Jasa Outsourcing: Pengertian, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya
Agar bisa memperoleh karyawan yang berkualitas, suatu perusahaan harus bisa selektif dalam menjalankan proses rekrutmen. Selain melakukan proses rekrutmen secara mandiri, sebuah perusahaan juga bisa menggunakan perusahaan jasa outsourcing demi mendapatkan karyawan yang berkualitas tersebut
Umumnya, jasa outsourcing ini dilakukan oleh perusahaan demi memperoleh karyawan di beberapa posisi tertentu, seperti security dan juga cleaning service.
Namun, apa itu perusahaan jasa outsourcing? Bagaimana sistem kerjanya? Apa saja kelebihan dan kekurangannya? Dapatkan jawaban lengkapnya dengan membaca artikel tentang outsourcing di bawah ini hingga selesai.
Daftar Isi
Pengertian Perusahaan Jasa outsourcing
Sederhananya, jasa outsourcing atau alih daya adalah suatu layanan penyedia jasa tenaga kerja. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 12 tahun 2003, perusahaan jasa ini sudah diatur pada beberapa pasal, contohnya seperti di dalam pasal 54, 65, dan juga 66.
Setiap karyawan outsourcing memiliki sifat kontrak pada perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing. Nantinya, karyawan outsourcing akan bekerja dalam suatu perusahaan ataupun pihak luar yang menjadi klien pihak perusahaan outsourcing.
Proses kerja para karyawan outsourcing ke pihak luar ini sudah diatur di dalam kontrak kerjasama yang berisi hak serta kewajiban yang mesti dipenuhi oleh kedua belah pihak. Tujuan utama dari penggunaan karyawan outsourcing adalah agar bisa memenuhi posisi pekerjaan yang bersifat tidak inti atau non core di dalam suatu perusahaan.
Baca juga: Surat Pemutusan Kontrak: Pengertian dan Komponen di Dalamnya
Sistem Kerja dan Perekrutan Karyawan Outsourcing
Seperti yang sudah diatur di dalam Undang-undang ketenagakerjaan pasal 64, setiap perusahaan jasa outsourcing yang menyalurkan tenaga kerja outsourcing untuk dipekerjakan pada perusahaan lain harus melalui surat perjanjian kerjasama, baik itu borongan ataupun suatu penyedia jasa tenaga kerja atau buruh.
Kerjasama tersebut menggunakan suatu sistem kontrak yang sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 56. Sistem kontrak atau perjanjian tersebut terbagi lagi menjadi dua, yakni PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Anda bisa melihatnya secara langsung di dalam website resmi pemerintahan.
Lebih dari itu, proses perekrutan agar bisa menjadi karyawan outsourcing pun hampir sama dengan perekrutan pada umumnya. Setiap karyawan harus bisa mengikuti wawancara, tes tertulis, dan berbagai proses lainnya sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan jasa alih daya.
Baca juga: Performance Review Adalah: Ini Pengertian dan Tips Melakukannya Secara Efektif
Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, perusahaan akan menggunakan karyawan outsourcing untuk mengisi beberapa posisi yang tidak inti. Beberapa jenis pekerjaan outsourcing ini mencakup security, cleaning service, customer service, sampai dengan telemarketing.
Tapi, beberapa perusahaan juga ada yang menggunakan karyawan outsourcing untuk bisa memenuhi kebutuhan kerja, seperti desain grafis, finansial, dan juga marketing.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 65 ayat 2 Nomor 13 tahun 2003, beberapa jenis pekerjaan yang bisa ditangani oleh perusahaan cara outsourcing adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dengan kegiatan utama
- Pekerjaan dilakukan dengan perintah tidak langsung ataupun langsung dari pihak pemberi pekerjaan
- Pekerjaan adalah suatu kegiatan penunjang perusahaan secara menyeluruh
- Tidak menghambat proses produksi perusahaan secara tidak langsung
Baca juga: Peran SDM dalam Perusahaan dan Fungsi Penting Mereka
Sistem Pembayaran Gaji Pekerja dari Jasa Outsourcing
Setiap pekerja outsourcing akan mendapatkan upah yang nantinya akan dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa alih daya. Umumnya, nominal upah tersebut tergantung dari UMP domisili perusahaan outsourcing atau saat proses perekrutan calon karyawan outsourcing.
Namun, banyak juga yang mengatakan bahwa perusahaan penyedia jasa outsourcing mengambil banyak keuntungan, yakni sebesar 30% dari upah yang diterima oleh karyawan. Tentunya hal tersebut dilakukan sebagai komisi dari perusahaan penyedia jasa alih daya yang menyalurkan pekerja pada pihak kliennya.
Tapi, hal ini hanya terdapat di dalam beberapa perusahaan jasa alih daya saja, karena perusahaan outsourcing yang lain biasanya sudah mendapatkan komisi khusus dari perusahaan yang menggunakan karyawan dari perusahaan outsourcing tersebut.
Baca juga: Surat Teguran: Pengertian, Contoh dan Ketentuannya
Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Jasa Outsourcing
Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa outsourcing, maka suatu perusahaan harus bisa mempertimbangkan secara matang terkait kebutuhannya dengan mempertimbangkan berbagai hal lain.
Nah, berikut ini kelebihan dan kekurangan dari menggunakan jasa alih daya yang bisa dijadikan sebagai pertimbangan.
Kelebihan Outsourcing
- Pihak perusahaan bisa lebih fokus dalam melakukan kegiatan bisnis utama
- Pihak perusahaan tidak lagi harus menyediakan fasilitas dan juga tunjangan
- Pihak perusahaan akan memperoleh tenaga kerja yang lebih berkualitas
- Perusahaan sudah tidak perlu repot-repot lagi dalam melakukan proses rekrutmen
Kekurangan Outsourcing
- Pendeknya jangka waktu kontrak akan membuat perusahaan harus menunggu dalam perekrutan pekerja baru
- Rahasia perusahaan akan lebih mudah bocor
- Memerlukan sistem keamanan yang lebih
- Memerlukan adaptasi dan penyesuaian aturan pada pekerja outsourcing yang baru.
Baca juga: General Affair: Pengertian, Fungsi dan Tugasnya di Perusahaan
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang jasa outsourcing, mulai dari pengertian, sistem kerja, sistem pembayaran upah, kelebihan dan juga kekurangan dalam menggunakan jasa outsourcing.
Dalam hal ini, perusahaan harus melakukan pertimbangan dengan matang sebelum menggunakan jasa outsourcing untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Bila memang dirasa penting, menggunakan pekerja dari perusahaan jasa alih daya bisa menjadi solusi yang tepat. Terlebih lagi bila untuk memaksimalkan tujuan perusahaan.
Nah, dalam memaksimalkan tujuan perusahaan, Anda bisa juga menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online.
Aplikasi berbasis cloud ini akan membantu meningkatkan efisiensi operasional bisnis Anda lewat berbagai fitur luar biasa yang ada di dalamnya, seperti fitur penjualan, persediaan, perpajakan, pembukuan, manufaktur, multi cabang, multi mata uang, payroll, pengaturan karyawan, cost and profit center, dan masih banyak lagi.
Anda juga bisa mendapatkan laporan arus kas, laporan laba rugi, laporan penjualan, laporan neraca dan lebih dari 200 jenis laporan lainnya secara otomatis, cepat dan akurat.
Jadi, ayo segera gunakan dan coba Accurate Online secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.