Memahami Fungsi dan Struktur Organisasi Bapepam-LK

oleh | Okt 4, 2022

source envato.

Memahami Fungsi dan Struktur Organisasi Bapepam-LK

Semua jenis produk keuangan memiliki lembaga resmi yang mengatur kegiatan di dalamnya. Tak terkecuali pasar modal yang memiliki Bapepam-LK sebagai lembaga resmi yang mengatur segala kegiatan yang berlangsung di dalamnya, termasuk pengawasan dan perumusan kebijakan-kebijakan.

Bapepam-LK memiliki kekuasaan yang cukup besar karena tidak hanya bertindak sebagai regulator, melainkan juga kekuasaan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Karena itu, lembaga keuangan ini mempunyai sejumlah fungsi di dalam kegiatannya.

Lantas, apa sajakah fungsi tersebut? Artikel berikut ini akan menjawabnya sekaligus menerangkan lebih lanjut mengenai apa itu Bapepam-LK, struktur organisasinya, dan tugas-tugasnya.

Apa Itu Bapepam-LK?

Melansir dari Wikipedia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat Bapepam-LK adalah sebuah lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia, yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan pasar modal, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

Bapepam-LK juga sebenarnya adalah penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Baca Juga: Pasar Modal: Pengertian, Fungsi, Sejarah, dan Perannya Bagi Bisnis

Fungsi Bapepam-LK

Fungsi utama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah mengatur, membina, dan mengawasi kegiatan pasar modal. Di mana hal ini mencakup fungsi-fungsi lain yang masih terkait, seperti:

  • Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder;
  • Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  • Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  • Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  • Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan; dan
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan
  • Pelaksanaan tata usaha Badan.

Baca Juga: Pengertian Lembaga Keuangan, Manfaat, Fungsi, dan Jenisnya di Indonesia

Struktur Organisasi Bapepam-LK

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memiliki beberapa organ pelaksana, yakni 1 Ketua Badan, 1 Sekretaris, dan 12 Biro Teknis. Di mana 12 biro teknis ini meliputi:

  • Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
  • Biro Riset dan Teknologi Informasi
  • Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
  • Biro Pengelolaan Investasi
  • Biro Transaksi dan Lembaga Efek
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
  • Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
  • Biro Kepatuhan Internal
  • Biro Pembiayaan dan Penjaminan
  • Biro Perasuransian
  • Biro Dana Pensiun

Baca Juga: Mengenal Lembaga Keuangan Non Bank yang Ada di Indonesia

Tugas dan Fungsi Bapepam-LK yang Dipindahkan ke OJK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, per tanggal 31 Desember 2012 lalu, Bapepam-LK resmi digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melansir dari laman cermati.com, ada beberapa tugas dan fungsi dari eks Bapepam-LK yang tidak dipindahkan ke OJK dan tetap dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, di antaranya adalah:

1. Fungsi Pengaturan

Fungsi pengaturan mewakili pemerintah dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang terkait bidang tugas OJK kepada DPR. Di mana saat ini, terdapat RUU yang masih memerlukan proses penyelesaian, seperti RUU Lembaga Keuangan Mikro, RUU Perasuransian, RUU Dana Pensiun, RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan, RUU Penjaminan, dan RUU Penjaminan Polis.

Selain itu, fungsi pengaturan ini juga memberikan masukan mengenai substansi dan draf peraturan OJK agar sejalan dengan kebijakan pemerintah.

2. Fungsi Kesekretariatan Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan

Dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang OJK dinyatakan bahwa Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan dibantu kesekretariatan yang dipimpin salah seorang pejabat eselon I di Kementerian Keuangan. Sehingga, fungsi tersebut harus diakomodasikan dalam unit pengganti eks Bapepam-LK.

3. Fungsi Hubungan Internasional

Fungsi ini diperlukan untuk mengakomodasi kepentingan OJK dalam hubungan internasional yang bersifat government to government.

4. Penanganan Dokumen dan Permasalahan eks UP3 (Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah)

5. Perizinan dan Pengawasan Aktuaris

Cakupan jasa aktuaris sangatlah luas dan tidak terbatas pada industri jasa keuangan. Karena itu, perizinan dan pengawasannya dirasa tidak tepat apabila dipegang oleh OJK. Di mana perizinan dan pengawasan aktuaris ini dinilai lebih tepat apabila ditangani oleh Kementerian Keuangan bersama dengan profesi lainnya yakni Akuntan dan Penilai.

6. Pembinaan atas Jaminan Sosial dan Dana Pensiun PNS

7. Pelaksanaan UU No 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggung Jawaban Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

8. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Baca Juga: Fungsi LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) dan Contohnya di Indonesia

Penutup

Lembaga keuangan berperan besar dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan terkait kegiatan investasi yang dilakukan investor. Hal ini secara tidak langsung juga menarik minat masyarakat untuk ikut berinvestasi sehingga dapat memajukan perekonomian negara.

Apabila Anda tertarik untuk berinvestasi, pastikan untuk menyiapkan dana tersendiri. Pastikan bahwa keuangan Anda tidak terganggu karena kegiatan investasi tersebut. Dalam hal ini, Anda mungkin memerlukan aplikasi bisnis seperti Accurate Online yang mampu membantu mengelola keuangan secara cepat, akurat, dan otomatis.

Pasalnya, Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Di dalamnya, tersedia pula beragam fitur yang mendukung proses kepengurusan pajak, buku besar, hingga pembelian dan penjualan yang akan sangat berguna bagi pelaku bisnis.

Menariknya, Anda bisa mencoba Accurate Online secara gratis terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Cukup klik tautan gambar di bawah ini dan langsung nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait