Tapera: Solusi Kepemilikan Rumah Pekerja. Benarkah?

oleh | Jun 21, 2024

source envato.

Tapera: Solusi Kepemilikan Rumah Pekerja. Benarkah?

TAPERA, atau Tabungan Perumahan Rakyat, telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Program ini menjadi solusi potensial dalam memfasilitasi kepemilikan rumah bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun, Tapera juga mendapatkan kritik dari berbagai kalangan.

Nah, untuk itu pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara mendalam mengenai Tapera, dari mulai konsep dasarnya hingga dampaknya bagi masyarakat dan pasar properti di Indonesia.

Jadi, ayo baca artikel tentang Tapera di bawah ini hingga selesai.

Apa itu Tapera?

Apa itu Tapera?

ilustrasi Tapera. source envato

Dostry Amisha dalam laman Detik menjelaskan bahwa Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam mempersiapkan dan memenuhi kebutuhan perumahan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap perumahan bagi masyarakat dengan berbagai tingkat pendapatan, termasuk mereka yang kurang mampu.

Secara konsep, Tapera berfungsi sebagai tabungan yang wajib disetor oleh pekerja formal dan perusahaan. Dana dari tabungan ini kemudian dikumpulkan dan dikelola untuk digunakan sebagai dana pembiayaan bagi pembangunan perumahan yang terjangkau bagi peserta Tapera.

Dilansir dari laman Kompas, tepat pada tanggal 20 Mei 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Peraturan ini telah menyempurnakan peraturan sebeblumnya yang membahas tentang perhitungan nominal simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Sebenarnya, dana tabungan ini telah diwacanakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Peraturatan tersebut menjelaskan bahwa Tapera adalah suatu kegiatan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik untuk jangka waktu tertentu yang mana hanya bisa digunakan untuk membiayai perumahan dan atau dikembalikan bersamaan dengan hasil setelah kepesertaan telah berakhir.

Sederhananya, Tapera adalah iuran yang dibiayai oleh peserta untu membeli perumahan. Nominalnya adalah sebanyak  3%, dengan detail 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Artinya, nominal sebesar 2,5% adalah gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat.

Sedangkan bagi peserta mandiri atau freelancer, iuran yang harus mereka bayar adalah sebesar 3%.

Baca juga: APHT dalam KPR Rumah, Apa Fungsinya?

Lalu, siapa saja peserta Tapera?

Lalu, siapa saja peserta Tapera?

ilustrasi Tapera. source envato

Berdasarkan PP Penyelenggaraan Tapera, telah dijelaskan bahwa para peserta Tapera adalah mereka yang telah memiliki syarat berikut ini:

  • Memiliki masa kepesertaan minimal 1 tahun atau 12 bulan
  • Golongan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah
  • Mereka yang belum mempunyai rumah
  • Menggunakan dana Tapera untuk memiliki rumah, membangun rumah atau perbaikan rumah pertama

Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah mereka yang masuk ke dalam golongan pekerja atau pekerja mandiri.

Pekerja adalah mereka yang bekerja dan menerima gaji atau upah dalam bentuk lain. Sedangkan pekerja mandiri adalah mereka yang bekerja namun tidak bergantung pada pihak pemberik kerja untuk bisa memperoleh penghasilan.

Secera lebih detail, laman Hukum Online menjelaskan bahwa pekerja tersebut terdiri atas:

  1. Calon PNS atau Pegawai Negeri Sipil
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI
  4. Prajurit siswa TNI
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Para pejabat negara
  7. Para pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta
  8. Pekerja yang tidak termasuk pekerja  yang telah dijelaskan di atas yang tetap menerima gaji atau upah

Jadi, bisa kita simpulkan bahwa seluruh jenis pekerja yang telah kita sebutkan di atas memiliki kewajiban untuk  mendaftarkan dirinya sebagai peserta Tapera, termasuk mereka para pekerja mandiri yang harus mendaftarkan dirinya sendiri.

Dilansir dari laman Kompas, pada tahap awal, target pesertanya Tapera adalah PNS, TNI, dan Polri. Lalu, tahapan berikutnya adalah ASN, BUMN, dan BUMD.

Di sisi lain itu, karyawan dan perusahaan swasta akan diberikan waktu untuk mendaftarkan para peserta paling lama tujuh tahun, terhitung sejak tanggal 20 Mei 2020.

Kepeseraan Tapera nantinya akan berakhir bila pesera telah pensiun sebagai pekerja, sudah berusia 58 untuk pekerja mandiri, meninggal dunia, atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Mereka yang kepesertannya sudah berakhir memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian simpanan, berikut dengan hasil pemupukannya.

Baca juga: Rumah Indent Adalah Salah Satu Jenis KPR, Ini Untung Ruginya!

Manfaat Tapera

Manfaat Tapera

ilustrasi Tapera. source envato

Dalam pasal 37, telah dijelaskan berbagai manfaat dana Tapera yang secara keseluruhan merujuk pada pembiaan perumahan untuk para peserta Tapera.

Pembiaan ini mencakup pemilikan, perbaikan rumah, maupun pembangunan.

, Tapi, para peserta harus memenuhi persyaratan di bawah ini untuk bisa mendapatkan manfaat tersebut:

  • Pembiayaan rumah hanya bisa digunakan untuk rumah pertama saja.
  • Pembiayan tersebut hanya akan diberikan satu kali.
  • Terdapat nominal tertentu untuk setiap pembiayaan rumah..

Nah, berbagai jenis rumah yang bsia dibiayar dengan menggunakan dana tersebut adalah rumah tunggal, rumah deret, dan juga rumah susun.

Pembiayaan ini berlaku melalui kegiatan sewa beli yang sebelumnya sudah diatur oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera. Mereka akan bertanggung jawab atas semua dana pengelolaan Tapera.

Badan ini dibentuk agar bisa menggantikan dan memperluas jangkauan pembiayaan perumhaan dari yang sebelumnya Bapertarum atau Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan yang khusus ditujukan bagi para PNS.

Baca juga: KPR FLPP DP 1% untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jenis dana dimpanan Peserta

Dana simpanan para peserta Tapera ini akan dibagi menjadi alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan juga dana cadangan dengan persesentase tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak BP Tapera, yaitu:

1. Dana pemupukan 

Jenid simpanan Tapera ini pengunaannya akan diinvestasikan dengan menggunakan mekanisme KIK atau Kontrak Investasi Kolektif.

2. Dana pemanfaatan

Dana pemanfaatan akan digunakan untuk membiaya peserta perumahan dengan tingkatan bunga atau margin yang lebih rendah dari tingkat bunga ataupun margin pembiayaan perumahan komersial yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak BP Tapera.

3. Dana cadangan

Dana ini khusus digunakan untuk membayar simpanan para peserta Tapera yang masa kepesertaannya sudah berakhir.

Baca juga: Apa itu KPR? Ini Pengertian, Jenis dan Biaya yang Dibebankan!

Mekanisme Pembayaran Tapera

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Tapera telah megnatur mekanisme pembayaran berdasarkan persentase tertentu yang berasal dari penghasilan atau gaji. Persentase iuran tersebut adalah 3% dari upah atau gaji setiap peserta.

Dilansir dari laman CNBC, pada Pasal 15 PP 21/2024 telah dijelaskan bahwa nominal simpanan yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah adalah sebesar 3% dari upah atau gaji para pekerja dan penghasilan untuk para pekerja mandiri.

Seluruh peserta bisa membayar iuran tersebut di bank kustodian melalui bank penampung. Mereka juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme lain yang sudah ditunjuk oleh bank kustodian.

Di sisi lain, pihak pemberi kerja harus membayar simpanan para peserta yang wajib menjadi tanggunannya dan harus menarik iuran simpanan yang menjadi kewajiba para peserta pekerjanya.

Iuran tersebut harus disetor ke rekening dana Tapera minimal tanggal 10 di bulan selanjutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.

Bila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan harus dibayar di hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Status kepesertaan Tapera akan nonaktif jika peserta tidak membayar iuran, namun rekeningnya akan tetap tercatat di BP Tapera.

Baca juga: Keputusan Investasi: Pengertian, Dasar Pengambilan, dan Tahapan Melakukannya

Penutup

Dalam artikel di atas, kita telah membahas konsep Tapera sebagai solusi penting untuk meningkatkan aksesibilitas perumahan di Indonesia.

Program ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki rumah sendiri, tetapi juga merangsang pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan.

Dampak positifnya adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi, stimulasi pasar properti, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Tujuan Tabungan Perumahan Rakyat sebenarnya sangat baik. Pemerintah ingin kebutuhan akan rumah para pekerja bisa terpenuhi. Tapi, pemerintah rasanya harus memikirkan perbaikan secara mendalam terhadap mekanismenya agar proses pelaksanaan Tapera bisa lebih tepat guna.

Dalam konteks yang sama, untuk membantu mengelola keuangan perumahan atau bisnis Anda secara efektif, Anda bisa menggunakan software akuntansi bisnis dari Accurate Online

Dengan fitur-fitur di dalamnya yang komprehensif dan user-friendly, Accurate Online dapat menjadi solusi ideal untuk mengelola keuangan bisnis Anda dengan lebih efisien dan terstruktur.

Jadi penasaran kan dengan Accurate Online? Ayo coba sekarang juga selama 30 hari gratis dengan klik tautan gambar di bawah ini.

Referensi:

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait