Utang Pajak: Pengertian, Penyebab, dan Cara Menghapusnya

oleh | Jul 16, 2021

source envato.

Utang Pajak: Pengertian, Penyebab, dan Cara Menghapusnya

Untuk kalian yang sering berurusan dengan pajak, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah utang pajak. Tapi, apakah Anda sudah mengetahui pengertiannya secara detail dan menyeluruh?

Biasanya, utang tersebut mencakup denda ataupun bunga, atau bisa juga kewajiban pajak yang lainnya, seperti utang atas kewajiban pajak penghasilan badan karena adanya keterlambatan lapor SPT Tahunan.

Lalu, apa yang menjadi pemicu adanya utang tersebut? Bagaimanakah sifat dan juga dasar hukumnya? Yuk, temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang utang pajak ini hingga selesai.

Apa itu Utang Pajak?

Jadi, utang pajak adalah suatu kewajiban pihak wajib pajak, baik itu yang berbentuk sanksi administrasi, denda, ataupun bunga dan juga kenaikan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak yang berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia.

Bisa diartikan juga bahwa wajib pajak adalah individu atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu.

Intinya utang pajak ini terjadi karena adanya peraturan. Pihak pemerintah bisa memaksa pembayaran utang pada setiap wajib pajak. Negara dan juga rakyatnya tidak ada perikatan sama sekali yang mendasari terkait utang tersebut. Hak dan juga kewajiban antar negara dan juga rakyat tidaklah sama.

Berdasarkan pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang membahas tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, utang pajak adalah pajak yang sifatnya harus dibayar, termasuk didalamnya sanksi administrasi berbentuk denda, bunga ataupun peningkatan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak dan Pengelompokan Pajak di Indonesia

Pemicu Timbulnya Utang Pajak

Pada dasarnya, utang pajak bisa terjadi karena dua faktor, yakni:

1. Kondisi Material

Untuk hal ini, utang bisa muncul karena adanya peraturan perundang-undangan. Contoh kondisi material yang bisa memicu adanya utang adalah pihak wajib pajak memperoleh hadiah undian, mendirikan suatu bangunan, melakukan kegiatan ekspor dan impor, sampai dengan mempunyai tanah ataupun bumi serta bangunan yang mampu menghasilkan pendapatan.

2. Kondisi Formil 

Pada kondisi ini, utang pajak bisa terjadi karena pihak petugas pajak sudah mengeluarkan suatu ketetapan. Jumlah nominal utang tersebut menganut pada kebijakan fiskal yang telah ditetapkan pada saat itu.

Contoh dari kondisi formil yang mampu memicu utang adalah kasus pelunasan pajak bumi dan bangunan atau PBB, kantor pelayanan pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi nominal pajak terutang di setiap tahunnya.

Anda sebagai pihak yang mempunyai kewajiban dalam membayar pajak sudah tidak perlu lagi menghitung pajak terutang. Anda wajib membayar PBB dengan berdasarkan surat yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.

Sifat Utang Pajak

Setelah kita memahami pengertian dan juga faktor yang mampu memicu utang pajak, maka kita harus memahami sifat utang tersebut. Berdasarkan sifatnya, utang tersebut dibagi menjadi beberapa hal, yaitu:

  1. Utang ini memiliki sifat paksaan, yang bisa dilakukan melalui surat paksa sampai dengan pemberitahuan melakukan penyitaan.
  2. Wajib pajak yang terutang bisa menunjuk orang lain untuk bisa melunasi utangnya.
  3. Utang bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo.
  4. Bisa dilakukan tindakan penyanderaan dan juga pencegahan untuk keluar dari zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu enam bulan atau bisa lebih lama lagi.

Dasar Hukum

Berdasarkan proses penagihan piutang terhadap kewajiban membayar pajak seperti yang termuat dalam undang-undang, sudah diatur beberapa hal, yang diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk melakukan kegiatan penagihan piutang, termasuk di dalamnya bunga, denda, kenaikan dan juga biaya penagihan pajak yang dinyatakan kadaluarsa setelah melampaui waktu 5 tahun lamanya semenjak penerbitan surat tagihan pajak, dll.
  2. Kadaluarsa penagihan pajak seperti yang sudah tertuang dalam ayat 1 tertangguh jika dikeluarkan surat pajak dan dilakukan tindakan penyidikan pidana di bidang perpajakan.

Pembebasan Kewajiban Membayar Pajak dan Utangnya 

Setelah kita berhasil mengetahui beberapa hal di atas, kemungkinan Anda akan bertanya-tanya terkait kapan suatu pihak bisa dibebaskan dari jerat utang. Pada dasarnya, terdapat beberapa kondisi yang membuat suatu pihak bisa dibebaskan dari utang tersebut, yaitu:

  • Pembayaran

Utang ini bisa dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan pada kas negara.

  • Kompensasi

Suatu pihak bisa dibebaskan dari jerat utang karena adanya kompensasi. Kompensasi tersebut adalah keputusan yang ditujukan pada pihak wajib pajak yang mempunyai tagihan diluar pajak yang tidak diperkenankan dari hasil bruto.

Contohnya adalah dividen yang diberikan oleh perusahaan asuransi pada para pemilik polis dan biaya yang dibebankan ataupun dikeluarkan untuk keperluan pribadi para pemilik saham. Kompensasi hanya bisa terjadi jika wajib pajak mempunyai tagihan dalam bentuk kelebihan pembayaran pajak.

  • Kadaluarsa pajak

Kadaluarsa pajak adalah suatu kondisi yang mana masa penagihan pajak sudah melampaui waktu terutang pajak atau masa pajak atau tahun pajak tersebut. Dalam kondisi kadaluarsa pajak ini, umumnya sudah tertulis kepastian secara hukum yang membahas tentang kapan utang sudah tidak bisa ditagih lagi.

Kondisi ini bisa ditangguhkan jika sudah dikeluarkan surat teguran atau surat paksa untuk melunasi utang tersebut.

  • Pembebasan

Utang pajak tidak bisa berakhir begitu saja, namun bisa ditiadakan oleh suatu pihak. Pembebasan ini umumnya tidak diberikan pada pokok pajaknya, namun pada sanksi administrasinya.

  • Penghapusan

Sifat dari penghapusan ini sama dengan pembebasan, namun diberikan pada pihak wajib pajak. Penghapusan utang atas kewajiban pajak ini bisa disebabkan karena kondisi keuangan wajib pajak ataupun kematian.

Cara Menghapus Utang pajak

Pelunasan utang pajak pun bisa dilakukan oleh pihak lainnya yang bukan tergolong wajib pajak. Sementara itu, kompensasi adalah suatu pemindahan kelebihan pajak khusus untuk membayar kekurangan pada pajak lainnya.

Utang ini akan bisa terhapus karena adanya pemberian insentif pajak yang sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Contohnya seperti insentif pembebasan PPh 21 untuk para karyawan yang penghasilan gajinya di bawah Rp. 200.000.000 per tahun  selama masa pandemi Covid19 berlangsung.

Penghapusan utang tersebut bisa terjadi jika pihak wajib pajak meninggal dan tidak mempunyai warisan ataupun harta yang cukup untuk melakukan pelunasan utang. Selain itu, bisa juga karena pihak wajib pajak badan sudah menyelesaikan proses pailitnya.

Berakhirnya suatu utang juga bisa dikarenakan adanya daluwarsa. Daluwarsa adalah lampaunya proses penagihan pajak tersebut. Jangka waktu penagihan pajak umumnya kurang dari lima tahun sejak tanggal terutang.

Adanya putusan banding ataupun keberatan yang diajukan oleh pihak wajib pajak bisa dikabulkan, sehingga akan menghapuskan utang wajib pajak miliknya.

Contoh Utang Pajak

Contoh yang paling banyak terjadi dan dialami oleh para wajib pajak adalah yang berkaitan dengan denda. Misalnya saja ada sebuah perusahaan atau individu wajib pajak yang ingin melakukan perpanjangan sertifikat elektronik dan ditolak oleh petugas pajak.

Denda telat lapor SPT untuk pihak wajib pajak badan adalah sebesar Rp. 1.000.000 dan untuk wajib pajak untuk orang pribadi atau individu adalah Rp. 100.000.

Setelah dilakukan penyetoran kas ke kantor pos atau bank terkait denda keterlambatan tersebut, maka pihak wajib pajak baru bisa melakukan perpanjangan sertifikat elektronik.

Baca juga: Pengertian Pajak Pribadi dan Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang utang pajak. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa utang pajak adalah individu atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu.

Terdapat dua faktor yang mampu memicu terjadinya utang pajak, yaitu kondisi formil dan kondisi material. Dasar hukumnya sendiri sudah tertulis di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan pembebasan kewajiban utang ini bisa dilakukan dengan pembayaran, adanya kompensasi, daluwarsa pajak, pembebasan, atau penghapusan

Jika Anda tidak ingin mengalami utang ini, maka disarankan untuk selalu memonitor dan melaporkan pajak Anda, lalu membayar pajak secara tepat waktu sebelum jatuh tempo berakhir.

Untuk membantu Anda melakukan hal tersebut, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Kenapa harus Accurate Online? Bukankah aplikasi ini adalah aplikasi akuntansi?

Benar, namun Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur perpajakan yang sudah terintegrasi secara resmi dengan Direktorat Jenderal Perpajakan. Jadi, selain mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat, Accurate Online juga mampu mengakomodasi penggunakan dalam melakukan kegiatan perpajakan.

Penasaran? Anda bisa membuktikannya langsung dengan mencoba Accurate online selama 30 hari gratis dengan cara klik tautan gambar di bawah ini. accurate berhenti membuang waktu

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait