Tax amnesty Jilid 2: Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Menghitungnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty kini hadir kembali. Namun, tax amnesty jilid 2 kali ini diberi nama dengan PPSWP atau Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Sebagian besar dari kita tentu masih ingat tentang viralnya tax amnesty jilid 1 lalu. Waktu itu, amnesti pajak yang diselenggarakan pada tahun 2016 disebut akan menjadi program pengampunan pajak yang pertama dan terakhir. Tapi kenyataannya, program ini hadir lagi demi memanggil Wajib Pajak yang tidak patuh, walaupun memang dikemas dengan rupa dan juga nama yang beda.
Lalu, Apa itu tax amnesty jilid 2? Kapan program ini dijalankan? Apa bedanya dengan tax amnesty jilid 1? Temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang tax amnesty jilid 2 di bawah ini hingga selesai.
Daftar Isi
Pengertian Tax amnesty Jilid 2
Secara garis besar, tax amnesty adalah program pengampunan pajak berbentuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan tidak ada sanksi administrasi pajak ataupun sanksi pidana perpajakan.
Cara mengikuti program ini adalah dengan mengungkapkan harta dan juga membayar uang tebusan, seperti yang sudah diatur di dalam Undang-undang perpajakan.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tax amnesty jilid 2 ini dikemas dengan nama PPSWP. Program tax amnesty ini akan memberikan kesempatan untuk para Wajib Pajak dalam mengungkapkan atau melaporkan kewajiban pajaknya yang belum mereka penuhi secara sukarela.
Cara melaporkannya adalah melalui Pembayaran Pajak Penghasilan atau PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum atau tidak dilaporkan sepenuhnya oleh peserta program tax amnesty jilid 1 lalu.
Cara yang kedua adalah dengan membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan di dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di tahun 2020 lalu.
Nah, dasar hukum dari tax amnesty jilid 2 ini adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait UU HPP atau Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 terkait Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Baca juga: Tax Amnesty Adalah Program Pengampunan Pajak, Ini Manfaatnya!
Lalu, Apa Manfaat Tax Amnesty Jilid 2?
Tentunya pemerintah Indonesia memberlakukan program tax amnesty kembali dengan maksud dan tujuan tertentu. Nah, tujuan dan juga manfaat dari tax amnesty jilid 2 adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan rasa kepatuhan pelaporan serta pembayaran pajak
- Menciptakan kejujuran dan kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan semua harta kekayaannya yang belum dilaporkan secara sukarela dan sadar.
- Memberikan peluang untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP agar bisa memiliki NPWP dan membayar pajak, sehingga tidak akan ada lagi masalah laporan pajak di masa lalu.
- Meningkatkan penerimaan pajak pemerintah
- Meningkatkan peluang modal atau repatriasi atau aset masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar negeri
Baca juga: Sunset Policy: Ini 6 Jenis Pelanggaran Pajak dan Sanksinya
Lalu, Kapan Tax Amnesty Jilid 2 Ini Dimulai?
Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid dua ini akan berlangsung selama 6 bulan, yaitu mulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga tanggal 20 Juni 2022. Kurun waktu tersebut diharapkan cukup untuk para Wajib Pajak yang ingin mengikuti program ini.
Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Lengkap Beserta Contohnya
Pelaporan Tax Amnesty Jilid 2 dan Tarifnya
Terdapat dua kebijakan di dalam tax amnesty jilid 2 ini. Setiap kebijakan akan menetapkan tarif yang berbeda-beda, baik itu untuk repatriasi ataupun untuk deklarasi.
1. Kebijakan Pertama
Dalam kebijakan pertama, subjek pajaknya adalah wajib pajak orang pribadi dan juga badan peserta atau alumni dari tax amnesty jilid 1. Harta yang harus dilaporkan adalah harta per tanggal 31 Desember 2015 yang memang belum dilaporkan pada tax amnesty jilid 1.
Untuk tarif PPH Final yang akan dikenakan adalah 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri dan tidak dilakukan repatriasi. Sedangkan harta luar negeri yang di repatriasi dan juga harta dalam negeri yang tidak diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/energi, dan terbarukan, tarif PPH finalnya adalah 8%.
Untuk harta yang disimpan di luar negeri dan direpatriasi serta harta yang disimpan di dalam negeri yang diinvestasikan pada sektor atau kegiatan di atas, tarif PPH finalnya adalah sebesar 6%.
2. Kebijakan Kedua
Kebijakan kedua di dalam tax amnesty jilid 2 ini, subjek pajaknya adalah wajib pajak orang pribadi. Harta yang harus dilaporkan adalah harta perolehan dari tahun 2016 hingga tahun 2020 yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan di tahun 2020.
Sedangkan tarif PPH Finalnya adalah sebagai berikut:
- 18% untuk deklarasi harta yang disimpan di luar negeri dan tidak di repatriasi
- 14% untuk harta yang disimpan di luar negeri dan di repatriasi serta harta dalam negeri yang tidak diinvestasikan
- 12% untuk harta yang disimpan di luar negeri dan di repatriasi serta harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam bentuk SBN, hilirisasi, atau energi terbarukan.
Perlu digaris bawahi bahwa batas waktu repatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia maksimal tanggal 30 September 2022. Sedangkan untuk investasi harta ke SBN, hilirisasi, atau energi terbarukan, batas waktunya adalah tanggal 20 September 2023.
Bila investasi harta atau repatriasi ternyata tidak sesuai dengan pelaporan tax amnesty jilid dua (dalam kebijakan 1), maka kekurangannya akan dibutuhkan sebagai penghasilan bersifat final tahun pajak tahun 2022 dan bisa ditarik tambahan PPh Final sebanyak:
- 4,5% hingga 7,5% bila tidak melaporkan ke DJP dan DJP mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- 3% hingga 6% bila Wajib Pajak memiliki inisiatif dalam mengungkapkan penghasilannya di dalam SPT Pajak dan melaporkan sendiri PPh terutangnya.
Sedangkan di dalam kebijakan 2, para pelanggar Wajib Pajak akan dikenakan tambahan PPh final yang lebih besar, yaitu:
- 4,5% hingga 8,5% bila mereka tidak melaporkan ke DJP dan DJP pun mengeluarkan SKPKB.
- 3% hingga 7% bila Wajib Pajak ternyata memiliki inisiatif dalam mengungkapkan penghasilannya di SPT dan menyerahkan sendiri PPh terutangnya.
Baca juga: Pajak Subjektif: Pengertian dan Bentuknya yang Harus Anda Ketahui
Cara Menghitung Tax Amnesty Jilid 2
Untuk cara menghitung tax amnesty jilid 2 akan lebih mudah bila kita menggunakan contoh, berikut ini adalah contohnya:
-
Contoh 1
Katakanlah Anda adalah wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya pernah mengikuti tax amnesty jilid 1 di tahun 2016. Namun, Anda belum mengungkapkan harta dalam bentuk rumah sebesar 3 miliar rupiah yang didapatkan sebelum tanggal 31 Desember 2015.
Nah dalam kasus ini, Anda bisa mengikuti program tax amnesty 2 dan akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 8% sesuai dengan kebijakan 1. Cara menghitung pajak yang harus anda bayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
= 8% x Rp 3.000.000.000
= Rp 240.000.000.
-
Contoh 2
Katakanlah Anda adalah seorang wajib pajak Pribadi yang ingin mengikuti program tax amnesty di tanggal 10 Januari 2022. Lalu, Anda melaporkan kekayaan bersih berbentuk uang tunai sebanyak 2 miliar rupiah yang disimpan di Indonesia dan belum dilaporkan dalam di SPT Tahunan Pajak tahun 2020.
