Bukti Setor Pajak Hilang? Tidak Usah Panik, Ini Cara Menggantinya

oleh | Apr 22, 2022

source envato.

Bukti Setor Pajak Hilang? Tidak Usah Panik, Ini Cara Menggantinya

Sebelum membayar pajak, Wajib Pajak (WP) diharuskan untuk membuat bukti setor pajak atau Surat Setoran Pajak (SSP) terlebih dahulu. Surat Setoran Pajak ini digunakan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran atas pajak yang telah dilakukan.

Meski tergolong penting, beberapa orang masih sering melakukan kesalahan, seperti menghilangkan Surat Setoran Pajak ini. Terlebih karena Surat Setoran Pajak berupa dokumen lembaran yang rentan terselip dan tercecer.

Namun, Anda tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan bukti setor pajak ini. Sebab, artikel di bawah ini akan menguraikan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengganti dan mengurus kehilangannya. Namun sebelum itu, mari pahami terlebih dahulu apa itu bukti setor pajak dan cara mendapatkannya.

Apa Itu Bukti Setor Pajak?

Bukti setor pajak atau yang lebih dikenal dengan sebutan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Kode Billing ini adalah bentuk dasar dari bukti pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Bukti setor ini berupa formulir yang terdiri dari 4 lembar yang berisi informasi penting terkait kode jenis pajak dan setoran, uraian pembayaran, masa pajak, serta nomor ketetapan dan jumlah pembayaran.

Bukti setor pajak atau SSP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak dan harus diisi secara lengkap dan benar karena akan dibawa setiap kali melakukan pembayaran pajak. SSP pun harus disahkan di tempat Wajib Pajak membayarkan pajaknya, entah itu di bank ataupun kantor pos.

Jika sudah disahkan, SSP dapat digunakan untuk proses lapor pajak. Sementara, jika belum disahkan, maka Wajib Pajak dianggap tidak melaporkan pajaknya dan belum membayarkan pajaknya.

Adapun satu formulir SSP ini hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu jenis masa pajak, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran.

Baca juga: Apa Itu Daluwarsa Penagihan Pajak dan Kaitannya dengan SKPKB

Cara Mendapatkan Bukti Setor Pajak

Untuk mendapatkan bukti setor pajak, Wajib Pajak harus terlebih dahulu membuat SSP atau membuat Kode Billing yang terdiri dari 4 rangkap tersebut. SSP ini pun bermacam-macam bentuknya, yang dibuat dengan disesuaikan pada metode pembayaran yang dilakukan, entah itu online atau offline.

Jika Wajib Pajak melakukan pembayaran secara online, maka SSP online yang diterima akan selalu sama bentuknya.

Untuk membuat Kode Billing melalui Layanan Mandiri, langkah yang bisa dilakukan ialah dengan cara melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan. Untuk melakukan penginputan data setor pajak ini pun terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Atas nama dan NPWP milik Wajib Pajak sendiri, atau
  2. Atas nama dan NPWP milik Wajib Pajak lain atau nama Subjek Pajak yang belum memiliki NPWP, dalam hal untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai wajib pungut.

Baca juga: Faktur Pajak 070: Pengertian, Dasar Hukum, dan Aturan Pembuatannya

Cara Mengganti Bukti Setor Pajak yang Hilang

Seperti telah disinggung sebelumnya, Anda tidak perlu panik apabila mendapati bukti setor pajak Anda hilang. Berikut ini langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus kehilangannya dan menggantinya dengan yang baru.

1. Jika Bukti SSP Manual

Jika bukti SSP Anda dibuat secara manual, maka langkah yang harus dilakukan ialah:

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Buat surat pernyataan, dimana format bakunya sudah disediakan oleh KPP. Dalam surat tersebut, jelaskan bahwa lembar SSP telah hilang dan meminta salinan SSP yang hilang.
  • Masukkan surat pernyataan itu ke KPP hingga mendapat persetujuan.
  • KPP kemudian akan melegalisir bukti dan membuat salinan rangkap dua. Satu salinan untuk Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan satu salinan lagi untuk KPP.

2. Jika Bukti SSP Online

Sementara, jika bukti SSP Anda dibuat secara online, maka langkah yang harus dilakukan ialah:

  • Datang ke badan tempat pembayaran pajak dilakukan untuk meminta Bukti Penerimaan Negara (BPN). BPN ini memiliki fungsi yang sama dengan SSP dan dapat menjadi pengganti SSP yang hilang.
  • Bawa data-data yang berhubungan dengan pembayaran pajak, termasuk KTP, NPWP, dan bukti transfer/pembayaran.
  • Jika sudah mendapatkan BPN, Wajib Pajak sudah dapat menggunakannya sebagai bukti pembayaran yang sah saat melakukan pemindahbukuan.

Baca juga: eFaktur 3.2 PPN 11% Terbaru dan Beberapa Perubahan Di Dalamnya

Penutup

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika mengalami kehilangan bukti setor pajak, Anda tidak perlu panik dan segera mengurus kehilangannya ke KPP atau ke badan tempat pembayaran pajak yang disesuaikan dengan metode pembuatan bukti setor itu sendiri.

SSP yang berupa dokumen lembaran ini memang rentan hilang dan tercecer. Padahal, dokumen ini sangat penting dan wajib dibawa oleh WP jika ingin melakukan pembayaran serta pelaporan pajak.

Sama halnya dengan pembukuan keuangan yang masih dilakukan dengan metode manual atau di atas kertas langsung. Dimana jika hilang, akan merepotkan pencatatan keuangan. Karena itu, Accurate Online hadir untuk memudahkan Anda membuat laporan keuangan dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

Accurate Online merupakan software akuntansi dan bisnis berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Di dalamnya, terdapat fitur dan keunggulan yang mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.

Accurate Online bahkan telah digunakan oleh ratusan ribu pebisnis di Indonesia untuk membantunya dalam mencapai kesuksesan finansial.

Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online, Anda bisa klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati langsung secara gratis selama 30 hari.  

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait