WLTK Sangat Penting Untuk Suatu Perusahaan, Ini Peraturannya!

oleh | Mar 31, 2022

source envato.

WLTK Sangat Penting Untuk Suatu Perusahaan, Ini Peraturannya!

Jika Anda ingin memulai bisnis atau mulai mendirikan suatu perusahaan, terdapat beberapa syarat yang harus Anda persiapkan dengan baik. Selain izin perusahaan, sebagai pebisnis Anda juga harus menyiapkan laporan untuk keperluan Wajib Lapor Tenaga Kerja atau WLTK yang diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Lalu, apa itu WLTK? Apa saja ketentuannya? Bagaimana cara lapornya? Jawabannya sudah kami siapkan pada artikel tentang WLTK di bawah ini.

Pengertian WLTK

Wajib Lapor Tenaga Kerja atau WLTK adalah suatu perizinan dan dokumen yang harus dilaporkan oleh pihak perusahaan. Hal tersebut sudah tercantum di dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang di dalamnya menjelaskan bahwa:

“Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk”.

Nah berdasarkan ketentuan tersebut, maka pihak perusahaan harus mengurus perizinan terkait WLTK.

Baca juga: Pengertian Tenaga Kerja Tidak Langsung dan Cara Menghitungnya

Aturan Hukum WLTK di Perusahaan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kewajiban terkait mengurus wajib lapor ketenagakerjaan atau WLTK ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Nah, beberapa aturan hukum dari WLTK adalah sebagai berikut:

  • Dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pengusaha atau pengurus harus melaporkan secara tertulis dalam mendirikan, menjalankan kembali, menghentikan, memindahkan atau membubarkan bisnisnya pada Menteri ataupun pejabat yang sudah ditunjuk.
  • Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, pebisnis atau pengurus bisnis harus melaporkan secara tertulis pada Menteri atau pejabat yang sudah ditunjuk minimal dalam kurun waktu 30 hari pasca menjalankan kembali, mendirikan, ataupun memindahkan perusahaannya.
  • Menurut Pasal 7 ayat 1, bila sudah menyampaikan laporan seperti yang dimaksud dalam pasal 6, maka pebisnis atau pengurus bisnis harus melaporkan terkait ketenagakerjaan secara tertulis setiap tahun pada Menteri ataupun pejabat yang sudah ditunjuk secara langsung.
  • Pasal 8 Ayat (1), pengusaha atau pengurus usaha harus melaporkan pada Menteri atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis minimal dalam kurun waktu 30 hari pasca pemindahan, penghentian, ataupun pembubaran perusahaan.

Baca juga: Apa itu Tenaga Kerja Langsung dan Bagaimana Menghitungnya dalam Akuntansi?

Cara Lapor WLTK Secara Online

Cara melaporkan WLTK sebelumnya dilakukan secara manual dengan mengisi formulir yang disediakan. Tapi seiring dengan berkembangnya revolusi industri 4.0, pihak pemerintah pun mulai memberlakukan perubahan dengan merilis fasilitas WLTK Online.

Fasilitas tersebut dirilis pada tahun 2009 oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sekarang, Anda hanya cukup mengunjungi situs resmi Kementerian Tenaga Kerja dan melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan.

Nah, berikut ini adalah cara lapor WLTK secara online.

  1. Silahkan kunjungi laman WLTK di website resmi Kemnaker atau klik tautan ini.
  2. Lanjutkan dengan klik “pendaftaran perusahaan” bila perusahaan Anda belum terdaftar.
  3. Isilah kelengkapan data yang terdapat dalam kolom registrasi.
  4. Bila sudah, Anda bisa menggunakan layanan lapor online.
  5. Lalu, isilah kelengkapan data yang diminta, seperti tanga kerja, profil perusahaan, legalitas perusahaan, jaminan sosial, dan berbagai data lainnya.

Baca juga: Biaya Tenaga Kerja: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Peran Penting WLTK

Ada beberapa alasan kenapa WLTK sangat penting. Pertama, WLTK harus dilaporkan setiap tahun dan berkala sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Jika ternyata Anda tidak melaporkannya, maka Anda akan dikenakan sanksi tertentu yang sudah dijelaskan dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang wajib lapor ketenagakerjaan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bila pebisnis atau pengurus bisnis terbukti tidak memenuhi kewajibannya dalam pelaporan ketenagakerjaan, maka akan memperoleh ancaman dalam bentuk pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.

Hal tersebut berlaku pada berbagai data perusahaannya, baik itu setelah didirikan ataupun perpanjangan dalam setiap tahunnya.

Pelaporan tersebut harus dilakukan maksimal 30 hari sebelum menghentikan, memindahkan, ataupun membubarkan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Tujuannya adalah agar bisa menertibkan setiap pelaksana kebijakan.

Lalu, WLTK adalah salah satu bentuk kepedulian perusahaan atas kesejahteraan karyawannya. Karena sebelum WLTK diterima dan disahkan, perusahaan harus terlebih dulu melengkapi persyaratan terkait program kesejahteraan.

Berbagai program tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Sosial Hubungan Kerja lain di luar jam jera. Berbagai program tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan oleh perusahaan. BPJS dan WLTK ini akan saling berkaitan, yang mana kepesertaan BPJS menjadi salah satu syarat dalam WLTK.

Terakhir, WLTK adalah salah satu persyaratan yang harus ditetapkan oleh kementerian tenaga kerja dan transmigrasi saat perusahaan akan mengajukan permohonan menggunakan tenaga kerja dari luar negeri atau tenaga kerja asing. Perusahaan tidak akan bisa mengajukan permohonan izin tenaga kerja asing bila belum memiliki WLTK.

Baca juga: Serba-Serbi Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Penutup

Demikianlah penjelasan kami tentang WLTK. Jadi, suatu perizinan dan dokumen yang harus dilaporkan oleh pihak perusahaan seperti yang sudah tercantum di dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, peran manajemen atau pebisnis yang aktif sangat diperlukan demi keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan tenaga kerja di dalamnya.

Selain itu, pebisnis juga harus pandai dalam mengelola keuangan perusahaan agar kegiatan operasional di dalamnya bisa berlangsung dengan lancar. Namun, mengelola keuangan dengan cara yang manual hanya akan memakan banyak waktu dan rentan terjadi kesalahan.

Untuk itu, gunakanlah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online. Kenapa? Karena Accurate Online akan memudahkan Anda dalam mengelola keuangan dan membantu Anda dalam menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis.

Selain itu, fitur bisnis di dalamnya juga akan mampu membuat operasional bisnis Anda berjalan lebih efisien. Sehingga, Anda hanya perlu fokus dalam mengembangkan bisnis dan mencapai tujuan saja.

Penasaran? Ayo segera coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.

bisnisukmbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Natalia
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.

Artikel Terkait