PMTK dalam PHK Karyawan, Ini Pengertian dan Ketentuannya!

oleh | Mar 30, 2022

source envato.

PMTK dalam PHK Karyawan, Ini Pengertian dan Ketentuannya!

Istilah PMTK akan selalu melekat pada pemutusan hubungan karyawan atau PHK. Di dalamnya mengatur berbagai hak karyawan yang terkena PHK sesuai dengan Kepmenaker No 150 tahun 2000.

Lalu, dilanjutkan dengan peraturan hukum yang sifatnya lebih tinggi, yakni UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Di dalamnya mengatur bahwa ketentuan tentang PHK dan seluruh hak karyawan yang diatur dalam pasal tersebut sudah bukan lagi peraturan ataupun keputusan menteri.

Tapi, isitilah PMTK sudah kadung familiar daripada UU Ketenagakerjaan, walaupun ketentuannya saat ini sudah merujuk pada UU Ketenagakerjaan.

Penjelasan Tentang PMTK dalam PHK Karyawan

Saat perusahaan mengenakan PHK pada salah satu atau beberapa karyawannya, maka HRD akan menghitung berbagai hak karyawan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Salah satu hak karyawan yang terkena PHK adalah memperoleh uang pesangon.

Besaran uang pesangon sesuai Kepmenaker No. 150 Tahun 2000 pasal 22, adalah sebagai berikut:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah
  2. Masa kerja lebih dari 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah
  3. Masa kerja lebih dari 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah
  4. Masa kerja lebih dari 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan upah
  5. Masa kerja lebih dari 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah
  6. Masa kerja lebih dari 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah
  7. Masa kerja lebih dari 6 tahun mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan upah.

Sebelum disahkannya UU Ketenagakerjaan, PMTK menggunakan ketentuan yang sudah dijelaskan di atas.

Baca juga: PHK Adalah hal yang Mengintai Setiap Karyawan, Ini Pengertiannya!

Arti 1 PMTK dan 2 PMTK, Serta Cara Menghitungnya

Selain ketentuan di atas, terdapat juga istilah 1 PMTK dan 2 PMTK. 1 PMTK adalah perusahaan yang mengenakan PHK pada karyawan harus membayar uang pesangon sebesar 1 kali upah per bulan. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

Contoh sederhana dari 1 PMTK ketentuan pasal 27 ayat 2, yakni PHK massal karena pihak perusahaan dinyatakan tutup karena mengalami kerugian yang terus-menerus.

Selain itu, harus disertai dengan adanya bukti laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik di dua tahun terakhir atau perusahaan mengalami rugi karena kondisi yang memaksa.

Nominal uang pesangon pun sudah sesuai dengan ketentuan pasal 22. Uang penghargaan masa dengan pasal 23 pun diganti dengan kerugian yang terdapat pada pasal 24.

Di sisi lain, istilah 2 PMTK adalah perusahaan yang melakukan PHK harus membayar uang pesangon sebanyak 2 kali upah sebulan. Jadi, nominal uang pesangon adalah 2 kali sesuai dengan Pasal 22.

Contoh sederhana dari 2 PMTK sesuai pasal 27 ayat 3 adalah PHK karyawan secara massal karena perusahaan melakukan efisiensi. Nah, dalam hal ini karyawan memiliki hak atas uang pesangon sebanyak 2 kali sesuai dengan ketentuan pasal 22. Uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 23 diganti dengan kerugian sesuai dengan pasal 24.

Namun, UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) sudah merubah ketentuan nominal uang pesangon sebagai berikut:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun nominal uang pesangon yang akan didapatkan adalah 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, nominal uang pesangon yang akan didapatkan adalah 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, nominal uang pesangon yang akan didapatkan adalah 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, nominal uang pesangon yang akan didapatkan adalah 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, nominal uang pesangon yang akan didapatkan adalah 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, nominal uang pesangon yang akan didapatkan adalah 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, nominal uang pesangon yang akan didapatkan adalah 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, nominal uang pesangon yang akan didapatkan adalah 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, nominal uang pesangon yang akan didapatkan adalah 9 bulan upah.

Saat ini, ketentuan tersebutlah yang bisa digunakan oleh perusahaan. Sehingga, 1 PMTK dan 2 PMTK sudah merujuk pada UU Ketenagakerjaan pada Pasal 156 ayat 2, bukan lagi menggunakan pasal 22 pada Kepmenaker 150/2000.

Upah bulanan yang dimaksud di atas adalah upah pokok dan berbagai tunjangan lain yang bersifat tetap dan diterima oleh karyawan.

Baca juga: Apa Itu Surat Paklaring? Ini Fungsi dan Syarat Membuatnya!

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang PMTK. Dengan adanya penjelasan singkat dan lengkap di atas, diharapkan Anda sebagai pihak perusahaan bisa memberikan berbagai hak karyawan yang terkena PHK sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Sedangkan dari sisi karyawan, Anda bisa menuntut berbagai hak Anda sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.

Namun, hal terbaik yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah dengan memertahankan setiap karyawan untuk tidak dikenakan PHK, terlebih lagi PHK massal. Untuk itu, perusahaan harus lebih baik dalam mengelola perusahaannya, khususnya mengelola keuangan, pengeluaran dan pemasukkan yang ada.

Nah untuk itu, software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online hadir demi membantu perusahaan dalam mengelola keuangan secara mudah. Di dalamnya, Anda akan mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat. terlebih lagi, Anda juga bisa menikmati berbagai fitur dan modul luar biasa yang disediakan Accurate Online.

Penasaran? Ayo coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini, Gratis!

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

5 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

marketingmanajemenbanner
Anggi

Artikel Terkait