Sistem Bagi Hasil: Mekanisme, Akad, Prinsip, Rumus

oleh | Jun 14, 2024

source envato.

Sistem Bagi Hasil Pada Keuangan Syariah, Ini Pengertiannya!

Pada dasarnya, sistem bagi hasil adalah sistem yang banyak digunakan, khususnya untuk mereka yang lebih mengedepankan ekonomi syariah.

Selain dalam berbisnis, sistem ini juga banyak digunakan di dalam dunia perbankan syariah.

Kata bagi hasil ini memang tidak terbatas untuk perihal keuangan syariah saja. Sistem ini misalnya bisa berlaku untuk suatu kesepakatan dagang.

Walaupun begitu, tidak bisa kita pungkiri bahwa istilah ini memang sangat erat di dalam dunia ekonomi syariah.

Nah, agar Anda tidak semakin penasaran akan hal ini, maka kami akan menjelaskannya dalam artikel tentang sistem bagi hasil di bawah ini.

Apa itu Sistem Bagi Hasil?

Sistem bagi hasil adalah sistem kesepakatan dagang yang dijalankan oleh bank syariah untuk melakukan pembagian hasil keuntungan.

Kedua hal tersebut sebenarnya hampir sama, karena adanya kesepakatan antar setiap pihak atau lebih untuk bisa membagikan hasil usahanya.

Bagi hasil adalah suatu sistem yang bisa mencakup tata cara dalam pembagian hasil usaha antara pihak penyedia dana dengan pihak pengelola dana.

Berdasarkan laman Wahedinvest, di dalam dunia keuangan syariah, sistem ini fokus pada dua sistem, yakni sistem musyarakah dan mudharabah.

Sistem musyarakah lebih banyak dikenal sebagai sistem perjanjian bagi hasil di dalam dunia bisnis, yang mana beberapa orang akan menyetorkan modalnya untuk menjalankan bisnis.

Disisi lain, mudharabah adalah suatu sistem pemberian modal dari satu investor pada seorang pengelola usaha.

Di dalam bank konvensional, sistem ini dikenal dengan istilah bunga, bank syariah akan membayar bagi hasil atas adanya keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

Jumlah yang dibagikan akan tergantung dari nilai kesepakatan dengan tingkat rasio atau nisbah.

Nisbah sendiri adalah persentase atau proporsi pembagian keuntungan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam suatu akad, seperti dalam mudharabah / musyarakah.

Dalam hal bisnis, hal tersebut adalah bentuk dari adanya perjanjian kerja sama antar pihak pemodal dengan pihak yang menjalankan usaha agar bisa menjalankan kegiatan bisnisnya.

Hal tersebut akan menjadi ikatan kontrak pada keduanya agar bisa membagikan hasil bila ada keuntungan dan kerugian sesuai dengan nilai kesepakatan yang berlaku.

Sistem bagi hasil adalah suatu bentuk return atas adanya kontrak investasi di setiap waktunya dengan nilai yang terus berubah-ubah. Nominal perolehan nantinya akan sangat bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi.

Baca juga: 4 Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil yang Harus Anda Diketahui 

Mekanisme Sistem Bagi Hasil

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang sistem bagi hasil ini, Anda harus terlebih dulu mengetahui mekanisme yang digunakan di dalamnya, yaitu:

1. Profit sharing

Profit sharing adalah kesepakatan untuk membagikan nilai keuntungan dari suatu bisnis.

Keuntungan ini bisa berasal dari pendapatan yang sudah dikurangi dengan ongkos produksi ataupun operasional, sehingga hasil yang didapatkan adalah keuntungan bersih.

2. Gross Profit Sharing

Agak sedikit berbeda dengan poin sebelumnya, gross profit sharing pun adalah sistem kesepakatan bagi hasil.

Tapi, pembagian keuntungan hasil usaha akan dihitung dengan berdasarkan pendapatan yang dikurangi dengan harga pokok penjualan.

Nantinya, laba tersebut akan dikurangi dengan biaya administrasi, biaya pajak, dan biaya pemasaran. Hal tersebut juga banyak dikenal dengan laba kotor.

3. Revenue Sharing

Berbeda dengan dua poin sebelumnya. Revenue sharing adalah pendapatan yang belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi dalam perbankan. Hal tersebut dihitung dari total pendapatan pengelolaan keuangan.

Di dalam sistem keuangan syariah, pola ini bisa digunakan untuk kebutuhan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.

Mekanisme yang digunakan di dalamnya umumnya lebih kepada prinsip profit sharing atau pembagian laba bersih antar pihak kreditur dan debitur.

Sedangkan di dalam kesepakatan bisnis, mekanismenya bisa ditentukan dari skema bagi hasil yang dipilih sesuai dengan perjanjian awal atau akad.

Baca juga: Profit Sharing Adalah: Pengertian, Mekanisme, dan Jenisnya

4 Akad dalam Bagi Hasil

Dalam sistem keuangan Islam, akad bagi hasil merupakan kontrak yang mendasarkan pembagian keuntungan dan risiko antara pihak-pihak yang terlibat.

Ada beberapa jenis akad bagi hasil yang populer dan sering digunakan dalam praktek bisnis syariah.

Berikut adalah empat akad bagi hasil yang utama:

1. Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) di mana pemilik modal menyediakan seluruh modal yang diperlukan.

Sementara pengelola menyediakan tenaga dan keahliannya untuk mengelola usaha tersebut.

Keuntungan yang dihasilkan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan di awal.

Sementara kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, asalkan kerugian tersebut bukan akibat kelalaian atau kesalahan dari pihak pengelola.

Contoh:

Investasi pada usaha kecil atau start-up di mana investor (shahibul mal) memberikan modal kepada pengusaha (mudharib) yang memiliki ide bisnis namun tidak memiliki dana.

2. Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi modal untuk mendirikan dan mengelola suatu usaha.

Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi berdasarkan kesepakatan di awal, sedangkan kerugian akan ditanggung berdasarkan proporsi modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak.

Contoh:

Kemitraan bisnis antara beberapa pengusaha yang masing-masing menyetorkan modal untuk memulai suatu proyek pembangunan properti.

3. Muzara’ah

Muzara’ah adalah akad kerja sama bagi hasil dalam bidang pertanian di mana pemilik lahan (rabbul ardh) menyediakan lahan pertanian kepada petani (muzari’) untuk ditanami.

Pemilik lahan dan petani sepakat untuk membagi hasil panen sesuai dengan perjanjian awal. Modal pertanian seperti benih dan pupuk biasanya disediakan oleh pemilik lahan.

Contoh:

Pemilik tanah yang menyediakan lahannya untuk ditanami oleh petani, dan hasil panen kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang telah disepakati.

4. Musaqah

Musaqah adalah akad kerja sama dalam bidang perkebunan di mana pemilik kebun (rabbul basr) menyerahkan pengelolaan kebunnya kepada pekerja (amil) untuk dipelihara.

Pekerja bertanggung jawab untuk merawat tanaman hingga masa panen. Hasil panen kemudian dibagi antara pemilik kebun dan pekerja sesuai dengan kesepakatan di awal.

Contoh:

Pemilik kebun buah-buahan yang menyewa pekerja untuk merawat dan memanen buah, dengan hasil panen dibagi antara pemilik kebun dan pekerja.

Prinsip Bagi Hasil dalam Bisnis

prinsip bagi hasil

ilustrasi sistem bagi hasil. source envato

Sebelum menjalin akad atau kesepakatan, Anda harus mengetahui terlebih dulu tentang beberapa prinsip yang dihadirkan di dalamnya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

1. Adanya Kesepakatan yang Jelas

Di dalam suatu akad atau kesepakatan, tentunya harus ada kejelasan terkait hal tersebut akan dilakukan, khususnya untuk masalah permodalan.

Jika setiap pihak yang bersepakat sama-sama memberikan modal, maka harus ada persentase pembagian bila rasio modal yang diberikan oleh pihak tersebut berbeda.

2. Adanya Kejelasan Usaha yang Dilakukan

Usaha yang dilakukan harus diketahui dan disepakati bersama, pun bila pihak pengelola modal ingin mengganti atau mengembangkan bisnisnya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

3. Adanya Ketentuan Waktu

Dalam kegiatan bagi hasil, Anda harus menyepakati tentang kapan proses pembagian akan terjadi pada setiap pihak, baik itu bulanan atau rentang waktu yang lainnya.

Bila terjadi keterlambatan, maka setiap pihak harus bisa memahami kondisi bisnis dan sepakat untuk menerima keterlambatan pemberian hasil.

4. Adanya Ketentuan Pembagian

Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, di dalam sistem bagi hasil terdapat berbagai mekanisme. Hal ini harus ditentukan dari awal terkait mekanisme yang nantinya akan dilakukan.

Baca juga: Contoh Akuntansi Syariah dan Cara Menerapkannya

Cara Menghitung Bagi Hasil dalam Akad Syariah

Menghitung bagi hasil dalam akad syariah melibatkan pembagian keuntungan berdasarkan persentase yang telah disepakati antara pihak-pihak yang terlibat.

Berikut ini adalah cara menghitung bagi hasil untuk beberapa akad syariah utama beserta contohnya:

1. Mudharabah

Dalam akad mudharabah, pemilik modal (shahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pengelola usaha (mudharib) mengelola usaha tersebut.

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian tersebut akibat kelalaian pengelola.

Rumus Bagi Hasil Mudharabah =

Rumus Keuntungan Sohibul Mal = total keuntungan  x persentase sohibul mal

Rumus Keuntungan Mudharib = total keuntungan x persentase mudharib

2. Musyarakah

Dalam akad musyarakah, dua pihak atau lebih menginvestasikan modal dan mengelola usaha bersama-sama.

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi proporsional dengan jumlah modal yang disetorkan.

Rumus Bagi Hasil Musyarakah =

Rumus Keuntungan pihak X = total keuntungan x ( modal pihak x ÷ total modal keseluruhan)

3. Muzara’ah dan Musaqah

Dalam kedua akad ini, Hasil panen atau Hasil keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga rumus yang digunakan sama, dan bergantung pada persentase keuntungan pihak tertentu.

Rumus Bagi Hasil =

Hasil Panen = total hasil x persentase kesepakatan bagi hasil pihak x/y

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan utama dari adanya sistem bagi hasil adalah transparansi pada setiap apa yang dilakukan dan keuntungan yang diperoleh, sehingga setiap pihak tidak akan merasa dirugikan.

Namun, kekurangan dari sistem ini daripada sistem yang lainnya adalah harus dilakukan supervisi atas pengelolaan usaha, khususnya dalam menurunkan risiko itikad yang kurang baik.

Setiap pihak yang kurang mengenal akan sangat rentan menghadapi masalah tersebut.

Biasanya karena memiliki visi yang sama untuk memakmurkan perekonomian syariah, mereka akan melakukan kesepakatan.

Tentunya hal tersebut berbeda dengan sistem konvensional yang didalamnya terdapat berbagai prosedur yang memungkinkan terjaringnya setiap pihak yang memiliki niatan seperti itu.

Baca juga: Pengertian Bisnis Syariah dan 10 Prinsip Dasar di Dalamnya

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang sistem bagi hasil. Anda bisa lebih mudah untuk melakukan sistem perhitungan bagi hasil ini dengan menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online.

Anda akan mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan setiap transaksi yang terjadi di dalam toko Anda akan tercatat secara otomatis.

Selain itu, di dalamnya juga sudah dilengkapi dengan fitur dan modul yang bisa meningkatkan efisiensi bisnis Anda.

Ayo cari tahu selengkapnya tentang kelebihan dan fitur menarik dari Accurate Online dengan cara menggunakannya selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.

bisnisukmbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Natalia
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.

Artikel Terkait