5 Jenis Usaha Kelompok di Indonesia dan Ciri-Cirinya
Ketika hendak memulai berbisnis, Anda harus menentukan terlebih dulu ingin berbisnis sendiri atau memilih jenis usaha kelompok.
Jika memilih usaha kelompok, maka secara otomatis modal dan keuntungannya akan dibagi sama rata atau menjadi bagi hasil.
Beberapa jenis usaha kelompok sebenarnya cukup sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari.
Lalu seperti apa jenis usaha kelompok itu? Dan apa saja keuntungan mendirikan usaha ini? Berikut penjelasan selengkapnya.
Daftar Isi
Apa Itu Usaha Kelompok?
Sebelum membahas tentang definisi dari jenis usaha kelompok, sebaiknya kita ketahui terlebih dulu tentang pengertian usaha itu sendiri.
Usaha merupakan suatu perusahaan yang melakukan bisnis secara terus menerus, serta melaksanakan kegiatan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Jenis usaha kelompok merupakan sebuah usaha yang dijalankan oleh beberapa orang secara bersama-sama dengan suatu tujuan.
Mulai dari pengelolaan perusahaan hingga masalah patungan modal, dan pembagian hasil, semuanya atas dasar kesepakatan bersama.
Baca juga: 15 Usaha Kecil Menjanjikan dengan Modal Kecil yang Wajib Anda Coba
Ciri-ciri Usaha Kelompok
Untuk membedakan jenis usaha kelompok dengan jenis usaha yang lainnya, dapat diketahui dari ciri-ciri yang dimiliki usaha tersebut, yaitu:
- Setiap Anggota kelompok memiliki peran dalam menyukseskan usaha
- Modal yang digunakan untuk pengembangan usaha juga harus modal bersama, yang dikumpulkan secara patungan
- Jenis usaha ini memiliki anggota yang aktif dan pasif, sebagai struktur perusahaan yang diberikan tugas masing-masing di setiap strukturnya
- Ketika mendapatkan keuntungan, maka harus dilakukan bagi hasil
Baca juga: Berbagai Jenis Usaha yang Jarang tapi Dibutuhkan
Jenis-jenis Usaha Kelompok di Indonesia
Setelah mengetahui pengertian dan ciri-ciri jenis usaha kelompok, selanjutnya adalah mengetahui apa saja jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia. berikut ulasannya:
1. CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Terbatas
Pernah mendengar suatu usaha yang mengatasnamakan perusahaan dengan CV? Ini merupakan jenis usaha yang didirikan oleh satu atau lebih dari satu pengusaha.
Modal untuk mendirikan CV ini biasanya didapatkan dari pengusaha lain atau penanam modal yang berinvestasi pada CV tersebut.
Pendiri CV tersebut harus mampu bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan, serta modal yang sudah diinvestasikan.
Beberapa ciri dari CV atau Commanditaire vennotschaap sebagai berikut:
- CV harus memiliki pihak sekutu aktif dan pasif dengan peranan masing-masing. Sekutu pasif bisa menjalankan usaha dan sekutu pasif sebagai pemberi modal.
- Jika CV ini didirikan di Indonesia, maka harus sesuai dengan aturan hukum di negara tersebut. CV tersebut harus didirikan oleh orang Indonesia asli.
- CV harus memiliki modal yang cukup besar, dengan aturan pemberi modalnya dari berbagai pihak
2. Firma
Badan usaha ini didirikan oleh beberapa orang dengan penggunaan nama yang sama.
Perusahaan ini juga didirikan oleh lebih dari 2 orang dan memiliki hubungan kekerabatan yang baik.
Firma sendiri terbagi menjadi 4, yaitu:
- Firma Jasa, bergerak di bidang jasa untuk membantu usaha yang belum memiliki keahlian khusus untuk menyelesaikan masalah kliennya.
- Firma dagang, bergerak di industri perdagangan dan menjual produk. Beberapa contohnya seperti perusahaan tas, perusahaan baju, perusahaan sepatu dengan merek tertentu yang dikenal masyarakat.
- Firma Umum, perusahaan yang memiliki anggota di dalamnya, dengan kuasa yang tidak terbatas.
- Firma terbatas, kebalikan dari firma umum, yaitu memiliki lingkup yang terbatas ketika menjalankan usaha terkait.
Adapun ciri-ciri Firma sebagai berikut:
- Pendiri perusahaan Firma ini mempunyai hak untuk memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terhadap perusahaan firma tersebut
- Firma tersebut bisa berjalan untuk menjadi bisnis skala besar (menjadi CV)
- Firma itu bersifat sementara waktu saja. Jika pendiri Firma tidak bekerja lagi secara maksimal, maka perusahaan tersebut akan bubar.
3. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN ternyata termasuk kepada jenis usaha kelompok dengan keuntungan yang besar. Badan usaha ini mendapatkan seluruh modalnya dari milik negara.
Pada umumnya, BUMN di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Perseroan (POS)
Adapun ciri-ciri BUMN yaitu:
- Perusahaan milik negara yang melayani kepentingan masyarakat umum dan public
- Saham di BUMN, semuanya dimiliki oleh masyarakat
- Kekuasaan BUMN secara penuh ada di tangan pemerintah
- Semua resiko yang dialami BUMN akan ditanggung oleh pendirinya sendiri.
Baca juga: Apa itu BUMD? Arti, Peran, Ciri-ciri, & Contohnya
4. Perseroan Terbatas (PT)
Sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 2007, perseroan terbatas merupakan badan hukum yang mengeluarkan persekutuan modal, serta , mendirikan atas suatu perjanjian.
Adapun ciri-ciri Perseroan Terbatas sebagai berikut:
- PT akan memiliki peran penting, khususnya bagi perekonomian dan secara komersial
- Suatu PT akan bersifat independen yang tidak mendapatkan fasilitas negara
- PT ini dipimpin oleh para dewan direksi perusahaan
- Pengambilan keputusan di PT harus diambil berdasarkan RUPS (rapat pemegang saham)
5. Koperasi
Badan usaha koperasi sepertinya sudah tidak asing lagi ya untuk kita.
Koperasi juga termasuk jenis usaha yang berdiri untuk memakmurkan dan membantu para anggota dari koperasi terkait.
Koperasi didirikan atas asas kekeluargaan, dengan tujuan agar bisa memenuhi kebutuhan ekonomi para anggotanya.
Adapun ciri-ciri koperasi sebagai berikut:
- Kerugian yang terjadi di Koperasi wajib ditanggung pihak anggotanya
- Koperasi bersifat sukarela
- Modal dalam koperasi sangat tergantung simpanan para anggotanya
- Keanggotaan dalam koperasi sifatnya permanen
- Usaha dalam koperasi disebut swadaya
Baca juga: 10 Inspirasi Usaha yang Bisa Anda Lakukan dengan Modal Kecil
Kelebihan dan Kekurangan Usaha Kelompok
Usaha kelompok, atau kerjasama antarindividu atau perusahaan untuk mencapai tujuan bersama, memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan:
Kelebihan Usaha Kelompok:
- Pembagian Risiko: Dalam usaha kelompok, risiko bisnis dibagi di antara anggota kelompok, mengurangi tekanan finansial pada satu individu atau perusahaan.
- Modal Bersama: Usaha kelompok dapat memperoleh sumber daya finansial yang lebih besar, memungkinkan investasi yang lebih besar dan pertumbuhan yang lebih cepat.
- Peningkatan Sumber Daya: Menggabungkan sumber daya dan keahlian dari berbagai anggota kelompok dapat menghasilkan solusi yang lebih kreatif dan efektif.
- Pengembangan Jaringan: Melalui koneksi dan hubungan di dalam kelompok, anggota dapat memperluas jaringan bisnis mereka, membuka pintu untuk peluang kerjasama lebih lanjut dan pertumbuhan bisnis.
Kekurangan Usaha Kelompok:
- Kesulitan dalam Pengambilan Keputusan: Pembagian tanggung jawab dan keputusan antara anggota kelompok dapat menyebabkan konflik dan kesulitan.
- Pembagian Keuntungan: Pemecahan keuntungan dan tanggung jawab dapat menjadi sumber konflik, terutama jika tidak ada struktur yang jelas.
- Keterbatasan Kreativitas: Terlalu banyak pengaruh dari berbagai pihak dapat menghambat inovasi dan kreativitas, terutama jika ada perbedaan pendapat atau visi.
- Ketergantungan pada Anggota Kelompok: Ketergantungan pada kontribusi setiap anggota kelompok dapat menjadi kendala jika salah satu anggota mengalami masalah atau keluar dari kelompok.
Mengingat tantangan dan manfaatnya, penting bagi kelompok untuk memiliki struktur yang jelas, komunikasi yang terbuka, dan tujuan yang sama untuk memaksimalkan potensi kesuksesan usaha kelompok.
Baca juga: Cara Mudah Membuat Laporan Keuangan dengan Accurate Online
Kesimpulan
Jenis usaha kelompok di Indonesia sering kita temui dan mungkin kita sendiri terlibat di dalamnya. Untuk mendirikan berbagai usaha kelompok tersebut akan membutuhkan modal yang besar dan orang-orang yang ahli dalam hal pengelolaan korporat.
Jika hendak mendirikan jenis usaha seperti itu, maka pastikan semua hal sudah disiapkan dengan baik, termasuk soal pengelolaan keuangan usaha.
Sebuah usaha kelompok tentunya harus didukung teknologi untuk bisa bekerja dengan maksimal. Untuk masalah laporan keuangan, Accurate online adalah solusi untuk jenis – jenis usaha tersebut.
Accurate online merupakan software akuntansi dan bisnis yang dilengkapi dengan fitur keuangan, untuk memudahkan dalam pembuatan laporan keuangan, laporan perpajakan, hingga pencatatan stok barang di gudang.
Ingin mencoba software Accurate online sekarang? Silahkan untuk mengakses tautan ini, dan software ini bisa dicoba secara gratis untuk 30 hari kedepan! Tunggu apa lagi!