Pengadilan Hubungan Industrial: Pengertian dan Jenis Perkara yang Bisa Diselesaikannya
Pengadilan Hubungan Industrial adalah istilah yang mungkin masih cukup asing terdengar di telinga. Terlebih apabila tidak ada suatu perselisihan yang terjadi di tempat kerja dan tidak bisa diselesaikan secara internal.
Secara sederhana, Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan yang mengurus perselisihan yang terjadi dalam hubungan industrial. Di mana perselisihan ini dapat terjadi antar pekerja maupun antar pekerja dan pengusaha.
Lebih lengkapnya, berikut ini pembahasan mengenai pengertian dari Pengadilan Hubungan Industrial, beserta jenis perkara yang bisa diselesaikan di dalamnya dan proses penyelesaiannya.
Daftar Isi
Apa Itu Pengadilan Hubungan Industrial?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Dalam hal ini, fungsi utama dari Pengadilan Hubungan Industrial adalah menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pengusaha atau kelompok pengusaha dengan karyawan atau serikat karyawan.
Baca juga: Trend Analysis: Apa Itu, Jenis-Jenis, dan Manfaat Melakukannya
Jenis Perkara yang Bisa Diselesaikan di PHI
Terdapat empat jenis perkara yang bisa diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sengketa antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan.
1. Perselisihan Hak
Perselisihan hak timbul ketika pengusaha atau perusahaan tidak memberikan hak yang telah disepakati dengan karyawan. Hal ini bisa terjadi ketika ada perbedaan penafsiran dan pelaksanaan atas hak-hak yang telah diatur oleh undang-undang, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja sama.
Perselisihan hak pun dapat terjadi ketika ada diskriminasi yang dialami oleh karyawan di tempat kerja, yang kemudian memicu konflik antara karyawan dengan perusahaan.
Dalam hal ini, fungsi dari PHI adalah menyelesaikan perkara-perkara tersebut ketika tidak tercapai kesepakatan secara kekeluargaan di antara kedua belah pihak.
2. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan timbul ketika tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja sama. Bisa juga terjadi ketika peraturan perusahaan dianggap merugikan karyawan. Karyawan dapat mengajukan gugatan kepada PHI agar perusahaan mengubah peraturan tersebut.
3. Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya bisa dilakukan dengan syarat tertentu, misalnya pekerja meninggal dunia, memasuki umur pensiun, atau melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, apabila PHK terjadi bukan karena syarat tersebut, karyawan yang mengalaminya dapat menggugat perusahaan melalui PHI.
4. Sengketa Antar Serikat Pekerja
Di dalam sebuah perusahaan besar, biasanya terdapat lebih dari satu serikat pekerja atau buruh. Ketika terjadi sengketa di antara serikat tersebut dan tidak bisa diselesaikan secara internal, mereka dapat membawa kasus tersebut untuk diselesaikan di PHI.
Baca juga: Business Analytics: Pengertian dan Bedanya dengan Business Intelligence
Proses Penyelesaian Sengketa
Dalam penyelesaian sebuah sengketa di antara perusahaan dan pekerja, terdapat beberapa proses yang harus dilalui, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
1. Perundingan Bipartit
Semua perselisihan antar pekerja ataupun antar pekerja dengan pengusaha wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Di mana perundingan bipartit dalam UU PHI adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Perundingan bipartit harus diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah perundingan dimulai. Apabila dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
2. Mediasi
Mediasi dilakukan ketika perundingan bipartit gagal. Proses ini dilakukan untuk menyelesaikan empat perkara yang telah disebutkan sebelumnya, yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sengketa antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan.
Adapun mediasi dilakukan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seseorang atau lebih mediator yang netral.
3. Konsiliasi
Konsiliasi dilakukan ketika pada tahap mediasi tetap tidak tercapai sebuah kesepakatan. Konsiliasi hubungan industrial diartikan sebagai penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan.
Sama halnya dengan mediasi, konsiliasi ditengahi oleh seseorang atau lebih konsiliator yang netral. Konsiliator pun harus yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Jika tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak pada proses konsiliasi ini, perjanjian bersama akan dibuat dan ditandatangani oleh para pihak serta disaksikan oleh konsiliator dan didaftarkan ke PHI.
Namun, jika tidak tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak, konsiliator bisa mengeluarkan anjuran tertulis. Dan apabila salah satu pihak tidak menolak anjuran tersebut, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah melanjutkan kasus tersebut melalui arbitrase.
4. Arbitrase
Arbitrase hubungan industrial adalah lembaga penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial.
Ketika kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase, pengadilan tidak lagi memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perselisihan tersebut. Hal tersebut karena putusan lembaga arbitrase bersifat final dan mengikat.
Namun, apabila kedua belah pihak tidak menginginkan adanya penyelesaian melalui arbitrase, salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Ketika gugatan diajukan, Pengadilan Hubungan Industrial memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perselisihan tersebut.
Keputusan yang dihasilkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial juga bersifat final dan mengikat. Putusan pun hanya dapat ditinjau kembali dengan mengajukan banding kepada pengadilan kasasi atau meminta pengadilan untuk melakukan peninjauan kembali dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Gambaran Bisnis Pada Pasar dan Perannya dalam Perkembangan Bisnis
Penutup
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan yang berwenang mengurus perselisihan yang terjadi antar pekerja maupun antar pekerja dan pengusaha. Di mana perkara-perkara yang bisa diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sengketa antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan.
Penyelesaiaan permasalahan ini pun perlu melalui empat proses, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Adapun bagi perusahaan dan karyawan sebaiknya membuat kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak dan menepati segala hal yang telah disepakati. Termasuk permasalahan upah atau gaji, di mana perusahaan berkewajiban untuk membayarnya tepat waktu. Untuk memudahkan pengelolaan keuangan, perusahaan bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.
Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan di dalamnya tersedia secara lengkap, mudah untuk digunakan, dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.
Jika tertarik untuk menggunakannya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.