Penjelasan Lengkap 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

oleh | Des 2, 2024

source envato.

Secara umum, pajak didefinisikan sebagai iuran yang rakyat berikan kepada negara berdasarkan undang-undang.

Pajak bersifat memaksa dan tidak memberikan balas jasa secara langsung kepada pembayar pajak.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang bijak, penting untuk membayar pajak tepat waktu.

Di Indonesia, pajak memiliki berbagai macam penggolongan, jenis, dan bentuk yang biasanya dibedakan berdasarkan sistem pungutan dan pengelolaannya.

Sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.

Setiap negara memiliki sistem pemungutan pajak yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, terdapat tiga sistem pemungutan pajak yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Apa saja sistem tersebut? Baca selengkapnya di artikel ini!

Pengertian Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak adalah proses pengambilan atau penarikan sejumlah uang dari wajib pajak (individu atau badan usaha) oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.

Pemungutan ini dilakukan sebagai bentuk kontribusi wajib masyarakat kepada negara untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertahanan.

Baca juga: 7 Asas asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Karakteristik Pemungutan Pajak

Terdapat beberapa ciri-ciri yang melekat pada pemungutan pajak, hal tersebut adalah:

1. Berdasarkan Undang-Undang

Pemungutan pajak hanya dapat dilakukan jika diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sah, sehingga bersifat legal dan wajib bagi seluruh warga negara.

2. Tidak Ada Balas Jasa Langsung

Pembayar pajak tidak menerima manfaat langsung dari pajak yang dibayarkan, tetapi pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.

3. Sifatnya Memaksa

Setiap individu atau badan yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak sesuai ketentuan, dengan sanksi hukum jika melalaikan kewajiban ini.

4. Untuk Kepentingan Negara

Pajak yang dipungut digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, seperti pembangunan fasilitas umum, pelayanan kesehatan, atau subsidi.

Baca juga: Prinsip-prinsip Pajak yang Diterapkan di Indonesia

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Untuk pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi tiga sistem yang biasa digunakan oleh negara kepada wajib pajak.

Ketiga sistem pemungutan pajak tersebut adalah sistem self-assessment, sistem official assessment, dan sistem withholding assessment.

Berikut adalah penjelasan lengkap tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia:

1. Self Assessment System

Self Assessment System adalah sistem penentuan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri.

Bisa dikatakan, wajib pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system biasanya diterapkan pada jenis pajak pusat.

Contoh sistem pemungutan pajak ini adalah pajak PPN dan PPh.

Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Sistem pemungutan pajak ini memiliki kekurangan, yaitu karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan.

Maka wajib pajak biasanya akan berusaha untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaan

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment:

  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu secara mandiri.
  • Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali  jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Baca juga: Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai? Mari Ketahui Secara Terperinci

2. Official Assessment System

Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak.

Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan nilai pajak terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh aparat perpajakan.

Contoh sistem pemungutan pajak ini diterapkan dalam pelunasan pajak daerah seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Dalam pembayaran PBB, kantor pajak merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.

Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment:

  • Besarnya pajak yang dikenakan dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka.
  • Besaran pajak terutang akan diketahui setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.

Baca juga: Pengertian Pajak Penghasilan dan 9 Strategi Penguatannya

3. Withholding System

Pada sistem pemungutan pajak withholding system, besarnya pajak biasanya dihitung oleh pihak ketiga. Bukan mereka wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.

Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait.

Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak untuk membayarkan pajak tersebut.

Jenis pajak yang biasanya menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Bukti potong atau bukti pungut biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini.

Untuk beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.

Baca juga: Jurus Jitu Hadapi Kenaikan PPN 12%, Bisnis Tetap Cuan!

Penutup

Pajak yang berlaku di Indonesia terdiri dari berbagai macam peruntukan dan sistem pemungutan pajak.

Sulit menghitung pajak untuk perusahaan Anda? Tidak perlu khawatir, Anda bisa menggunakan software akuntansi yang sudah mendukung fitur penghitungan dan pelaporan pajak di Indonesia seperti Accurate Online.

Dengan menggunakan Accurate Online Anda bisa dengan mudah melakukan pengelolaan urusan pajak secara menyeluruh dengan fitur yang tersedia di Accurate Online seperti fitur e-faktur, e-filing, dan e-billing.

Tertarik? Anda bisa mencobanya secara gratis dengan mengunjungi tautan pada gambar di bawah ini:

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait