Mengenal Pegawai Swasta: Hak dan Kewajibannya

oleh | Mar 30, 2022

source envato.

Mengenal Pegawai Swasta: Hak dan Kewajibannya

Pegawai swasta adalah aset paling penting yang menjadi roda penggerak perusahaan, baik itu perusahaan kecil ataupun perusahaan besar. tanpa adanya pegawai, perusahaan tidak akan bisa mencapai tujuan yang sebelumnya sudah direncanakan dengan baik.

Biasanya, seorang pegawai swasta mempunyai masa kerja, tergantung kebutuhan perusahaan. Tapi, ada juga yang dipekerjakan dengan tempo waktu yang tidak ditentukan atau tidak tetap. Untuk itu, pegawai swasta jenis ini seringkali dikenal dengan pegawai kontrak.

Lalu, apa itu pegawai swasta? Apa saja hak dan kewajibannya di dalam perusahaan? Dan berapa lamakah masa kerja dari pegawai swasta? Tenang, kami sudah merangkumnya pada artikel tentang pegawai swasta di bawah ini.

Pengertian Pegawai Swasta

Pengertian umum dari pegawai swasta adalah pegawai yang bekerja dalam suatu instansi, lembaga, ataupun perusahaan yang bukan milik pemerintah atau bukan BUMN. Pegawai swasta akan memperoleh gaji yang sebelumnya sudah diajukan dan disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pihak pegawai dan pihak perusahaan.

Gaji ataupun upah yang diterima oleh pegawai swasta sudah ditentukan berdasarkan standar Upah Minimum Regional atau UMR tempat perusahaan tersebut beroperasi. Selain itu, gaji juga sudah ditentukan dengan berdasarkan pengajuan pegawai swasta tersebut dan offering yang sudah diberikan oleh pihak perusahaan.

Untuk itu, pegawai swasta mempunyai gaji atau upah yang berbeda-beda, tergantung perusahaan tempat pegawai tersebut dipekerjakan.

Baca juga: Ragam Jenis Budaya Kerja dan Langkah Membangunnya Agar Lebih Positif

Masa kerja

Selain gaji atau upah, masa kerja dari pegawai swasta juga sudah ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan atau kontrak yang sudah disepakati dengan pihak perusahaan.

Masa kerja dari pegawai swasta pun berbeda-beda, tergantung dari kebijakan dan aturan perusahaan atau instansi yang mempekerjakan pegawai tersebut. Tapi, masa awal yang akan diajukan oleh pihak perusahaan umumnya adalah selama satu tahun.

Selain itu, sebagian besar perusahaan juga banyak yang menerapkan sistem masa coba atau masa probation pada pegawai terlebih dulu sebelum menandatangani kontrak dan memulai kerja secara resmi di perusahaan. Masa probation ini akan diberlakukan setelah calon pegawai lulus proses rekrutmen dan proses training.

Tujuan dilakukannya masa probation adalah agar bisa melihat kemampuan calon pegawai dalam menyelesaikan tanggung jawabnya dan dalam bersosialisasi serta beradaptasi dengan lingkungan kerja.

Dalam hal ini, pihak perusahaan memiliki hak untuk memberikan kontrak atau memutus kontrak pada calon pegawai dengan berdasarkan penilaian kerja selama masa probation berlangsung.

Jika masa probation sudah berakhir, maka calon pegawai sudah resmi diterima atau bekerja dalam kurun waktu sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama di dalam kontrak.

Bila masa kerja yang disepakati di dalam kontrak sudah hampir habis, maka perusahaan pun memiliki hak untuk memperpanjang kontrak atau memutuskan kontrak.

Hal tersebut pun ditentukan bukan hanya dari sisi perusahaan saja, pihak pegawai pun memiliki hak untuk memutuskan apakah ingin memperpanjang kontrak atau resign. Peraturan mengenai pengunduran diri atau resign juga berbeda-beda, tergantung peraturan dan kebijakan perusahaan.

Ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan izin pada pegawainya untuk melakukan resign selama masa kontrak masih berlangsung, ada juga perusahaan yang memberikan izin pada pegawainya untuk resign, tapi sesuai dengan ketentuan dan peraturan tertentu.

Contohnya, pegawai diizinkan untuk mengundurkan diri sebelum kontrak, tapi harus membayar sejumlah penalti dan mengajukan pengunduran 30 hari sebelumnya terlebih dulu.

