Apa itu Pajak Terutang? Dasar Hukum, Rumus, Cara Hitung

oleh | Des 6, 2024

source envato.

Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah pajak terutang yang merujuk pada pengertian sejumlah nilai dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak (WP), baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan kepada negara.

Istilah ini mungkin sering disamakan dengan utang pajak. Meski sebenarnya, keduanya tidaklah sama dan memiliki ketentuan perhitungan yang berbeda.

Dalam hal ini, yang akan dibahas lebih lanjut ialah pajak terutang, dimana akan dijelaskan pengertiannya menurut undang-undang, dasar hukum yang menaunginya, ragam jenisnya, dan ketentuan perhitungannya.

Apa itu Pajak Terutang?

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1, dijelaskan bahwa pengertian pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Jadi, jelas adanya bahwa pajak terutang merupakan wujud dari self assessment system dan bukan merupakan dasar dari tindakan penagihan.

Sementara, utang pajak merupakan wujud dari official assessment system yang dilakukan sebagai dasar tindakan penagihan.

Adapun yang dimaksud dengan masa pajak adalah sama dengan satu bulan kalender. Sementara tahun pajak, sama dengan satu tahun kalender atau tahun takwin.

Tahun pajak bisa menggunakan jangka waktu Januari hingga Desember. Namun, bisa dikecualikan jika mengajukan izin untuk menggunakan jangka waktu lain.

Baca juga: Punya Perseroan Terbatas? Ini Pajak PT yang Harus Dipenuhi

Dasar Hukum Pajak Terutang

Terdapat tiga undang-undang perpajakan yang menjadi dasar hukum dari pajak terutang. Ketiga undang-undang tersebut yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Baca juga: Pengertian Pajak Badan Usaha dan Cara Mudah Melaporkannya

Jenis Pajak Terutang

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya, pajak utang terdapat dalam Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang masing-masingnya memiliki penjabaran sebagai berikut.

1. Pajak Penghasilan Terutang

Pajak Penghasilan Terutang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 26, PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat 2.

  • Pajak Terutang PPh 21

Dilakukan pada saat pembayaran atau terutannya pajak penghasilan yang bersangkutan dan PPh 21 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak.

  • Pajak Terutang PPh 22

PPh 22 Terutang adalah terutangnya pajak penghasilan oleh Wajib Pajak Badan Usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta atas perdagangan ekspor, impor, dan reimport.

  • Pajak Terutang PPh 23

PPh 23 Terutang adalah terutangnya pajak pengahsilan atas dividen pada saat pembayaran dan saat disediakan untuk dibayarkan, saat bunga dan sewa jatuh tempo tempo, saat royalti dan imbalan jasa teknik atau jasa manajemen maupun jasa lainnya ditentukan dalam kontrak/perjanjian/faktur.

  • PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Terutang

Terutangnya PPh Pasal 25/29 ini terjadi saat adanya kekurangan pajak orang pribadi yang terutang pada akhir tahun pajak.

Adapun pembayaran pajak penghasilan pajak orang pribadi ini dilakukan secara diangsur.

  • PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Terutang

Sama seperti PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, terutangnya PPh Pasal 25/29 Badan terjadi saat adanya kekurangan pajak badan yang terutang pada akhir tahun pajak.

Pembayaran pajak penghasilan pajak badan juga dilakukan secara diangsur.

  • Pajak Terutang PPh 26

PPh 26 Terutang adalah terutangnya pajak penghasilan pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan tergantung periswtiwa yang terjadi terlebih dahulu untuk pemotongan pajak penghasilan Wajib Pajak luar negeri (Warga Negara Asing).

  • Pajak Terutang PPh 15

PPh 15 Terutang adalah terutangnya pajak penghasilan dari pengangkutan orang/barang, termasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lainnya di dalam negeri maupun luar negeri, dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia dan luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.

  • Pajak Terutang PPh 4 ayat 2

Terutangnya PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu ketika dilakukannya sewa atas tanah dan/atau bangunan, dimana WP yang menyewakan wajib memotong PPh terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.

Sementara untuk penghasilan dari usaha jasa konstruksi, pengguna jasa wajib memotong PPh terutang pada saat pembayaran.

Baca juga: Penting! Ini 5 Perbedaan PPN dan PPnBM yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

2. PPN dan PPnBM Terutang

PPN dan PPnBM Terutang dihitung dari Tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

  • PPN Terutang

PPN Terutang merupakan terutangnya PPN pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, ekspor JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP di luar daerah pabean.

Terutangnya PPN ini ialah pada saat pembayaran transaksi yang dikenakan PPN tersebut.

  • PPnBM Terutang

Serupa dengan PPn Terutang, PPnBM Terutang adalah terutangnya PPnBM pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP, ), impor BKP, ekspor JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP di luar daerah pabean.

Terutangnya PPnBM juga pada saat pembayaran transaksi yang dikenakan PPnBM tersebut.

Baca juga: Pengertian Pajak Penghasilan: Pasal, Objek, Cara Hitung

Ketentuan Perhitungan Pajak Terutang

Ketentuan perhitungan pajak terutang juga berbeda antara PPh Terutang maupun PPN dan PPnBM Terutang.

1. Ketentuan Perhitungan PPh Terutang

Perhitungan tarif pajak penghasilan terutang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Dimana bagi Wajib pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP, ketentuan perhitungannya adalah:

  • 5% untuk PKP hingga Rp60.000.000
  • 15% untuk PKP di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000
  • 25% untuk PKP di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
  • 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000
  • 35% untuk PKP di atas Rp5.000.000.000

Sementara, untuk WP Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, mereka harus membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang dibayarkan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki NPWP.

Adapun untuk PPh Terutang badan, perhitungannya didasarkan pada besar omzet yang diperoleh per tahunnya.

Dimana berdasarkan peraturan terakhir, untuk WP Badan Usaha secara umum dikenakan tarif sebesar 25%.

2. Ketentuan Perhitungan PPN dan PPnBM Terutang

Perhitungan PPN dan PPnBM Terutang didapatkan melalui pengalian dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Dimana DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar perhitungan besarnya pajak yang terutang.

Untuk mengetahui jumlah DPP, maka nilai atau harga jual tersebut dikalikan dengan 100/110.

Tarif PPN sendiri adalah 10% dan 0% untuk ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud dan JKP, serta 5% dan paling tinggi 15% yang harus ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan Tarif PPnBM ditetapkan secara progresif tergantung jenis barang yang diimpor, mulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 60%, dan tertinggi sebesar 125%.

Baca juga: Pengertian Akuntansi Pajak Penghasilan dan 7 Prinsip Dasar di Dalamnya

Rumus dan Cara Menghitung Pajak Terutang

Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga menerapkan tarif pajak yang sesuai.

Berikut adalah langkah-langkah umum dan rumus yang digunakan dalam menghitung pajak terutang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia:

1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP diperoleh dengan mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Penghasilan Neto.

Rumus Penghasilan Kena Pajak:

PKP = Penghasilan Neto − PTKP

Keterangan:

  • Penghasilan Neto: Total penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diizinkan menurut peraturan perpajakan.
  • PTKP: Besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang nilainya ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berbeda berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Contoh: Jika seorang WP memiliki Penghasilan Neto sebesar Rp100.000.000 dan PTKP sebesar Rp54.000.000, maka:

PKP= Rp100.000.000 − Rp54.000.000 = Rp46.000.000

2. Menerapkan Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

Setelah memperoleh PKP, langkah selanjutnya adalah menerapkan tarif pajak progresif sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Tarif pajak progresif di Indonesia untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

  • 5% untuk PKP hingga Rp60.000.000
  • 15% untuk PKP di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000
  • 25% untuk PKP di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
  • 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000
  • 35% untuk PKP di atas Rp5.000.000.000

Contoh: Dengan PKP sebesar Rp46.000.000, maka seluruhnya masuk dalam lapisan pertama:

PPh Terutang = 5% × Rp46.000.000 = Rp2.300.000

3. Menghitung Pajak Terutang

Pajak terutang adalah total PPh yang harus dibayar setelah menerapkan tarif pajak pada PKP.

Jika WP memiliki kredit pajak (pajak yang telah dibayar di muka atau dipotong pihak lain), maka pajak terutang dapat dikurangi dengan jumlah kredit pajak tersebut.

Rumus Pajak Terutang:

Pajak Terutang=PPh Terutang−Kredit Pajak

Contoh: Jika WP memiliki kredit pajak sebesar Rp1.000.000:

Pajak Terutang = Rp2.300.000 − Rp1.000.000 = Rp1.300.000

Baca juga: Cara Menghitung Dasar Pengenaan Pajak dengan Excel

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai pajak terutang, beserta dasar hukum, jenis, dan ketentuan perhitungannya.

Diketahui bahwa pajak penghasilan terutang bukanlah sebuah sanksi atau penagihan, melainkan sebuah tanggung jawab setiap Wajib pajak.

Perhitungan besaran pajaknya juga dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak sehingga baik adanya bagi Wajib Pajak untuk menghitungnya secara cermat dan kemudian menganggarkannya secara rutin.

Dalam menganggarkan pengeluaran, Wajib Pajak bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Fitur dan keunggulan di dalamnya mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta dimana saja.

Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait