Serba-Serbi Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

oleh | Feb 21, 2022

source envato.

Serba-Serbi Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk diperlakukan dan diberdayakan sesuai standar hukum yang ada. Dalam hal ini, hukum ketenagakerjaan menjadi titik tumpu dalam melindungi tenaga kerja maupun pihak pemberi kerja dalam hal pelaksanaan hak dan kewajibannya masing-masing.

Hukum ketenagakerjaan pada dasarnya dibangun guna mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha dan pembangunan nasional. Dimana tidak hanya mencakup kepentingan tenaga kerja dan pengusaha, namun juga keterkaitannya dengan pemerintah dan masyarakat.

Pada artikel ini, akan dibahas lebih lanjut beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait hukum ketenagakerjaan, baik dari definisi, dasar hukum, tujuan pembentukan, hingga klasifikasi tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Terdapat beberapa pengertian hukum ketenagakerjaan menurut para ahli. Sebagaimana Prof. Imam Soepomo yang mendefinisikan hukum ketenagakerjaan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

Adapun pengertian menurut Molenaar yang menjelaskan bahwa hukum ketenagakerjaan ialah bagian hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, serta antara tenaga kerja dan tenaga kerja.

Terlepas dari ragam pengertian yang ada, pada dasarnya semua memiliki arti yang sama. Yang apabila disimpulkan seperti pada Undang-Undang No.13 Tentang Ketenagakerjaan, dimana hukum ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu, sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Baca juga: Apa itu Tenaga Kerja Langsung dan Bagaimana Menghitungnya dalam Akuntansi?

Dasar Hukum UU Ketenagakerjaan

Payung hukum utama bagi urusan ketenagakerjaan di Indonesia ada pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Adapun Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang juga menjadi dasar hukum utama lainnya.

Berdasarkan pondasi hukum tersebut, terbentuklah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut juga sebagai UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pengertian Tenaga Kerja Tidak Langsung dan Cara Menghitungnya

Tujuan Dibentuknya Hukum Ketenagakerjaan

Tujuan dari adanya perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, kesamaan, kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun guna mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan perkembangan dan kemajuan dunia usaha.

Adapun jika diidentifikasi dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dari regulasi tersebut terdapat empat tujuan hukum yang disebutkan pada Pasal 4 yang meliputi:

1. Memberdayakan dan Mendayagunakan Tenaga Kerja Secara Optimal dan Manusiawi

Perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan di dalam perusahaan kerap terjadi dan masih santer terdengar. Mulai dari pemaksaan kerja lembur yang tidak dibayarkan oleh perusahaan atau perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan atasan terhadap bawahan dan sebaliknya.

Hal ini yang menjadi tujuan utama adanya hukum ketenagakerjaan, yaitu untuk memberdayakan dan mendayagunakan pekera secara optimal, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

2. Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja yang Sesuai dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional dan Daerah

Hukum tentang ketenagakerjaan dapat membantu pemerintah dalam membuka peluang kesempatan kerja dan menyediakan tenaga kerja yang lebih merata. Dalam hal ini, pemerintah melaksanakan aturan hukum dengan memperhatikan posisi pengusaha dan pekerja sebagai aset potensial negara dalam pembangunan nasional.

3. Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja dalam Mewujudkan Kesejahteraan

Peraturan demi peraturan dibuat untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup para pekerja. Namun, masalah yang menyangkut ketenagakerjaan masih terus menjadi sorotan. Semuanya masih jauh dari harapan. Di sinilah UU 13/2003 diharapkan dapat membawa perlindungan kepada tenaga kerja untuk mewujudkan kesejahteraan.

4. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Keluarganya

Masalah kesejahteraan selalu menjadi hal krusial dan topik hangat untuk dibahas. Terlebih karena kesejahteraan tidak hanya menyangkut tenaga kerja, namun juga keluarga. Sudah menjadi hal umum bahwa banyak perusahaan belum bisa menjamin kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, setidaknya dalam hal fasilitas kesehatan.

Baca juga: Biaya Tenaga Kerja: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Klasifikasi Tenaga Kerja di Indonesia

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Dalam hal ini, dijelaskan lebih lanjut tenaga kerja yang diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yang meliputi:

1. Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja terdidik diartikan sebagai tenaga kerja yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari bidang pendidikan. Beberapa contohnya seperti dosen, guru, dokter, pengacara, dan akuntan.

2. Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari pengalaman dan latihan. Contoh tenaga kerja pada kelompok ini seperti supir, tukang jahit, dan montir.

3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih

Tenaga kerja yang satu ini adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan dasar tertentu, seperti pembantu rumah tangga, kuli, dan buruh kasar.

Klasifikasi di atas mendorong pengaturan terkait pelatihan kerja sebagaimana diatur dalam Bab V UU 13/2003, agar kualifikasi tenaga kerja Indonesia dapat semakin baik dan berkembang.

Baca juga: Pengembangan SDM: Pengertian, Strategi dan Fungsinya Bagi Bisnis

Penutup

Hukum ketenagakerjaan pada hakikatnya dibuat untuk mengatasi segala hal yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ditetapkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan ketenagakerjaan.

Meski permasalahan ketenagakerjaan masih santer terdengar, hukum ketenagakerjaan diharapkan tetap diaplikasikan secara optimal guna melindungi hak-hak pekerja sekaligus mewujudkan pembangunan nasional yang maksimal.

Adapun bagi para pengusaha atau pihak pemberi kerja, pastikan untuk memberikan upah atau standar gaji yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pastikan pula untuk mengatur anggaran keuangan dengan metode yang lebih optimal.

Anda bisa beralih dari metode konvensional dengan menggunakan Accurate Online, software akuntansi dan bisnis yang menyediakan pencatatan dan pelaporan keuangan yang lebih cepat, akurat, dan otomatis.

Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang terbukti mampu membantu pebisnis mencapai kesuksesannya. Berbagai fitur dan keunggulan juga tersedia di dalamnya yang bisa digunakan kapan saja dan di mana saja.

Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik banner di bawah ini.

marketingmanajemenbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Anggi
Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik.

Artikel Terkait