Baca juga: Definisi Kerja Cerdas dan Langkah Menerapkannya

Hak dan Kewajiban Pegawai Swasta

Sebagian besar pegawai swasta masih banyak yang belum atau kurang mengetahui berbagai hak dan kewajibannya secara utuh, terutama hak yang harus diperolehnya.

Padahal, hal tersebut sangat harus diketahui dan dipahami oleh setiap pegawai agar bisa terhindar dari penyalahgunaan kewenangan dan juga penyimpangan lainnya.

1. Hak-Hak Pegawai Swasta

Walaupun pegawai swasta masih berada dalam status kontrak atau masih dalam masa probation, tapi ada beberapa hak yang harus diperoleh seperti halnya pegawai swasta tetap. Walaupun memang terdapat sedikit perbedaan diantara berbagai hak yang diterima antar pegawai swasta tersebut.

Tapi, terdapat beberapa hak mendasar yang memang harus diberikan oleh perusahaan pada semua pegawainya.

Berbagai hak tenaga kerja ini sudah dilindungi dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 terkait ketenagakerjaan. Diantaranya adalah cuti, gaji, keselamatan kerja dan lain sebagainya.

Nah, berbagai hak yang bisa diperoleh oleh pegawai swasta adalah sebagai berikut:

  • Hak dalam mengembangkan potensi dan kemampuan pegawai
  • Hak mendapatkan gaji atau upah
  • Hak mendapatkan jaminan sosial dan K3, yaitu Kesehatan, Keamanan, dan juga Keselamatan Kerja
  • Hak untuk bisa membentuk serikat pekerja
  • Hak untuk memperoleh libur, cuti, dan istirahat
  • Hak untuk melakukan aksi mogok kerja secara kompak
  • Hak mendapatkan perlindungan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja
  • Hak Penempatan tenaga kerja
  • Hak mempunyai waktu kerja yang sesuai
  • Hak untuk memperoleh kesejahteraan
  • Hak khusus untuk para pegawai perempuan

2. Kewajiban Pegawai Swasta

Selain memiliki hak, pegawai juga memiliki kewajiban yang harus mereka penuhi dengan baik selama masa kerjanya di perusahaan.

Secara umum, kewajiban pegawai swasta terbagi menjadi tiga yaitu:

  • Kewajiban dalam melakukan ketaatan
  • Kewajiban dalam hal konfidensialitas
  • Kewajiban untuk loyalitas

Baca juga: Serba-Serbi Kerja Kantoran: Plus-Minus Hingga Tipe Pekerja yang Sering Ditemui

Penutup

Dalam memenuhi berbagai hak dan kewajiban pegawai, HR mempunyai peran yang sangat penting. Kenapa? karena divisi HR sangat berkaitan erat dengan sumber daya manusia dan juga pengembangan perusahaan.

Selain merekrut pegawai, HR juga memiliki tugas untuk memastikan semua pegawainya dalam memperoleh keadilan dan berbagai haknya bisa terpenuhi dengan baik. HR pun bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja dan performa pegawai dalam memenuhi kewajiban perusahaan.

Selain HR, bagian keuangan atau finansial pun berperan penting dalam memenuhi berbagai hak yang harus diterima oleh pegawai. Mereka juga harus mengelola keuangan perusahaan agar operasional kerja perusahaan bisa berjalan dengan baik.

Untuk itu, mereka memerlukan suatu sistem yang mampu membantu mengelola keuangan perusahaan secara lebih cepat dan mudah. Dalam hal ini, perusahaan bisa coba lebih dulu menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Dengan Accurate Online, seluruh kegiatan mengelola keuangan dan mencatat laporan keuangan bisa dilakukan secara otomatis, cepat dan akurat. Datanya pun bisa diakses kapan saja dan dimana saja Anda perlukan.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur pembukuan, penjualan, pembelian, persediaan, perpajakan, manufaktur dan berbagai fitur lainnya yang akan membuat bisnis Anda berjalan lebih efisien. Sehingga, Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis untuk masa depan.

Tunggu apa lagi? Coba Accurate Online sekarang juga dengan klik banner di bawah ini, Gratis!

lifestylebanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Vina
Penulis yang berasal dari lulusan jurnalistik yang tertarik dengan gaya hidup perkantoran dan dunia kerja. Di blog Accurate Online, Vina juga sering membuat berbagai konten artikel yang bermanfaat untuk pebisnis dan karyawan di Indonesia.

Artikel Terkait