Dalam hal ini, maka Anda akan dikenakan tarif PPh Final sebanyak 14%, karena Anda tidak menginvestasikan uang Anda di SBN, sektor hilirisasi, ataupun energi terbarukan.
Nah, untuk menghitung pajak yang harus Anda bayar adalah sebagai berikut:
= 14% x Rp 2.000.000.000
= Rp 280.000.000
Namun, bila Anda menyatakan pernyataan bahwa Anda ingin menginvestasikan uang Anda ke SBN, seperti membeli surat utang negara, maka tarif PPh Final yang harus Anda bayar akan lebih sedikit, yaitu 12%. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut.
= 12% x Rp 2.000.000.000
= Rp 240.000.000.
Namun sampai dengan tanggal 30 September 2023, Anda hanya melakukan investasi sebanyak 30% dari total uang sebesar 2 miliar rupiah yang dilaporkan dalam tax amnesty jilid 2 tanggal 10 Januari dan tidak Anda laporkan ke DJP.
Untuk itu, Anda akan dikenakan tambahan PPh Final dari 70% uang yang tidak Anda investasikan. Selain itu, pihak DJP pun akan menerbitkan SKPKB. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
- Uang yang tidak Anda investasikan = 70% x Rp 2.000.000.000 = Rp 1.400.000.000
- Tambahan PPh Final yang harus Anda setorkan = 4,5% x Rp 1.400.000.000 = Rp 63.000.000.
Cara Lapor Tax Amnesty Online
Cara melaporkan tax amnesty jilid 2 secara online adalah sebagai berikut:
1. Laporkan SPPH Anda secara elektronik dengan mengakses halaman ini.
2. Lengkapi SPPH dengan dokumen berikut:
- SPPH Induk
- Bukti pembayaran PPh Final
- Daftar rincian harta yang belum atau kurang Anda laporkan
- Daftar utang Anda
- Pernyataan repatriasi dan atau investasi Anda
- Pernyataan bahwa Anda mencabut permohonan restitusi atau penghapusan sanksi
- Surat permohonan pencabutan Gugatan, Banding, ataupun Peninjauan Kembali.
3. SPPH ditandatangani oleh pihak Wajib Pajak secara elektronik
4. Membayar Pajak PPh Final dengan menggunakan SSP atau Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak berupa 411128 dan juga kode jenis setoran 427
5. Membayar Pajak di kantor pos, bank persepsi, atau lembaga persepsi lainnya dengan menggunakan kode billing.
6. Menyampaikan SPPH pertama, kedua, ketiga, sampai seterusnya dalam masa periode tax amnesty jilid 2.
7. Jika sudah, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan.
Baca juga: Laporan Perpajakan untuk Bisnis: Jenis dan Tips dalam Membuatnya
Penutup
Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang tax amnesty jilid 2, lengkap dengan manfaat, tarif, waktu dimulainya, cara menghitungnya, dan juga contohnya. Jadi, ayo segera manfaatkan program ini dengan baik dan laporkan serta bayar pajak Anda sebagai warga Indonesia yang bijak.
Terlebih lagi, saat ini sudah banyak aplikasi yang bisa membantu Anda untuk melaporkan dan membayar pajak. Salah satunya adalah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.
Jadi, selain mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara instan, software ini juga memiliki fitur perpajakan yang lengkap. Sehingga, Anda bisa menghitung dan melaporkan PPh, PPN, mengisi e-Faktur, e-SPT, e-Filling, e-Billing, hingga mengirim email faktur secara masal ke pelanggan Anda.
Accurate Online pun sudah terintegrasi langsung dengan aplikasi yang diterbitkan oleh DJP dan bahkan sudah terdaftar serta awasi oleh DJP.
Selain itu, bisnis Anda pun bisa bergerak lebih efektif dan efisien dengan fitur yang lengkap dari Accurate Online, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian, multi cabang, cost and profit center, dan masih banyak lagi.
Tertarik? Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dahulu selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.