Subjek PPN: Klasifikasi dan Kewajibannya dalam Perpajakan

oleh | Mei 19, 2022

source envato.

Subjek PPN: Klasifikasi dan Kewajibannya dalam Perpajakan

Peraturan perundang-undangan mengartikan subjek PPN sebagai orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan dan penerimaan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Artinya, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), semua orang bisa dikatakan sebagai subjek. Hal ini dikarenakan sifat PPN yang berupa pajak objektif, dimana kemunculan kewajiban pajaknya ditentukan oleh adanya objek pajak seperti keadaan, peristiwa, hingga perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak.

Kendati demikian, adakah klasifikasi atau kriteria tertentu terkait penggolongan subjek PPN? Bagaimana pula kewajiban dan tanggung jawabnya dalam perpajakan? Artikel berikut ini akan menjawab pertanyaan tersebut sekaligus membahas lebih lanjut mengenai pengertian dari subjek PPN.

Apa Itu Subjek PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak konsumsi dalam negeri yang termasuk dalam jenis pajak yang menyasar semua orang yang tinggal di Indonesia menjadi subjek dalam kewajiban perpajakannya. Pasalnya, PPN dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Indonesia. Terlebih lagi, PPN di Indonesia tidak membedakan tingkat kemampuan konsumen dalam pengenaan pajaknya.

PPN sendiri dipungut ketika terjadi transaksi jual beli. Namun, dalam sistem PPN yang berlaku di Indonesia, penjual-lah yang berkewajiban memungut PPN dari pembeli.

Meski begitu, terdapat beberapa kondisi tertentu yang menjadikan pembeli sebagai pihak pemungut dari penjual. Dalam hal ini, pembeli yang memungut PPN disebut sebagai Pemungut. Akibatnya, rekanan atau supplier Pemungut PPN selalu kelebihan PPN dan selalu meminta restitusi.

Baca juga: Pajak Langsung dan Tidak Langsung: Pengertian, Contoh dan Perbedaan Lengkapnya!

Klasifikasi Subjek PPN

Lebih lanjut, penggolongan subjek PPN dibagi menjadi dua, yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP.

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal:

  • PKP melakukan penyerahan BKP atau JKP
  • PKP melakukan ekspor BKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP

Adapun pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud merupakan subjek PPN yang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut.

  • Melaporkan usaha dan dikukuhkan sebagai PKP
  • Memungut pajak terutang
  • Menyetorkan PPN yang masih dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang (PPnBM)
  • Melaporkan penghitungan pajak

Sebagai subjek PPN, PKP diwajibkan membuat faktur pajak dengan bentuk yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni faktur pajak elektronik atau e-Faktur, atas penyerahan dan penerimaan BKP/JKP serta melaporkannya.

2. Non-PKP

Individu dan non-PKP yang menggunakan BKP/JKP di wilayah pabean Indonesia juga termasuk dalam subjek PPN. Akan tetapi, pengenaan PPN umumnya sudah termasuk dalam harga yang dibayarkan oleh konsumen. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 4 Ayat (1) hurub b dan huruf e, serta Pasal 16C.

PPN akan tetap terutang meski yang melakukan kegiatan bukanlah PKP, yakni dalam kondisi seperti:

  • Impor BKP
  • Pemanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Melakukan kegiatan pembangunan

Adapun sebagai subjek Pajak Pertambahan Nilai, pengusaha kecil tidak termasuk dalam kategori PKP. Namun, jika pengusaha kecil mengajukan permohonan untuk menjadi PKP, maka setelah dikukuhkan, pengusaha kecil sepenuhnya menjadi PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta PPnBM yang terutang.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013, ditetapkan batasan pengusaha untuk dapat dikategorikan sebagai pengusaha kecil, yakni:

  • Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan BKP/JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
  • Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
  • Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
  • Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Baca juga: NPWP Perusahaan: Ini Cara Lengkap Membuatnya Secara Online

Kewajiban Subjek PPN

Subjek PPN berkewajiban untuk bersikap disiplin dan tertib dalam melaporkan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN. Keterlambatan membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa dapat mengakibatkan PKP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga hingga sanksi pidana.

Namun, DJP juga telah berupaya meningkatkan pelayanan dan mempermudah pembuatan faktur secara online dan pelaporan SPT. Karena itu, sudah seharusnya bagi PKP untuk membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT secara tepat waktu agar status PKP dapat dipertahankan.

Baca juga: SPT Unifikasi Adalah Proses Penyederhanaan Laporan Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

Kesimpulan

Sejatinya, semua orang bisa termasuk dalam subjek PPN ketika mereka melakukan kegiatan penyerahan dan penerimaan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Hanya saja, subjek ini diklasifikasikan menjadi dua bagian, yakni PKP dan non-PKP.

Namun, baik PKP dan non-PKP memiliki kewajiban yang sama, yaitu bersikap disiplin dan tertib dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terlebih karena sistem pajak di Indonesia menggunakan sistem perhitungan dan pelaporan mandiri. Karena itu, Wajib Pajak memerlukan pemahaman akan pajak yang dikenakan padanya atau usahanya.

Wajib Pajak juga perlu melakukan pengelolaan keuangan secara benar dan bijak agar kewajiban pajak tidak terlupakan. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan sotware akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online untuk memudahkan pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan.

Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan juga tersedia secara lengkap dan mudah untuk digunakan.

Tertarik untuk mencobanya? Jika iya, silahkan klik langsung tautan gambar di bawah ini:

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait