Jaminan Pensiun: Jumlah dan Cara Memperolehnya

oleh | Nov 2, 2021

source envato.

Jaminan Pensiun: Jumlah dan Cara Memperolehnya

Masa tua dengan hidup yang tenang dan juga nyaman adalah impian setiap orang. Oleh karena itu, diperlukan bekal yang baik untuk mempersiapkan hari tua tersebut. Nah, saat ini, pihak pemerintah sudah membuat program jaminan pensiun agar setiap masyarakat mempunyai kualitas hidup yang baik ketika memasuki masa tuanya atau masa pensiunnya.

Selain jaminan pensiun, setiap pegawai juga harus mempunyai JHT atau Jaminan Hari Tua, JKK atau Jaminan Kecelakaan, JKM atau Jaminan Kematian, atau seluruhnya yang berada di dalam naungan BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, setiap perusahaan harus mempunyai performa keuangan yang baik agar seluruh hal tersebut bisa diperhitungkan dengan tepat dan tidak merugikan pihak perusahaan.

Jaminan pensiun memiliki peran yang sangat penting agar Anda tidak perlu lagi khawatir saat memasuki usia tua, sehingga Anda bisa hidup lebih sejahtera.

Nah, dalam kesempatan kali ini, kita akan mengenal lebih dalam tentang jaminan pensiun. Untuk itu, baca artikel tentang jaminan pensiun ini hingga selesai.

Pengertian Jaminan Pensiun

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 1, JP atau Jaminan Pensiun adalah suatu jaminan yang diselenggarakan agar bisa mempertahankan tingkat kehidupan yang baik untuk setiap pekerja dan juga para ahli warisnya dengan memberikan penghasilan atau upah setelah pekerja tersebut sudah memasuki umur pensiun, mengalami cacat total, ataupun wafat.

JP akan dibayarkan kepada setiap peserta di setiap bulannya. JP juga menjadi salah satu bentuk jaminan sosial yang diharuskan oleh pihak pemerintah pada seluruh perusahaan atau pemberi kerja dan penerima gaji atau upah.

Hal ini sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Juli tahun 2015 bersamaan dengan dibuatnya program jaminan pensiun di dalam BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kenapa jaminan pensiun ini sangat diperlukan? Karena jaminan pensiun bisa menjadi penjamin sumber penghasilan Anda ketika kondisi Anda sudah tidak lagi memungkinkan untuk bisa bekerja.

Untuk itu, dalam setiap bulannya upah pekerja akan dipotong sekian persen sesuai dengan peraturan masing-masing perusahaan. Nah, pemotongan tersebut nantinya akan masuk dalam manfaat JP.

Baca juga: Tunjangan Adalah salah satu Hak Karyawan, Ini berbagai Jenisnya!

Siapa Saja Peserta Jaminan Pensiun?

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 1, mereka yang menjadi peserta jaminan pensiun adalah para pegawai yang sudah terdaftar dan membayar iuran bulanan. Terdapat dua kategori pekerja yang memperoleh JP, yaitu:

  • Para pegawai yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara
  • Para pegawai yang bekerja pada pemberi kerja lain selain penyelenggara negara.

Program jaminan pensiun ini sudah berlaku ketika pekerja sudah mendaftarkan iuran pensiun yang dibayarkan ataupun disetorkan oleh pemberi kerja atau perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar Program Jaminan Pensiun Secara Pribadi

Cara daftar program JP pada dasarnya hampir sama dengan pendaftaran BPJS Kesehatan. Para pegawai yang sudah melakukan pendaftaran secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan sosial lain dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ketika pemberi kerja lalai atau lupa untuk mendaftarkan pekerja ke dalam program JP, maka pekerja tersebut bisa mendaftarkannya secara mandiri. Pendaftaran yang dilakukan oleh pekerja ini bisa dilakukan dengan cara mengisi formulir dan melampirkan beberapa dokumen lainnya, yaitu:

  • Dokumen perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan pegawai, ataupun bukti lainnya yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pekerja
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)

Bila telah selesai melakukan pendaftaran, maka data tersebut akan diverifikasi selama kurun waktu kurang lebih 7 hari lamanya.

Bila pemberi kerja tersebut ternyata sudah terbukti lalai dan tidak mendaftarkan pekerjanya untuk memperoleh jaminan pensiun, maka pemberi kerja akan memperoleh sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberi kerja juga nantinya diwajibkan untuk mengambil dan menyetor iuran atas kewajibannya membayar iuran pada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran Jaminan Pensiun

Iuran jaminan pensiun adalah nominal uang yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh para pekerja dan juga pemberi pekerjaan. Nah, nominal JP adalah 3% dari setiap upah bulanan yang diterima oleh para pekerja. Nominal tersebut akan ditanggung oleh para pemberi kerja dengan pembagian seperti di bawah ini:

  • Nominal 2% dari upah akan ditanggung oleh pihak pemberi pekerjaan
  • 1% dari upah akan ditanggung oleh peserta atau pekerja

Nah, setiap bulan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan adalah terdiri dari upah pokok dan juga tunjangan tetap. Pada tahun 2019, batas maksimal upah yang digunakan sebagai suatu dasar perhitungan jaminan pensiun adalah Rp8.512.400.

Pemberi kerja atau perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran iuran ini nantinya akan dikenakan sanksi sebanyak 2% untuk setiap bulan keterlambatannya.

Besaran Uang Pensiun yang Diperoleh

Menurut Peraturan Pemerintah Pasal 17 ayat 45 tahun 2015 terkait nominal uang pensiun yang akan diperoleh oleh peserta di tahun pertama adalah 1% dikali masa iuran dan dibagi 12 bulan lalu dikali rata-rata upah tahunan yang terimbang selama masa iuran lalu dibagi 12 bulan.

Di tahun berikutnya, nominal jumlah jaminan pensiun tersebut nantinya akan dihitung sebesar manfaat pensiun di tahun sebelumnya dan dikali faktor indeksasi. Nah, faktor indeksasi ini akan ditetapkan sebanyak 1 dan ditambah dengan tingkat inflasi yang umumnya terjadi pada tahun sebelumnya.

Sederhananya, untuk pertama kali manfaat pensiun yang akan diperoleh minimal adalah sebanyak Rp300.000 setiap bulan. Sedangkan untuk manfaat pensiun pertama yang paling banyak diperoleh adalah sebanyak Rp3.600.000 per bulan.

Siapa Saja Penerima Manfaat Jaminan Pensiun

JP tidak hanya bisa diberikan pada pemilik jaminan saja, namun juga bisa dinikmati oleh pihak keluarga ataupun ahli waris dari peserta jaminan. Nah, berikut ini adalah daftar penerima jaminan pensiun tersebut:

1. Pemilik Jaminan Pensiun

Para pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan pensiun bisa dipastikan akan menerima uang tunai setiap bulan ketika sudah memasuki umur pensiun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 yang menyatakan bahwa usia pensiun adalah berada di usia 57 tahun. Batas usia pensiun tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019. Lalu, akan bertambah satu tahun untuk tiap tiga tahun selanjutnya hingga memasuki batas usia pensiun di umur 65 tahun.

2. Suami atau Istri

Jaminan pensiun bisa diberikan pada duda ataupun janda yang memang menjadi ahli waris dari peserta JP hingga janda atau duda tersebut menikah lagi ataupun sudah meninggal dunia.

3. Pensiun Cacat

Bila pekerja mengalami kejadian tertentu yang mengakibatkan dirinya cacat total karena kecelakaan dan sudah tidak lagi bisa bekerja, maka peserta jaminan pensiun bisa memperoleh uang tunai yang diberikan setiap bulannya.

Manfaat pensiun cacat ini bisa diterima oleh peserta hingga meninggal dunia atau bisa kembali melanjutkan pekerjaannya.

4. Anak

Dana bulanan tunai dari jaminan pensiun pun bisa diberikan kepada pihak anak dari ahli waris pesertaJP. Anak yang bisa didaftarkan di dalamnya paling banyak adalah dua orang saja dan hanya akan diberikan hingga maksimal berumur 23 tahun.

5. Orang Tua

Pihak yang menerima manfaat jaminan pensiun selanjutnya adalah orang tua dari peserta JP yang memang menjadi ahli waris peserta jaminan yang masih berstatus lajang. Namun, pihak peserta hanya bisa mendaftarkan salah satu orang tuanya saja untuk menjadi pihak ahli waris JP.

Baca juga: Ingin Menjadi Lebih Produktif? Ikuti Beberapa Tips Ini

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa jaminan pensiun adalah salah satu jaminan yang diselenggarakan untuk bisa mempertahankan tingkat kehidupan yang baik untuk para pekerja ataupun untuk ahli warisnya dengan cara memberikan penghasilan setelah memasuki umur pensiun, mengalami cacat total, ataupun wafat.

Sebagai pebisnis yang turut serta memberikan jaminan pensiun untuk para pegawai, tentunya Anda harus melakukan pencatatan keuangan yang baik untuk seluruh transaksi, termasuk untuk iuran JP.

Anda harus mempunyai pencatatan ataupun pembukuan yang rapi agar seluruh dana JP yang sudah dibayar bisa dilihat secara detail dan juga jelas. Nah, agar membantu Anda dalam mencatat laporan keuangan, maka gunakanlah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Kenapa harus Accurate Online? karena Accurate Online mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan tepat. Sehingga, Anda hanya perlu memikirkan cara mengembangkan bisnis Anda saat ini saja.

Selain itu, Accurate juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur yang mampu mempermudah Anda dalam mengelola bisnis. Seluruh keunggulan dan fitur dari Accurate Online ini bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yakni sebesar 200 ribuan saja perbulannya.

Penasaran? Anda bisa coba dulu Accurate Online secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.accurate 3 banner bawah

lifestylebanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Vina
Penulis yang berasal dari lulusan jurnalistik yang tertarik dengan gaya hidup perkantoran dan dunia kerja. Di blog Accurate Online, Vina juga sering membuat berbagai konten artikel yang bermanfaat untuk pebisnis dan karyawan di Indonesia.

Artikel Terkait