Perjanjian Kerja Bersama dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

oleh | Jul 6, 2022

source envato.

Perjanjian Kerja Bersama dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu istilah yang lebih umum didengar di perusahaan berskala besar. Sebab, jumlah karyawan yang banyak biasanya tergabung dalam suatu serikat pekerja. Hal ini sesuai dengan pengertian dari PKB yang merujuk pada sebuah kesepakatan di antara perusahaan dan serikat pekerja.

Tujuan dibuatnya PKB adalah untuk mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban yang dimiliki oleh pekerja maupun perusahaan. Lebih jelasnya, artikel berikut ini akan menguraikan manfaat-manfaat lain dari PKB dalam perusahaan, beserta ketentuan pembuatannya dan perbedaannya dengan perjanjian kerja. Namun sebelum itu, mari pahami terlebih dahulu pengertian dari Perjanjian Kerja Bersama itu sendiri.

Apa Itu Perjanjian Kerja Bersama?

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh, atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Dengan kata lain, PKB merupakan aturan yang disepakati oleh perusahaan dan serikat pekerja dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, termasuk dalam penyelesaian masalah yang terjadi di antara keduanya.

Adapun PKB sendiri memiliki dasar hukum yang jelas yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 116 hingga Pasal 135, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, khususnya Pasal 12 sampai Pasal 29.

Baca juga: Mengenal Tujuan dan Manfaat dari Peraturan Omnibus Law

Manfaat Perjanjian Kerja Bersama

Pembuatan PKB dinilai dapat memberi sejumlah manfaat, baik bagi perusahaan maupun pekerja. Beberapa manfaat tersebut meliputi:

  1. Mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja.
  2. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis sehingga dapat meminimalisir konflik atau perselisihan.
  3. Menjaga kelancaran proses produksi sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
  4. Menetapkan syarat-syarat bersama yang:
  • Belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Kuantitas dan kualitasnya dapat lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Diluar normatif atau yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Harus Karyawan dan Manajemen Ketahui

Ketentuan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama

Pembuatan PKB perlu memperhatikan beberapa hal seperti pihak yang terlibat dalam pembuatan, isi dari PKB, jumlah PKB yang diizinkan diberlakukan, masa berlaku PKB, hingga proses penyusunan PKB.

1. Pihak yang Terlibat dalam Pembuatan PKB

Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 116 ayat (2), pihak yang terlibat dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama adalah pengusaha dan perkumpulan serikat pekerja. Di mana penyusunannya dilakukan melalui musyawarah guna mencapai keputusan bersama.

2. Isi PKB

Semua pihak yang terlibat dalam penyusunan PKB boleh memberikan pendapat terkait isi dari PKB. Namun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 124 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menentukan poin-poin yang harus ada dalam PKB, yakni:

  • Hak dan kewajiban perusahaan;
  • Hak dan kewajiban serikat pekerja;
  • Jangka waktu dan tanggal dimulainya PKB;
  • Tanda tangan pihak yang membuat PKB.

Selain itu, dapat ditambahkan pula ketentuan mengenai kenaikan upah, waktu kerja, cuti, dan lain sebagainya.

3. Jumlah PKB yang Diizinkan Berlaku di Perusahaan

Sebuah perusahaan hanya boleh memiliki satu PKB. Namun, jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka PKB induk berlaku di semua cabang dan boleh dibuatkan PKB turunan untuk masing-masing cabang.

Adapun bagi perusahaan yang tergabung dalam satu grup dan memiliki badan hukum masing-masing, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing perusahaan.

4. Masa Berlaku PKB

Mengacu pada Pasal 123 UU Ketenagakerjaan, PKB memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan serikat pekerja.

Perundingan untuk membuat PKB yang baru dapat dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB yang berlaku. Namun, jika ternyata dalam perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka PKB yang berlaku saat itu masih akan berlaku hingga 1 tahun ke depan.

5. Proses Penyusunan PKB

Secara keseluruhan, tahapan proses penyusunan PKB adalah sebagai berikut.

  • Mengajukan penyusunan PKB dari serikat
  • Memverifikasi keanggotaan serikat pekerja
  • Menentukan siapa saja tim perunding
  • Menyusun tata tertib dan aturan perundingan
  • Melakukan perundingan PKB
  • Menandatangani PKB
  • Mendaftarkan PKB ke instansi terkait, seperti Disnaker
  • Mensosialisasikan PKB kepada seluruh karyawan

Baca juga: Prorate Adalah Salah Satu Sistem Penghitungan Gaji Untuk Karyawan Baru

Perbedaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja

Selain PKB, UU Ketenagakerjaan juga mengenal perjanjian kerja yang diartikan sebagai perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Perbedaan PKB dan perjanjian kerja terletak pada pihak yang menyusun perjanjian tersebut. Ketika PKB disusun bersama berdasarkan kesepakatan perusahaan dan serikat pekerja, perjanjian kerja hanya dibuat sepihak oleh perusahaan. Dengan kata lain, PKB adalah komitmen antara perusahaan dan karyawan, sedangkan perjanjian kerja adalah peraturan yang mengikat karyawan sebuah perusahaan.

Baca juga: Surat Pemutusan Kontrak: Pengertian dan Komponen di Dalamnya

Penutup

Pada dasarnya, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukanlah dokumen yang wajib dimiliki oleh semua perusahaan, melainkan sarana untuk memuat kesepakatan baru jika memang dibutuhkan oleh pihak perusahaan dan pekerja. Namun, keberadaan PKB dalam perusahaan dinilai ideal untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan adil.

Adapun manfaat lain dari PKB adalah agar perusahaan dan pekerja memahami hak serta kewajibannya masing-masing. Dalam hal ini, salah satu kewajiban perusahaan adalah menggaji karyawannya sesuai waktu. Untuk memudahkan pengelolaan keuangan, perusahaan dapat menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online menyediakan fitur yang akan memudahkan proses pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan menjadi lebih cepat, akurat, dan otomatis. Sebab, tersedia lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis, seperti laporan arus kas.

Jika tertarik untuk mencobanya, klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

marketingmanajemenbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Anggi
Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik.

Artikel Terkait