Nomor Faktur adalah Kode Seri Sebuah Transaksi, Bagaimana Ketentuannya?

oleh | Mei 31, 2022

source envato.

Nomor Faktur adalah Kode Seri Sebuah Transaksi, Bagaimana Ketentuannya?

Faktur merupakan dokumen fisik yang dibutuhkan di setiap proses transaksi bisnis. Faktur memuat beberapa komponen penting, salah satunya nomor faktur. Dimana fungsi dari keberadaan nomor faktur adalah sebagai alat pembeda antara satu faktur dengan faktur lainnya.

Dalam dunia perpajakan, terdapat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui mekanisme tertentu. Sehingga, nomor faktur yang terdiri dari kumpulan angka ini bukanlah angka yang bisa diinput oleh PKP secara asal.

Oleh karena itu, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai Nomor Seri Faktur Pajak dan makna dari kode yang tersusun di dalamnya. Namun sebelum itu, mari bahas pengertian nomor faktur secara umum terlebih dahulu.

Apa Itu Nomor Faktur?

Dalam sebuah proses transaksi bisnis, dibutuhkan bukti yang sah di antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, dokumen fisik yang dapat memegang peranan sebagai bukti sah tersebut ialah faktur. Faktur sendiri memuat beberapa komponen penting, mulai dari nomor faktur, nama penerima, tanggal, harga, jumlah, hingga keterangan tambahan.

Nomor faktur adalah sebuah komponen yang berisikan kode yang mengandung makna tertentu dan disusun secara unik. Beberapa komponen yang biasanya terdapat dalam susunan nomor faktur adalah tanggal dan kode pembelian.

Fungsi dari nomor faktur adalah sebagai pembeda antara satu faktur dengan faktur lainnya sehingga tidak akan tertukar antara transaksi satu dan yang lainnya. Karena itu, nomor faktur bisa juga disebut sebagai identitas atas sebuah transaksi bisnis yang dilakukan.

Baca juga: Berapa Lamakah Masa Berlaku NPWP? Berikut Jawabannya!

Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah serangkaian kode yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bentuk dari nomor faktur ini berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya, yang ditentukan dan diterbitkan oleh DJP satu kali per satu tahun. Karena itu, NSFP memiliki masa berlaku atau kadaluwarsa.

Merujuk pada Peraturan Jenderal Pajak PER-24/PJ/2012, Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yang memuat:

  • 2 digit pertama untuk kode transaksi
  • 1 digit berikutnya untuk kode status
  • 13 digit berikutnya untuk nomor seri faktur pajak yang ditentukan oleh DJP

1. Kode Transaksi dalam Faktur Pajak

Kode transaksi dalam faktur pajak merupakan kode yang ditentukan oleh pengusaha yang menandakan jenis transaksi yang dilakukan. Kode ini memuat dua digit yang dapat berupa angka 01 hingga 09 yang masing-masingnya memiliki arti tertentu.

  • Kode Transaksi 01

Kode transaksi 01 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dan dipungut oleh PKP penjual.

  • Kode Transaksi 02

Kode transaksi 02 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh bendahara pemerintah. Dimana yang termasuk dalam kategori bendahara pemerintah meliputi:

  1. Bendaharawan pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (diatur dalam KMK No.563/KMK.03/2003)
  2. BUMN (diatur dalam PMK No.85/PMK/03/2012)
  3. Badan Usaha Tertentu (diatur dalam PMK No.37/PMK.03/2015)
  • Kode Transaksi 03

Kode transaksi 03 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN lainnya yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. Adapun yang termasuk dalam pemungut lainnya yaitu kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas atau pemegang kuasa/pemegang izin usaha panas bumi (diatur dalam PMK No.73/PMK.03/2010).

  • Kode Transaksi 04

Kode transaksi 04 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. Transaksi dengan DPP nilai lain ini diatur dalam PMK No.251/KMK.03/2002.

  • Kode Transaksi 05

Kode transaksi 05 ini tidak digunakan.

  • Kode Transaksi 06

Kode transaksi 06 digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, dengan ketentuan yang dirincikan dalam Pasal 16E UU PPN, yakni:

  1. Penyerahan menggunakan tarif selain 10%
  2. Penyerahan hasil tembakau dalam negeri oleh pengusaha pabrik hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau (mengacu pada KMK No.62/KMK.03/2002).
  3. Penyerahan BKP ke orang pribadi pemegang paspor luar negeri oleh PKP toko retail yang ditunjuk.
  4. PKP toko retail yang ditunjuk sebagai penerbit Faktur Pajak khusus menggunakan kode 060 dan punya aplikasi khusus.
  5. PKP retail tidak ditunjuk menggunakan kode 010.
  • Kode Transaksi 07

Kode transaksi 07 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Adapun penyeraha BKP/JKP yang dimaksud antara lain:

  1. Bea masuk, bea masuk tambahan, PPN/PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai atau mendapat pinjaman dari luar negeri.
  2. Penyerahan untuk pengolahan di kawasan tersebut.
  3. Penyerahan untuk pengolahan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
  4. Penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional.
  5. Penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.
  • Kode Transaksi 08

Kode transaksi 08 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Jenis BKP/JKP yang dimaksud meliputi:

  1. Barang modal yang digunakan secara lansgung (mesin dan peralatan listrik, tidak termasuk suku cadang) dalam proses menghasilkan BKP.
  2. Makanan ternak, unggas dan ikan, bahan baku pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan.
  3. Barang hasil pertanian (diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007).
  4. Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, dan perikanan.
  5. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum.
  6. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt.
  7. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan kriteria tertentu (diatur dalam Pasal 1 Angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008).
  • Kode Transaksi 09

Kode transaksi 09 digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual.

Baca juga: Pajak Degresif dan Jenis Tarif di Dalamnya

2. Kode Status dalam Faktur Pajak

Kode selanjutnya dalam nomor faktur adalah kode status yang terdiri dari 1 (satu) digit. Kode status ini diisi dengan ketentuan sebagai berikut.

  • 0 (nol) untuk status faktur pajak normal
  • 1 (satu) untuk status faktur pajak penggantian

Meski diterbitkan faktur pajak penggantian kedua, ketiga, ataupun seterusnya, kode status yang digunakan tetaplah kode angka 1 (satu).

3. Digit Nomor Seri Faktur Pajak

Selanjutnya, 13 digit angka yang terdapat dalam NSFP ditentukan oleh DJP sebagai identitas yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk membuat e-Faktur. Adapun ketiga belas digit tersebut menjelaskan tentang:

  • 3 digit pertama adalah kode tertentu
  • 2 digit kedua adalah tahun penerbitan
  • 8 digit berikutnya adalah nomor urut

Baca juga: SPHP Adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Bagaimana Ketentuannya?

Kesimpulan

Nomor faktur adalah salah satu komponen yang terdapat dalam sebuah faktur transaksi penjualan atau pembelian yang berisikan kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya. Fungsi dari nomor faktur adalah sebagai pembeda antara satu faktur dengan faktur lainnya.

Dalam dunia perpajakan, terdapat Nomor Seri Faktur Pajak yang terdapat dalam faktur pajak yang merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh DJP kepada PKP sebagai bukti atas pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap BKP/JKP.

Adapun untuk memudahkan pembuatan faktur pajak, Anda bisa menggunakan fitur e-Faktur yang tersedia pada software akuntansi dan bisnis Accurate Online.

Accurate online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis, yang akan memudahkan proses pembukuan dan perpajakan Anda secara lebih cepat, akurat, dan otomatis. Berbagai fitur juga tersedia secara lengkap dan bisa di akses kapan saja serta di mana saja.

Tertarik untuk mencobanya? Jika iya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

marketingmanajemenbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Baim
Penulis blog lulusan sarjana manajamen bisnis yang mendalami dunia penulisan dan senang membagikan wawasan tentang dunia manajemen kepada masyarakat luas.

Artikel Terkait