Apa itu MoU (Memorandum of Understanding): Ini Pengertian dan Isi Di Dalamnya
Dalam dunia bisnis, perjanjian atau kesepakatan bukanlah suatu hal yang asing. Untuk itu, Anda harus memahami apa itu MoU atau memorandum of understanding. Jadi, pada dasarnya, MoU adalah suatu cara formal dan tertulis untuk melakukan perjanjian dengan pihak lain dari luar.
Sebelum membuat dan menyusunnya, Anda harus memahami secara pasti terkait posisi dan juga dasar hukum yang harus dicantumkan di dalam MoU. Nah, pada kesempatan kali ini, kami sudah merangkum berbagai hal yang harus Anda mengerti terkait MoU.
Daftar Isi
Apa itu MoU (Memorandum of Understanding)?
Jadi, MoU atau memorandum of understanding adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang dicantumkan dalam suatu dokumen formal. Dilansir dari laman resmi Investopedia, MoU bukanlah suatu dokumen yang sifatnya terikat badan hukum.
Tapi, dengan adanya perjanjian yang dilakukan secara tertulis ini, maka kedua belah pihak atau lebih tersebut secara jelas menyatakan bahwa mereka ingin bekerjasama untuk menjalankan suatu program.
Di Indonesia sendiri, MoU ini lebih dikenal dengan sebutan nota kesepakatan, nota kesepahaman perjanjian pendahuluan atau perjanjian kerjasama. Sementara itu, kitab undang-undang hukum perdata juga ternyata tidak mencatat adanya hukum maupun peraturan terkait MoU atau nota kesepakatan.
Meskipun begitu, dilansir dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dijelaskan bahwa sebenarnya banyak sekali surat perjanjian yang didasarkan pada ketentuan di pasal 1338 KUH Perdata atau Pasal 13120 terkait syarat sahnya suatu perjanjian.
Pembuatan MoU ini bisa dinilai sebagai titik awal dalam hal negosiasi karena berisi penjelasan terkait apa saja yang bisa dilakukan dan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan tersebut. MoU juga bisa ditemukan dalam berbagai perjanjian bisnis maupun berbagai agenda formal lain.
Jadi pada dasarnya, MoU bukanlah suatu dokumen yang mempunyai kekuatan yang sifatnya mengikat. Namun, dalam dunia bisnis, nota kesepahaman ini seringkali diklaim sebagai suatu kontrak dan juga memiliki kekuatan yang mengikat secara moral.
Hal tersebut akan membuat siapapun yang terlibat dalam perjanjian untuk tidak bisa membatalkan apa saja yang sudah disepakati dengan mudah.
Baca juga: 10 Tips dan Cara untuk Memenangkan Persaingan Usaha
Apa itu MoU Menurut Para Ahli
-
Erman Rajagukguk
Erman Rajagukguk menjelaskan bahwa MoU adalah suatu dokumen yang berisi pengertian pada kedua belah pihak sebelum dibuatnya suatu perjanjian. Isi dari MOU tersebut harus bisa diinput ke dalam kontrak, sehingga ia memiliki tingkat kekuatan yang sifatnya mengikat.
-
Munir Fuady
Menurut Munir Fuady, ketika ditanya apai MoU, beliau menjelaskan bahwa MoU adalah suatu perjanjian pendahuluan, yang artinya akan diikuti dan juga dijabarkan dalam suatu perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail. Untuk itu, isi dari MoU itu sendiri harus berisi berbagai hal pokok saja. Sementara aspek lain dari MoU kurang lebih sama dengan surat perjanjian lainnya.
Jadi, dari penjelasan di atas bisa kita tarik kesimpulan bahwa MoU adalah suatu masih pra kontrak. Untuk itu, biasanya di dalam MoU akan dicantumkan “intention to create legal relation” oleh kedua belah pihak.
Selain itu, ada juga jenis MoU yang di dalamnya terdapat konsekuensi hukum untuk siapa saja yang melanggarnya. Konsekuensi hukum tersebut ditambahkan berdasarkan tiga pertimbangan utama, yaitu:
- Agar setiap pihak yang setuju bisa terhindar dari adanya rasa ketidakseriusan, seperti pembatalan kesepakatan secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas.
- Agar setiap pihak terhindar dari adanya bentuk kerugian, baik itu dalam hal finansial maupun non finansial yang telah disepakati pada setiap pihak.
- Untuk menjaga privasi informasi atau data yang diserahkan selama kegiatan tersebut berlangsung.
Fungsi MoU
Menyusun MoU adalah salah satu cara yang tepat untuk membangun hubungan bisnis yang harmonis. Untuk itu, MoU harus disusun sebelum adanya kontrak lain yang sifatnya lebih formal. Berikut ini adalah berbagai manfaat yang bisa dirasakan oleh perusahaan jika membuat MoU sebelum menyusun kontrak lain yang sifatnya formal.
1. Menyepakati Tujuan Bersama
Dalam suatu perjanjian bisnis, Anda harus bisa memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat di dalamnya mampu memahami apa saja tujuan yang ingin dicapai dengan adanya bentuk persetujuan tersebut. Jadi, MoU adalah cara yang efektif untuk bisa memberikan apa saja keperluan dan juga ekspektasi yang bisa diraih dari adanya perjanjian tersebut.
2. Mengurangi Risiko Ketidakpastian
Perlu Anda ketahui bahwa perjanjian bisnis seringkali memiliki risiko yang tinggi dan selalu penuh dengan ketidakpastian, khususnya pada awal mula perjanjian bisnis dilakukan. Nah, MoU adalah suatu dokumen yang bisa digunakan untuk mengurangi tingkat risiko ketidakpastian yang berhubungan dengan ekspektasi dan tujuan dalam kesepakatan bisnis.
Jika setiap pihak bisa memahami MoU yang telah dibuatnya, maka berbagai hal yang disetujui tidak disetujui akan mampu terlebih dahulu dibicarakan sebelum kontrak dibuat dan diikat secara hukum. Saat kontrak sudah dibuat, maka bisa dipastikan seluruh pihak di dalamnya sudah paham dan sepakat terkait poin yang ada di dalam kontrak tersebut.
3. Mencatat Perjanjian dalam Negosiasi Awal
Dalam melakukan negosiasi, pastinya ada beberapa hal yang akan disetujui dan juga tidak disetujui. Untuk itu, MoU adalah cara yang efektif untuk mencatat seluruh hal yang disetujui sehingga setiap pihak akan selalu ingat dengan apa yang sudah disepakati.
Walaupun MoU tidak akan mengikat secara legal, namun MoU juga berguna untuk mencatat seluruh hal yang sudah disepakati dalam proses negosiasi, sehingga hal tersebut akan dimuat dalam kontrak. Selain itu, setiap pihak yang terlibat di dalamnya juga bisa memberikan berbagai informasi rahasia secara aman dengan menyusun MoU yang baik.
4. Pembatalan Perjanjian Lebih Mudah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, MOU adalah suatu dokumen yang hanya mengikat setiap pihak secara moral, bukan secara hukum. Untuk itu, selama belum diterbitkannya kontrak resmi, Anda bisa membatalkan setiap kesepakatan bisnis yang ada tanpa harus melalui berbagai proses hukum yang sangat berbelit.
5. Menjadi Framework Kesepakatan dan Kontrak
Salah satu cara bagi para pebisnis untuk merasa yakin sebelum mereka mulai membuat kontrak adalah dengan membuat MoU. Kenapa? Karena MoU adalah dokumen yang mampu membuat suatu gambaran terkait bagaimana kesepakatan yang terjadi pada setiap pihak bisa berjalan dengan lancar kedepannya.
Isi MoU Memorandum of Understanding
Berbagai hal yang harus dicantumkan dalam MoU pada dasarnya adalah bentuk pernyataan kesepakatan antar kedua pihak atau lebih dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya sepakat untuk menjalankan kerjasama demi mencapai suatu tujuan tertentu. Nah, berikut ini adalah berbagai bagian yang terdapat dalam MoU atau memorandum of understanding:
1. Judul
Judul yang dicantumkan dalam dokumen MoU wajib disepakati oleh setiap pihak yang terlibat di dalamnya. Untuk itu, judul MoU harus ditetapkan secara tepat agar jelas siapa saja yang terlibat dalam perjanjian tersebut dan juga sifat MOU yang dibuat di dalamnya, seperti nasional maupun internasional.
Sebenarnya, tidak ada patokan khusus atau rumusan spesifik dalam menyusun judul MoU, tapi yang pasti, Anda harus memastikan judulnya secara lebih jelas, singkat, padat, dan juga sesuai dengan PUEBI yang baik. Selain itu, disarankan juga untuk menyertakan logo perusahaan yang terlibat.
2. Pembukaan
Bagian ini adalah bagian yang berisi hari, tanggal, bulan, dan juga tahun, serta tempat ditandatanganinya MoU. Selain itu, jabatan antar setiap pihak juga harus tertulis dengan jelas. Lalu, berbagai pertimbangan dan poin persetujuan lainnya juga harus dicantumkan pada bagian ini secara lebih jelas.
3. Substansi Memorandum of Understanding
Berbagai hal yang harus di input ke dalam bagian MoU ini adalah tujuan dan juga maksud dari adanya perjanjian, ruang lingkup aktivitas, pelaksanaan kegiatan, serta kurun waktu yang sebelumnya sudah disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, di dalamnya juga harus diuraikan biaya penyelenggaraan secara spesifik.
Terakhir, bagian ini juga harus menjelaskan adanya aturan peralihan saat ada perubahan.
4. Penutup
Usahakan lah untuk menyusun kalimat penutup yang tidak terlalu rumit dan tetap sederhana.
5. Tanda Tangan Para Pihak
Seluruh nama pihak yang terlibat harus tertulis dengan jelas dan ditandatangani pada bagian ini.
Baca juga: Kode OTP Adalah Kode Penting untuk Bisnis Anda, Ini Cara Melindunginya!
Penutup
Itulah penjelasan lengkap tentang apa itu MoU dan isi yang ada di dalamnya. Perjanjian ini sangat penting agar bisnis Anda bisa berjalan dengan lancar. Namun, sebelum menyetujui MoU, baiknya Anda memiliki catatan keuangan yang lebih rapi dan jelas agar perjanjian bisnis yang melibatkan setiap pihak bisa membantu setiap pihak untuk mencapai tujuannya.
Nah, untuk membantu Anda dalam menyusun catatan keuangan yang rapi dan baik, Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.
Dengan menggunakan software akuntansi ini, Anda bisa mengatur biaya produk, mengontrol stok barang, dan memantau laporan keuangan bisnis Anda secara mudah dan real time.
Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: