Bea Meterai 10000: Aturan Penggunaan dan Daftar Dokumen yang Dikenainya

oleh | Agu 31, 2022

source envato.

Aturan Penggunaan dan Daftar Dokumen yang Dikenai Bea Meterai 10000

Per 1 Januari 2021 lalu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menetapkan bea meterai terbaru dengan nominal Rp10.000. Bea meterai 10000 ini menggantikan bea meterai bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 yang sebelumnya digunakan sebagai syarat wajib untuk dokumen-dokumen penting.

Lantas, pada dokumen-dokumen apa sajakah bea meterai 10000 ini diperlukan? Serta, peraturan manakah yang mengatur secara spesifik mengenai penggunaan bea meterai ini?

Artikel berikut ini akan menjawabnya sekaligus membahas lebih lanjut mengenai apa itu bea meterai beserta fungsi dan kegunaannya.

Apa Itu Bea Meterai?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang, yakni sehak dokumen sudah ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, kemudian diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

Bea meterai juga bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas dokumen. Dalam implementasinya yang merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Di mana pengenaannya tidak hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga untuk dokumen digital dan transaksi elektronik.

Dalam urusan pekerjaan sehari-hari, bea meterai dapat ditemukan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal minimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah), yang mana dalam hal ini terkait dengan menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca juga: Pajak Bea Cukai: Jenis, Ketentuan, dan Tarifnya

Fungsi dan Kegunaannya

Fungsi bea meterai adalah untuk memberi kekuatan hukum jika ada subjek atau pihak yang membuat dokumen serta pihak-pihak lain yang terkait. Beberapa subjek yang bisa dikenakan atas fungsi bea meterai ini adalah:

  • Pihak penerima atau pihak yang mendapatkan manfaat maupun keuntungan dari dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menciptakan suatu kondisi yang berbeda
  • Apabila sebuah dokumen hanya dibuat bagi satu pihak, maka meterai tersebut hanya memiliki satu subjek saja.
  • Jika sebuah dokumen dibuat untuk kepentingan dua pihak atau lebih seperti surat perjanjian atau yang lainnya, maka tiap-yiap pihak akan terutang bea meterai.

Pada intinya, bea meterai memiliki pengaturan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sesuai undang-undang. Oleh karenanya, bea meterai hanya boleh dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Baca juga: SSPCP adalah: Pengertian dan Cara Menggunakannya

Dokumen yang Dikenai Bea Meterai 10000

Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, terdapat delapan dokumen yang dikenakan bea meterai 10000, yakni meliputi:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya.
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya.
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal minimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah), yang mana dalam hal ini terkait dengan menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk, , serta dokumen lain yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Memahami Ketentuan Tarif Bea Masuk dan Pajak Barang Impor

Bea Meterai 3000 dan 6000

Undang-undang yang mengatur tentang bea meterai telah disahkan pada 29 September 2020 lalu di Dewan Perwakilan Rakyat. Di mana sejak Januari 2021 lalu, bea materai dikenakan tarif tunggal sebesar Rp10.000, yang mana sebelumnya bernilai Rp3.000 dan Rp6.000.

Pada pemberlakukan awal bea materai 10000, bea meterai 3000 dan 6000 masih bisa digunakan hingga masa transisi yaitu 31 Desember 2021. Di mana penggunaannya bisa dengan menempelkan materai 3000 dan 6000 secara berdampingan dalam satu dokumen, atau dengan menempelkan 3 materai 3000, atau 2 materai 6000. Sehingga, pada tahun 2022 ini, bea meterai 3000 dan 6000 tersebut tidak lagi diberlakukan dan telah sepenuhnya diganti dengan bea meterai 10000.

Adapun tujuan tarif tunggal dalam bea meterai 10000 adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Selain itu, tujuannya juga untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.

Baca juga: Pajak Perdagangan Internasional yang Diberlakukan di Indonesia

Penutup

Bea meterai 10000 adalah bea meterai yang diberlakukan sejak Januari 2021 lalu untuk menggantikan bea meterai 3000 dan 6000. Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang hanya dikenakan untuk dokumen dengan nominal uang di atas Rp 5 juta. Kemudian, untuk dokumen dengan nominal di bawah Rp5 juta tidak akan dikenakan bea meterai. Kondisi ini dibuat dengan tujuan penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik.

Adapun meski harga yang diberlakukan untuk bea meterai 10000 adalah sebesar Rp10.000 hingga Rp12.000, namun pembeliannya harus tetap dicatat pada pembukuan sebab seringkali menggunakan lebih dari satu lembar untuk dokumen-dokumen tertentu. Untuk memudahkan mencatat pengeluaran, baik bagi bisnis ataupun pribadi, Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dari Accurate Online.

Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang mudah untuk digunakan. Karena berbasis cloud, software ini juga bisa diakses secara fleksibel, yakni di mana saja dan kapan saja.

Jika tertarik untuk mencobanya, klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait