Bukti Potong PPh 22: Ketentuan dan Cara Membuatnya

oleh | Jun 23, 2022

source envato.

Memahami Ketentuan dan Cara Membuat Bukti Potong PPh 22

Bukti potong merupakan istilah dalam dunia perpajakan yang merujuk pada dokumen berupa formulir yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Dalam kaitannya dengan PPh Pasal 22, pihak pemungut tidak hanya wajib menyetor PPh, melainkan juga wajib membuat bukti potong PPh 22.

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang relatif lebih rumit dibandingkan PPh jenis lainnya. Hal ini karena PPh Pasal 22 memiliki transaksi yang bervariasi, baik dari segi objek, pihak pemungut, hingga tarifnya.

Artikel berikut ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai PPh Pasal 22, termasuk pengertian, pihak pemungut, hingga ketentuan pembuatan bukti potong PPh 22.

Apa Itu PPh Pasal 22?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan”, di mana penjual maupun pembeli dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan saat penjualan maupun pembelian.

Menurut Pasal 22 ayat 1 UU PPh No.28 Tahun 2008, Menteri Keuangan dapat menetapkan:

  • Bendahara pemerintah untuk memungut pajak atas pembayaran penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang-barang mewah.

Sehingga, PPh Pasal 22 dapat disebut sebagai pajak penghasilan yang dikenakan pada bendaharawan atau badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor.

Baca juga: KP2KP Adalah: Ini Pengertian Dan Fungsinya Bagi Wajib Pajak

Pemungut PPh Pasal 22

Pemungut PPh Pasal 22 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Dalam hal ini, terdapat Wajib Pajak Badan yang wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian dan membuat bukti potong PPh 22. Di antaranya meliputi:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)atas objek PPh Pasal 22 impor barang.
  2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
  3. Bendahara pengeluaranberkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
  • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero)
  • Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
  1. Industri dan eksportiryang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
  2. Industri atau badan usahayang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

Selain itu, terdapat pula perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan dan membuat bukti potong PPh 22, yakni:

  1. Badan usahayang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
  2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.
  3. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.
  4. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri bajayang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi antara hulu dan industri hilir.
  5. Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
  • Mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan;
  • Menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
  1. Sesuai dengan PMK No. 92/PMK.03/2019, pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Baca juga: Manajemen Perpajakan adalah Upaya Efisiensi Pemenuhan Pajak, Bagaimana Penerapannya?

Ketentuan Pembuatan Bukti Potong PPh 22

Seperti telah disinggung sebelumnya, pemungut PPh Pasal 22 tidak hanya wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22, melainkan juga wajib membuat bukti potong PPh 22.

Kemudian, pihak yang dipungut akan mendapatkan bukti pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.

Dalam menerbitkan bukti potong PPh 22, terdapat aplikasi khusus untuk menerbitkan bukti potong dan pelaporan pajak seperti SPT masa yakni e-Bupot. E-Bupot dirancang khusus untuk mempermudah proses perpajakan Wajib Pajak, termasuk penggunaan e-Filling yang menyediakan file CSV SPT Masa PPh Pasal 22. Di mana PPh Pasal 22 perlu dilaporkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 setiap bulannya.

Baca juga: GST adalah Singkatan dari Goods and Services Tax, Samakah dengan PPN?

Penutup

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada bendaharawan atau badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor. Pihak yang memungut PPh Pasal 22 wajib menyetor pungutan, melaporkan SPT Masa PPh, dan membuat bukti potong PPh 22.

Pembayaran dan pelaporan pajak tidaklah terlepas dari laporan keuangan. Karena itu, Anda perlu mengelola dan membuat laporan keuangan perusahaan secara detail yang mampu menggambarkan kegiatan transaksi usaha. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis bernama Accurate Online.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Accurate Online juga menyediakan fitur kepengurusan pajak, mulai dari PPh, PPN, hingga e-Faktur dan e-Filling.

Jika tertarik dengan kemudahan yang ditawarkan Accurate Online, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait