APHT dalam KPR Rumah, Apa Fungsinya?
Dalam beberapa tahun terakhir, kehadiran sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) telah membantu banyak orang untuk memiliki rumah impiannya. Apabila Anda berencana untuk membeli rumah dengan KPR, ada banyak hal yang harus disiapkan, salah satunya adalah dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan atau biasa disingkat dengan APHT.
Secara singkat, dokumen ini membantu kelancaran proses pengajuan KPR dan cicilan pelunasan kredit. Di mana apabila dokumen ini tidak dibuat, maka dana kredit tidak akan bisa dicairkan kepada debitur.
Melihat pentingnya fungsi dari dokumen ini, artikel berikut akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian dan fungsi dari APHT, beserta syarat, cara, dan biaya pembuatannya.
Daftar Isi
Apa Itu APHT?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditur tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya. Dengan kata lain, APHT adalah berkas penting yang mengatur persyaratan dan ketentuan terkait pemberian Hak Tanggungan dari debitur ke kreditur.
Adapun objek dari Hak Tanggungan ini bisa berupa tanah ataupun properti. Namun, bisa juga berupa benda-benda lain seperti tanaman keras dan hasil karya lain di lahan yang bersangkutan.
Apabila Anda memutuskan untuk mengambil produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pihak bank mewajibkan Anda untuk mendatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan ini sebagai pengalihan Hak Tanggungan atas kegiatan pengambilan KPR. Apabila objek tersebut dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka semua pihak yang terlibat harus ikut mendatanganinya.
Baca Juga: KPR adalah: Pengertian, Jenis KPR, Persyaratan, dan Biaya yang Dibebankan
Fungsi APHT
Fungsi utama Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai dokumen hukum yang kuat untuk melindungi dana yang dipinjamkan pada debitur terkait pembelian rumah apabila terjadi kredit macet. Jadi, ketika debitur tidak bisa menyetor cicilan dalam beberapa waktu, bank mempunyai hak untuk menyita jaminan yang sudah disepakati sebelumnya. Pihak bank pun akan melakukan lelang terhadap rumah yang telah disita tersebut untuk menutup kerugian.
APHT juga merupakan akta yang dasar hukumnya kuat karena dibuat oleh PPAT resmi dan sudah ditandatangani oleh pengambil produk KPR. Jadi, akta ini tidak bisa diganggu gugat.
Apabila pembayaran cicilan terasa memberatkan, debitur sebenarnya bisa coba meminta keringanan dengan berbicara langsung pada pihak bank. Dengan begitu, pihak bank tidak akan menganggap debitur kabur ataupun tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Rumah Indent adalah Salah Satu Jenis KPR, Ini Untung Ruginya!
Syarat Pembuatan APHT
Untuk dapat membuat dan mengajukan Akta Pemberian Hak Tanggungan, debitur perlu memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, yakni:
- Mengadakan perjanjian terlebih dulu untuk pemberian Hak Tanggungan sebagai tanda debitur berjanji melunasi cicilan tersebut.
- Mencantumkan nama dan bukti identitas dari pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan domisili, deskripsi utang secara rinci, dan nilai kredit objek yang menjadi jaminan Hak Tanggungan.
- Mendaftarkan Hak Tanggungan pada kantor Pertanahan terdekat.
- Sertifikat Akta Hak Tanggungan harus dimulai dengan “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”.
- Jika debitur tidak mengikuti prosedur yang telah disepakati di Akta Pemberian Hak Tanggungan, kreditur berhak untuk mengambil objek Hak Tanggungan. Tentunya, proses ini akan dilakukan juga dengan pemberitahuan sesuai prosedur.
Baca Juga: KPR FLPP DP 1% untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Cara Pengajuan APHT
Setelah mengetahui syarat pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, selanjutnya mari ketahui tahapan pengajuan dokumen tersebut. Di mana terdapat tiga tahapan yang harus dilalui oleh debitur, yaitu:
1. Perjanjian Kredit
Pada tahap pertama, bank akan mengeluarkan perjanjian kredit terlebih dahulu. Perjanjian kredit sendiri adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak kreditur sebagai syarat pinjaman.
Dokumen tersebut berisi pernyataan bahwa debitur meminjam sejumlah uang dan bank akan memberikan pinjaman. Selain itu, dimuat pula hal-hal lain seperti bunga, biaya-biaya, hingga angsuran.
Adapun dokumen ini bisa dibuat di bank, rumah debitur, ataupun kantor notaris, namun tidak perlu di hadapan notaris.
2. Pengakuan Utang
Selanjutnya, surat pengakuan utang harus dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris. Surat ini memuat pernyataan bahwa debitur telah meminta kredit dan pihak kreditur telah menerima pengajuan kredit tersebut.
3. Akta Pemberian Hak Tanggungan
Setelah kedua proses di atas selesai dilakukan, barulah Akta Pemberian Hak Tangguhan dapat dibuat. Pihak kreditur dan pihak terkait kepemilikan objek Hak Tanggungan nantinya perlu mendatangani APHT. Tentunya, akta ini harus memuat informasi-informasi yang meliputi:
- Syarat-syarat spesialitas
- Jumlah pinjaman yang diberikan kreditur
- Penunjukan objek Hak Tanggungan
- Hal-hal yang diperjanjikan (pasal 11 (2) UU Hak Tanggungan (UUHT)) oleh kreditur dan debitur, janji Roya Partial (pasal 2 (2) UUHT), dan janji penjualan objek Hak Tanggungan di bawah tangan (pasal 20 UUHT)
Baca Juga: Pajak Pembeli Rumah: Ini Tarifnya yang Harus Dipenuhi Oleh Pembeli dan Penjual
Biaya APHT
Akta Pemberian Hak Tangguhan adalah akta yang harus ada sebelum pengajuan pinjaman KPR dicairkan oleh pihak bank. Untuk itu, biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan penting untuk dibayarkan agar dana kredit bisa dicairkan. Dalam hal ini, rincian dari biaya APHT adalah:
- Biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp2.400.000
- Biaya Surat Keputusan (SK) sebesar Rp1.000.000
- Biaya bea balik nama sebesar Rp750.000
- Biaya validasi pajak sebesar Rp200.000
- Biaya sertifikat sebesar Rp100.000
Adapun biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diberlakukan biasanya berkisar di angka 0.25% dari 125% nilai kredit. Namun, ketentuan ini bervariasi dan bisa berubah tergantung pada kebijakan terbaru, kantor notaris, dan lokasi objek yang ditanggungkan.
Baca Juga: Memahami Fungsi dan Cara Menghitung NJOP
Penutup
Pembelian rumah dengan sistem KPR tidak semudah yang diperkirakan. Ada proses panjang yang harus dilalui sebelum berhasil mendapatkan rumah impian. Anda pun perlu menyiapkan sejumlah dana tambahan untuk mengurus berkas-berkas yang diperlukan, termasuk berkas Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Setelah melalui proses panjang dan berhasil melakukan akad kredit, pastikan pula bahwa pembayaran cicilan ke depannya dapat berjalan dengan lancar. Untuk itu, Anda perlu mengelola keuangan secara bijak dan teratur. Catat semua pengeluaran dan sisihkan dana untuk anggaran tertentu setiap bulannya. Untuk proses yang lebih mudah dan cepat, Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online.
Aplikasi bisnis ini menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang mudah untuk digunakan dan bisa diakses secara fleksibel. Di dalamnya, tersedia pula berbagai fitur yang mendukung pengelolaan keuangan, seperti kepengurusan pajak hingga buku besar.
Jika Anda tertarik untuk menggunakannya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.