuk keperluan pembayaran suatu jenis pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Kode billing ini terdiri dari 15 digit. Berikut ini penjelasan tentang ke 15 digit angka tersebut:

  • Angka digit pertama adalah kode penerbit billing
  • Angka awal 0, 1, 2, dan 3 adalah sebagai penanda untuk sistem billing DJP
  • Sedangkan untuk angka awal 4, 5, dan 6 adalah untuk sistem billing Dirjen Bea dan Cukai
  • Adapun untuk angka awal 7, 8, dan 9 adalah untuk sistem Dirjen Anggaran

Agar bisa mendapatkan kode billing ini, pihak DJP sudah menyediakan saluran pembuatannya melalui surat setoran elektronik atau SSE pajak.

Baca juga: PPh 25: Pengertian, Tarif dan Cara Menghitungnya

Pengertian SSE Pajak

SSE pajak online adalah pembaruan dari metode lama yang masih menggunakan cara manual dalam mengisi surat setoran pajak. Dengan menggunakan SSE Pajak Online, maka setiap wajib pajak sudah tidak perlu lagi datang langsung ke bank ataupun kantor pos untuk mengisi secara manual surat setoran dan membayar pajaknya.

Salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh SSE2 adalah mampu membuat kode billing pajak untuk NPWP selain milik wajib pajak. Sehingga, setiap wajib pajak sudah tidak perlu lagi mendaftarkan akun SSE pajak online untuk setiap NPWP, seperti yang ada pada e-Billing SSE1.

Setiap wajib pajak juga sudah tidak perlu menghabiskan waktu yang lama untuk mengantri di loket untuk membuat SSP sebelum membayar pajaknya.

Baca juga: Bentuk Usaha Tetap atau BUT Adalah: Ini Tarif Pajaknya!

Jenis-jenis saluran Pembuatan SSE Pajak

Selain SSE2, wajib pajak juga bisa memperoleh kode billing menggunakan saluran lain, karena sistem billing dari DJP sendiri terkadang mengalami kepenuhan server, sehingga bisa membuat wajib pajak gagal dalam membuat kode billing.

Nah, berbagai saluran lain yang bisa digunakan oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:

1. DJP Online

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa membuat kode billing sebelum membayar pajak bisa dilakukan melalui saluran yang dikenal dengan SSE atau saluran setoran elektronik yang sudah mengalami berbagai pembaruan, yaitu SSE1 dan SSE3, yang pada akhirnya sudah ditutup dan SSE2 yang dilebur ke dalam DJP Online.

Setelah memperoleh kode billing, maka wajib pajak baru bisa membayar kewajiban pajaknya ke kantor pos atau bank persepsi.

2. Kring Pajak atau Datang Langsung Ke KPP

Untuk wajib pajak yang lebih suka untuk bertatap muka atau berbicara langsung untuk memperoleh kode billing, wajib pajak bisa langsung menghubungi telepon kring pajak di nomor 1500200 untuk meminta kode billing-nya.

Kemudian, harus masih dilakukan verifikasi data dengan cara mendatangi langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu atau Helpdesk di KPP atau KP2KP.

3. Mengakses Situs Penerimaan Negara

Cara lain untuk membuat kode billing adalah dengan mengakses situs penerimaan negara. Wajib pajak bisa langsung mengunjungi website resminya di mpn.kemenkeu.go.id.

4. Customer Service Bank

Membuat kode billing juga bisa dilakukan di customer service pada bank persepsi yang sudah ditunjuk oleh DJP.

5. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP

Penyedia jasa aplikasi perpajakan seperti Accurate Online pun bisa membantu Anda untuk membuatkan kode billing.

Baca juga: Mengenal Definisi dan Ragam Jenis Kredit Pajak

Tempat Membayar Pajak Setelah Membuat Surat Setoran

Bila Anda sudah memperoleh kode billing, maka Anda harus membayar sejumlah dana yang tercantum di dalam kode billing tersebut.

Jika Anda membayar pajak menggunakan SSE DJP online, maka untuk membayar billingnya bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa pilihan, yaitu dengan mendatangi kantor cabang bank persepsi secara langsung, via pembayaran elektronik, atau datang ke kantor pos persepsi.

Jadi, SSE2 DJP online hanya sebagai saluran dalam membuat kode billing melalui saluran DJP saja.

Baca juga: Mengenal 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar

Cara Daftar SSE Pajak di DJP Online

Sama seperti namanya, SSE pajak online atau surat setoran elektronik adalah salah satu sistem pembayaran pajak elektronik yang bisa diadministrasikan biller DJP dengan cara menerapkan billing system.

Sebelum SSE2 dan SSE3 pajak ditutup di bulan Januari tahun 2020 lalu, saluran yang paling sering digunakan oleh wajib pajak adalah SSE1 dan juga SSE2. Sedangkan SSE Pajak hanya digunakan bila adanya gangguan di dalam SSE1 dan SSE2.

Setiap wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak secara online, mereka membutuhkan ID billing ataupun kode billing. Untuk memperoleh kode billing ini, setiap wajib pajak bisa memperolehnya dengan cara mengunjungi situs SSE2 pajak DJP Online.

Nah, karena SSE2 pajak sudah tergabung di dalam layanan DJP online, maka setiap wajib pajak harus melakukan pendaftaran di dalam DJP Online.

Untuk bisa mulai menggunakan e-billing pajak di dalam DJP online, mak wajib pajak harus terlebih dulu masuk di halaman di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu, masukkanlah nomor NPWP dan passwordnya. Lanjutkan dengan memasukkan nomor NPWP dan password, lalu kembali ke manu DJP online dan silahkan pilih tab lapor.

Di dalam menu ini, wajib pajak bisa memilih layanan e-Billing surat setoran elektronik atau SSE pajak online dengan cara klik login e-billing.

Baca juga: PBK Adalah: Ini Pengertian dan Cara Inputnya Di Dalam E-Faktur

Langkah Membuat SSE Pajak di DJP Online

Untuk wajib pajak yang ingin membuat kode billing di SSE2 atau di DJP online untuk keperluan membayar pajak, terdapat beberapa langkah yang harus Anda ikuti, yaitu:

1. Sudah Terdaftar DJP Online

Wajib pajak yang sudah mempunyai akun DJP Online hanya tinggal login dan silahkan menambahkan akses e-billing, berikut ini adalah caranya:

  • Silahkan pilih menu “profil lengkap” yang terdapat di bagian kiri laman
  • Lanjutkan dengan mencentang pilihan e-billing yang terdapat di bagian “tambah atau kurang hak akses”
  • Lalu, pilih “ubah akses”

2. Belum Punya Akun DJP Online

Untuk wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, maka mereka harus terlebih dulu mendaftarkan akun DJP Online. Tapi sebelumnya, wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan aktivasi EFIN ini dilakukan dengan cara mendatangi KPP secara langsung atau secara online.

Baca juga: Mengapa Kita Harus Membayar Pajak? Ini jawabannya!

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang SSE Pajak. Nah, untuk lebih memudahkan Anda dalam menyelesaikan proses perpajakan, seperti dalam membuat SSE Pajak, Anda bisa langsung mencoba menggunakan fitur perpajakan dari Accurate Online.

Accurate Online sendiri adalah aplikasi bisnis dan akuntansi yang sudah terdaftar resmi sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Di dalam fitur perpajakan ini, Anda akan mendapatkan dukungan e-filling, e-billing, e-SPT, e-Faktur, dan akan lebih mudah dalam mendapatkan perhitungan PPN dan PPh. Bahkan, Anda bisa langsung menarik data laporan keuangan yang sudah disajikan secara otomatis, cepat dan akurat oleh Accurate Online.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur lain yang akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur, dan masih banyak lagi.

Jadi, ayo coba dan gunakanlah Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait