Mendapat Surat Teguran Pajak, Apa Yang Harus Dilakukan?

oleh | Agu 24, 2022

source envato.

Mendapat Surat Teguran Pajak, Apa Yang Harus Dilakukan?

Bila Anda merasa cemas karena dikirim surat teguran pajak, tenang saja, karena Anda tidak sendiri. Di luar sana ada banyak juga orang yang memperoleh STP atau surat teguran pajak dan bingung harus melakukan apa. Pada dasarnya, Anda tidak perlu mengkhawatirkan apapun bila mendapat STP.

Surat teguran pajak adalah suatu bentuk perhatian dari Dirjen Pajak dalam bentuk surat resmi pemberitahuan terkait SPT pajak yang belum Anda laporkan. Karena, STP pajak ini sama halnya seperti surat pemberitahuan.

Seperti yang kita ketahui bersama, manfaat pajak untuk negara sangatlah banyak dan bisa memberikan dampak yang besar untuk negara.

Untuk itu, pemerintah sangat rajin dalam menegur setiap wajib pajak. Harapannya adalah badan usaha atau pribadi bisa melakukan manajemen pajaknya secara baik.

Apa Itu Surat Teguran Pajak?

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, surat teguran pajak adalah sebuah dokumen resmi dari Dirjen Pajak dalam bentuk pemberitahuan terkait SPT pajak yang belum dilaporkan. Sesuai dengan UU KUP No. 16 tahun 2009, pasal 3 ayat 5A dijelaskan agar setiap wajib pajak sesegera mungkin melaporkan SPT-nya sebelum jatuh tempo.

STP juga akan memberikan informasi agar penyampaian SPT Tahunan ini bisa segera dilaporkan, terhitung 30 hari sejak surat tersebut dibuat.

Jadi sederhananya, surat teguran pajak adalah suatu surat pemberitahuan bahwa wajib pajak yang dimaksud belum menyampaikan SPT Pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pihak Dirjen Pajak.

Artinya, STP adalah salah satu bentuk keprihatinan dari Dirjen Pajak pada Wajib Pajak agar bisa memenuhi penagihan yang belum mereka lunasi.

Baca juga: Manfaat Layanan Kunjung Pajak dan Cara Mudah untuk Mendaftarnya

Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Bila Mendapatkan STP

Hal pertama kali yang harus Anda lakukan saat mendapatkan surat teguran pajak adalah tenang. Lalu, Anda harus segera melaporkan SPT pajak Anda ataupun membuat klarifikasi ke kantor pajak setempat.

Lantas, bagaimana bila Anda sudah lapor SPT namun masih dikirim STP?

Jawabannya sederhana, Anda hanya harus memberikan informasi pada petugas pajak bahwa Anda sudah melaporkan SPT Anda. Kesalahan seperti ini bisa saja terjadi karena adanya kendala teknis dan hal tersebut bisa segera dibantu oleh pihak petugas pajak.

Kunci penting yang harus Anda ingat adalah untuk segera lapor SPT. Anda tidak boleh mengabaikannya, karena penagihan pajak adalah salah satu cara komunikasi petugas pajak terkait tanggung jawab Anda sebagai pihak wajib pajak.

Jika Anda mengabaikannya, bahkan setelah 30 hari setelah surat dikirim, maka Anda akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Undang-undang KUP No 16/ 2009, Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 7 ayat 1, yakni sanksi denda ataupun uang atas kenaikan yang semakin membebani nominal pajak Anda.

Baca juga: Mengenal Slogan Pajak yang Ada di Indonesia

Contoh Surat Teguran Pajak

Berikut ini adalah contoh surat pemberitahuan teguran pajak yang bisa Anda pelajari dari sisi penyampain, isi, dan juga tujuannya.

Berdasarkan surat pemberitahuan teguran pajak di atas, bisa kita ketahui bahwa pengirim surat pemberitahuan teguran pajak adalah pihak kantor pelayanan pajak pertama di mana Anda terdaftar sebagai pihak wajib pajak.

Lalu, ada juga nomor surat pemberitahuan teguran pajak serta judul “Surat Teguran Pajak” dalam bagian Kop Surat. Singkatnya, STP tersebut berisi informasi terkait wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan pajaknya.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa penyampaian ataupun pelaporan SPT bisa dilakukan maksimal 30 hari, terhitung sejak surat tersebut diterbitkan.

Surat tersebut pun diakhiri dengan nama Kepala KPP atau kepala Seksi Pelayanan, NIP, dan dilengkapi dengan tanda tangan serta cap stempel.

Baca juga: Manajemen Perpajakan adalah Upaya Efisiensi Pemenuhan Pajak, Bagaimana Penerapannya?

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang STP. Jadi intinya, Anda tidak perlu bingung lagi bila mendapatkan STP. Anda hanya perlu melaporkan SPT Tahunan pajak Anda dan menyampaikan klarifikasi pada pihak petugas pajak yang berwenang.

Nah, bila Anda tidak ingin mendapatkan STP atau tidak ingin telat dalam membayar serta melaporkan SPT. Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dari Accurate Online.

Accurate Online adalah salah satu aplikasi yang bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Di dalamnya, Anda bisa lebih mudah dalam menghitung PPN, PPh, serta mendapatkan dukungan terkait e-SPT, e-Faktur, e-Filling, e-Billing, dan masih banyak lagi.

Bahkan, karena sudah terintegrasi dengan fitur akuntansi, aplikasi ini akan menyajikan laporan keuangan yang lengkap untuk memenuhi kegiatan pelaporan pajak Anda.

Lebih dari itu, Accurate Online juga akan memudahkan Anda dalam melakukan kegiatan penjualan dan pembelian, mengelola persediaan bahan baku bisnis, serta mencatat berbagai kegiatan transaksi bisnis secara otomatis.

Accurate Online adalah aplikasi yang dikembangkan dengan menggunakan teknologi cloud computing berbasis website yang telah dilengkapi dengan sistem keamanan yang tinggi. Tampilan dashboard di dalamnya pun sangat sederhana. Sehingga, Anda bisa mengakses aplikasi ini secara online secara mudah dan nyaman di mana saja Anda perlukan.

Terlebih lagi, aplikasi ini juga telah dipercaya oleh ratusan ribu pebisnis di Indonesia, mulai dari pebisnis UMKM hingga pebisnis besar. Hal tersebut dibuktikan dengan berhasilnya Accurate Online dalam mendapatkan penghargaan TOP Brand Award dari tahun 2016 hingga saat ini dalam kategori aplikasi akuntansi.

Jadi, Anda sudah tidak perlu lagi meragukan keandalan Accurate Online. Tapi bila Anda meragukannya, Anda bisa membuktikannya sendiri dengan mencobanya selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait